Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penerapan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dalam kontrak kerjasama joint venture yang melibatkan perusahaan asing di Indonesia. Dalam konteks pertumbuhan ekonomi global dan masuknya investasi asing, Indonesia sebagai negara berkembang menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan akan modal asing dengan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan masyarakat lokal. Melalui pendekatan hukum normatif dengan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, praktik kontraktual, dan asas-asas hukum, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kontrak joint venture disusun dan diimplementasikan agar sejalan dengan prinsip CSR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mewajibkan CSR, pelaksanaan tanggung jawab sosial dalam joint venture masih menghadapi kendala pada aspek penegakan hukum, kepastian regulasi, dan keseimbangan kepentingan para pihak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan instrumen hukum dan tata kelola kontraktual yang responsif untuk menjamin bahwa CSR benar-benar menjadi bagian integral dari aktivitas investasi asing, serta menciptakan kemanfaatan sosial, keadilan, dan perlindungan hukum yang berkelanjutan.