Articles
Pengaturan hukum concursus terhadap pelaku tindak pidana cyber crime
Nasution, Muhammad Aulia;
Lasmadi, Sahuri;
Erwin, Erwin
JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia) Vol 9, No 1 (2024): JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia)
Publisher : IICET (Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29210/30033931000
Artikel ini bertujuan Untuk Mengkaji dan Menganalisis Bagaimana Pengaturan Pemidanaan Terhadap Cyber Crime Dalam Hal Terjadinya Concursus Tindak Pidana. Untuk Mengkaji Dan Menganalisis Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Terkait Perbarengan Tindak Pidana (Consursus) Dalam Kasus Cyber Crime Dimasa Mendatang. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: 1. Pengaturan concursus dalam tindak pidana cyber crime hacker seharusnya menggunakan konsep concursus, baik concursus realis maupun concursus idealis karena cyber crime dalam melakukan aksinya terdapat perbarengan tindak pidana supaya tercipta keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. 2. Formulasi kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana cyber crime kedepannya harus ada reformasi hukum dalam bidang cyber crime sehingga para pelaku cyber crime mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Saran penulis kepada aparat penegak hukum dan pemerintah dalam mengemban tugasnya hendaknya melakukan kerja sama, Melakukan revisi atau perubahan atas Undang-Undang Cyber Crime dengan memasukkan prosedur penganti pidana penjara berupa pidana kerja sosial atau pidana pengawasan sebagai pidana tambahan alternatif.
Politik Kriminal Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Lasmadi, Sahuri;
Wahyuningrum, Kartika Sasi
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 6 No. 1 (2023): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35141/jyu.v6i1.787
Anak sebagai pelaku tindak pidana, akan dilakukan tindakan hukum atau proses hukum. Dalam tindakan hukum tersebut, yang masih anak-anak lebih didepankan pada aspek perlindungan hak-hak anak tersebut dalam tiap tingkat pemeriksaannya.Anak sebagai salah satu sumber daya manusia merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus terutama anak yang berperkara dengan hukum, untuk itu hak-haknya harus dilindungi. Menurut Maidin Gultom bahwa anak tidak dapat melindungi sendiri hak-haknya, banyak pihak yang mempengaruhi kehidupannya.Negara dan masyarakat berkepentingan untuk mengusahakan perlindungan hak-hak anak. Penelitian ini membahas mengenai Politik Kriminal Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil penelitian ini menunjukan berdasarkan hasil penelitian Kasus Pidana anak Dalam praktek satu satunya solusi adalah menitipkan ke dinas sosial di bawah kemensos, namun ada kesulitan pertama, tidak semua wilayah juga ada lembaga sosialnya. Kedua, jika terkait keamanan (misalnya potensi anak lari dari tempat penitipan) Polisi setempat tidak bisa melakukan penjagaan setiap hari di dinas sosial, dan ada pula soal birokrasi pengamanan di Polri yang harus dilakukan, intinya untuk penempatan di dinas sosial belum ada peraturan yang mewadahinya. Akibatnya anak-anak juga berpotensi dititipkan ke Rumah Tahanan, yang justru ditolak oleh UU SPPA.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PENERAPAN MENS REA DALAM TINDAK PIDANA INTERSEPSI DI INDONESIA
Prasetyo, Ekky Aji;
Lasmadi, Sahuri;
Erwin
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 1 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56301/csj.v7i1.1491
Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisi penemuan pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan mens rea dalam tindak pidana intersepsi, dan untuk mengetahui dan menganalisi formulasi norma kedepan tentang pengaturan pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan mens rea dalam tindak pidana intersepsi. Adapun yang menjadi perumusan masalah ialah bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan mens rea dalam tindak pidana intersepsi? dan bagaimana formulasi norma kedepan tentang pengaturan pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan mens rea Dalam Tindak Pidana Intersepsi? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengungkapkan bahwa penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal adalah penelitian – penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengonsep atau pengembangannya. Dalam penelitian ini pendekatan yang akan digunakan adalah Pendekatan konseptual (conseptual approach), Pendekatan perundang–undangan (statute approach), dan Pendekatan komparatif (comparative approach). Analisis bahan hukum dilakukan setelah seluruh bahan hukum terkumpul kemudian dianalisis secara yuridis normatif. Analisis dilakukan dengan mengevaluasi norma-norma hukum yang didasarkan pada konstitusi atas permasalahan yang sedang berkembang sebagai proses untuk menemukan jawaban atas pokok permasalahan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan Teknik Inventarisir, Teknik Sistematisasi, dan Teknik Interpretasi. Hasil dari penelitian ini adalah perlu dibedakan mens rea terhadap saksi pelaku yang melakukan intersepsi atau penyadapan sehingga perbuatannya tidak dapat dikategorikan ke dalam pertanggungjawaban pidana, serta perlu adanya perlindungan khusus bagi masyarakat yang melakukan intersepsi atau penyadapan dalam rangka kepentingan umum terhadap tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana khusus lainnya.
Penyuluhan Hukum Tentang Merugikan Keuangan Negara Kepada Kepala Desa se-Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Guna Pencegahan Korupsi pada Pemerintahan Desa
Lasmadi, Sahuri;
Sudarti, Elly
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 2 No. 2 (2018): Jurnal Karya Abdi Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (397.613 KB)
|
DOI: 10.22437/jkam.v2i2.6095
Kegiatan pengabdian ini dilatarbelakangi maraknya perilaku korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Permasalahannya adalah masih kurangnya tingkat pengetahuan dan pemahaman mitra terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kab. Batang Hari Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan akibat-akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk: (1). Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mitra Kepala Desa beserta Perangkat Desa tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perda Kabupaten Batang Hari tentang pengelolaan keuangan desa; (2). Meningkatkan kemampuan mitra dalam menyampaikan ide pemikiran kegiatan terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi pada pemerintahan desa. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif diharapkan mitra dapat berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk (1) Ceramah Sosialisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kabupaten Batang Hari tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (2) Penyuluhan hukum tentang isi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kabupaten Batang Hari tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan akibat-akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Kesimpulan: Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan, yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang isi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. serta mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan pencegahan secara dini tindak pidana korupsi di kalangan Perangkat Desa. Saran: Kegiatan penyuluhan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Perangkat Desa tentang masalah korupsi. Kegiatan penyuluhan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan terencana.
Penyuluhan Hukum Tentang Merugikan Keuangan Negara Kepada Kepala Desa se-Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Guna Pencegahan Korupsi Pada Pemerintahan Desa
Lasmadi, Sahuri;
Sudarti, Elly
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2019): Jurnal Karya Abdi Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (208.664 KB)
|
DOI: 10.22437/jkam.v3i2.8465
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk: (1). Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Mitra Kepala Desa beserta Perangkat Desa tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perda Kab. Batang Hari Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (2). Meningkatkan kemampuan Mitra dalam menyampaikan ide pemikiran kegiatan terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi pada pemerintahan desa; Kegiatan pengabdian ini dilatarbelakangi maraknya perilaku korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Permasalahannya adalah masih kurangnya tingkat pengetahuan dan pemahaman Mitra terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kab. Batang Hari Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan akibat-akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif diharapkan mitra dapat berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk (1) Ceramah Sosialisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kab. Batang Hari Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (2) Penyuluhan hukum tentang isi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kab. Batang Hari Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan akibat-akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Kesimpulan: “Penyuluhan Hukum Tentang Merugikan Keuangan Negara Kepada Kepala Desa Se Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Guna Pencegahan Korupsi Pada Pemerintahan Desaâ€, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang isi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. serta mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan Pencegahan secara dini tindak pidana korupsi di kalangan Perangkat Desa. Saran: Kegiatan penyuluhan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Perangkat Desa tentang masalah korupsi. Kegiatan penyuluhan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan terencana.
Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa LopakAur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum
Lasmadi, Sahuri;
Nawawi, Khabib;
Sudarty, Elly;
Erwin, Erwin
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2019): Jurnal Karya Abdi Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (275.348 KB)
|
DOI: 10.22437/jkam.v3i2.8487
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh kejadian yang sering terjadi dalam masyarakat dimana upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan pada peradilan pidana modern didasarkan atas “praduga tak bersalahâ€. Maksudnya, seorang yang telah diduga keras melakukan suatu tindak pidana, secara hukum harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) Mensosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sehubungan dengan Perberlakuan Upaya Paksa untuk mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum; (2) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-Wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Dari kegiatan PPM ini diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman hukum tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Jika terjadi maka masyarakat telah mengerti dan memahami langkah-langkah hukum yang harus ditempuh. Kesimpulan: Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan Upaya Paksa ini dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran yang berbeda.
Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Kepada Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi
Lasmadi, Sahuri;
Najwan, Johni;
Aulia, M. Zulva;
Nugraha, Harry Setya
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2019): Jurnal Karya Abdi Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (157.985 KB)
|
DOI: 10.22437/jkam.v3i2.8497
Pelajar adalah anak didik adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Diharapkan peran aktif masyarakat khususnya guru di sekolah lebih optimal melalui kegiatan yang diarahkan untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman serta kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 adalah salah satu sekolah menengah yang ada di Kecamatan Sekernan. Kepala Sekolah merupakan mitra pengusul dalam Program Kegiatan Ipteks bagi Masyarakat yang dapat diberdayakan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika terhadap pelajar SMK Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi. Metode yang digunakan adalah pendidikan kepada masyarakat khususnya ditujukan kepada pelajar SMK Negeri 1: (1) Mengadakan Ceramah Sosialisasi UU Norkotika No 35 Tahun 2009; (2) Mengadakan Penyuluhan hukum tentang isi dari Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009; (3) Mengadakan diskusi dan tanya jawab tentang materi yang diberikan. Tujuan: (1) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Mitra melalui penyuluhan hukum, simulasi hukum dimulai dengan sosialisasi UU Narkotika No 35 Tahun 2009: (2) Dapat mencegah penyalahgunaan Narkotika secara dini di kalangan pelajar SMK Negeri 1. Kesimpulan: Pengabdian kepada masyarakat dengan melakukan: Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Kepada Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambiâ€, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan. Adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang isi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan Pencegahan secara dini penyalahguna maupun penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.
Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum
Lasmadi, Sahuri;
Nawawi, Khabib;
Sudarti, Elly;
Erwin, Erwin
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2020): Jurnal Karya Abdi Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (162.417 KB)
|
DOI: 10.22437/jkam.v4i1.9808
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh kejadian yang sering terjadi dalam masyarakat dimana upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan pada peradilan pidana modern didasarkan atas “praduga tak bersalahâ€. Maksudnya, seorang yang telah diduga keras melakukan suatu tindak pidana, secara hukum harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maksudnya, adalah terhadap putusan itu tidak dapat diubah lagi dengan upaya hukum biasa, seperti banding ke Pengadilan Tinggi, atau kasasi ke Mahkamah Agung RI. Demikian pula dala pemberlakuan Upaya paksa terhadap tersangka harus memenuhi prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mensosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sehubungan dengan Perberlakuan Upaya Paksa Penangkapan dan penahanan mengantisipasi Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga masyarakat lebih memahami jika sewaktu-waktu terjadi pemberlakuan upaya paksa terhadapnya secara tidak wajar; (2) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-Wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Dari kegiatan pengabdian pada masyarakat ini diharapkan masyarakat memperoleh peningkatan pemahaman hukum masyarakat tentang Hukum Acara Pidana Untuik Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Setelah mengetahui dan memahami, diharapkan tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan. Jika terjadi maka masyarakat telah mengerti dan memahami langkah-langkah hukum yang harus ditempuh. Kesimpulan: Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukumâ€, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isi materi berkaitan dengan Upaya Paksa dan mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan hak-hak tersangka maupun terdakwa jika terjadi kesalahan dalam penangkapan dan penahanan. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan Upaya Paksa ini dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran yang berbeda.
Peningkatan Pemahaman Tentang Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Kepada Masyarakat Kelurahan Rawasari Di Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi
Lasmadi, Sahuri;
Sudarti, Elly
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 4 No. 3 (2020): Jurnal Karya Abdi Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (184.134 KB)
|
DOI: 10.22437/jkam.v4i3.12382
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan masyarakat akan hak pendampingan hukum yang seharusnya dapat diberikan kepada tersangka yang tidak mampu. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untukâ€Memberikan peningkatan pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan bantuan hukum dalam perkara pidana terutama bagi yang tidak mampu pada setiap proses pemeriksaan. Adapun permasalahan mitra yang dapat diidentifikasi yaitu: (1) Bagaimana upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang bantuan hukum dalam perkara pidana? (2) Bagaimana prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum dalam perkara pidana pada setiap proses pemeriksaan? Metode yang digunakan adalah ceramah terkait dengan pokok permasalahan. Mengadakan diskusi dan tanya jawab tentang materi yang diberikan. Kesimpulan dari hasil Pengabdian Kepada Masyarakat menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan, yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isi materi berkaitan dengan bantuan hukum terutama bagi tersangka yang tidak mampu. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan berkaitan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu berkonflik dengan hukum dapat dilaksanakan secara terus-menerus dengan sasaran dan lokasi yang berbeda.
Peningkatan Pemahaman Tentang Pemalsuan Label dan Iklan Makanan Guna Perlindungan Konsumen Kepada Masyarakat Desa Danau Kedap Kabupaten Muaro Jambi
Lasmadi, Sahuri;
Sudarti, Elly;
Wahyudhi, Dheny
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2022): Jurnal Karya Abdi Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Jambi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (330.722 KB)
|
DOI: 10.22437/jkam.v6i2.20237
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mensosialisasikan undang-undang perlindungan konsumen, sehingga masyarakat mengetahui, memahami serta mentaati peraturan-peraturan terkait; (2) Untuk memberikan pemahaman serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa Danau Kedap Kecamatan Maro Sebo Jambi Tentang pentingnya mengetahui dan memahami label iklan makanan secara teliti, sehingga tidak tertipu dengan produk yang dibeli, Permasalahan mitra dapat diidentifikasi sebagai berikut: (1) Mitra belum mengetahui isi Undang-Undang Perlindungan Konsumen; (2) Mitra belum memahami isi Undang-Undang Perlindungan Konsumen; (3) Mitra belum memahami bahwa informasi yang akurat dan lengkap atas suatu barang dapat menghindarkan dari terjadinya pemalsuan label iklan makanan konsumen. Hasil dan pembahasan: menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman Mitra tentang materi kegiatan. Yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isi materi berkaitan dengan perlindungan konsumen terkait dengan pemalsuan label dan iklan makanan. Rekomendasi: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum berkaitan pemalsuan label iklan dan makanan bagi masyarakat yang awam dengan masalah hukum dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran dan lokasi yang berbeda.