Kemandirian fiskal merupakan indikator penting dalam menilai keberhasilan implementasi desentralisasi fiskal karena menggambarkan kapasitas pemerintah daerah membiayai fungsi-fungsi pemerintahan secara mandiri. Namun, tingkat kemandirian fiskal pemerintah antar provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera masih menunjukkan perbedaan yang dipengaruhi oleh kapasitas fiskal, aktivitas ekonomi, karakteristik demografis, dan tata kelola pemerintahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), jumlah penduduk, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan anti korupsi terhadap tingkat kemandirian fiskal tingkat pemerintah provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera periode 2018–2025. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi data panel pada 16 provinsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PAD, jumlah penduduk, dan PDRB berpengaruh positif dan signifikan terhadap kemandirian fiskal, sedangkan DBH berpengaruh negatif dan signifikan. Sementara itu, anti korupsi yang diproksikan menggunakan Monitoring Center for Prevention (MCP) berpengaruh negatif namun tidak signifikan. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kemandirian fiskal lebih ditentukan oleh optimalisasi potensi ekonomi dan pendapatan asli daerah dibandingkan ketergantungan pada transfer pemerintah pusat