Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Riau Law Journal

Legalisasi Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Di Daerah Istimewa Yogyakarta Antonio Tilman; Dian Aries Mujiburohman; Asih Retno Dewi
Riau Law Journal Vol 5, No 1 (2021): Riau Law Journal
Publisher : Faculty of Law, Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.444 KB) | DOI: 10.30652/rlj.v5i1.7852

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji legalisasi tanah Kasultanan dan Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta. DIY memiliki keistimewaan dalam menyelenggarakan pemerintahan, salah satu keistimewaan adalah bidang pertanahan. Berlaku UU Keistimewaan Yogyakarta menetapkan bahwa lembaga Kesultanan dan Kadipaten adalah badan hukum yang merupakan subyek hak milik berupa tanah keprabon dan tanah bukan keprabon atau dede keprabon. Untuk dapat menggunakan tanah Kasultanan dan Kadipaten harus memiliki ijin berupa serat kekancingan yang diterbitkan oleh Panitikismo lembaga adat yang mengurusi pertanahan keraton yang meliputi pengaturan dan perizinan. Masyarakat atau badan hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tanah Kesultanan maupun Kadipaten tidak dapat dijual belikan, dilarang mendirikan bangunan permanen untuk hak yang berjangka waktu, dan bersedia mengembalikan tanah bila sewaktu-waktu diminta. Dengan demikian tanah yang digunakan masyarakat tidak dimungkinkan mendapatkan sertipikat hak milik atas tanah tersebut. legalisasi tanah Kasultanan dan Kadipaten melalui proses inventarisasi,  identifikasi, verifikasi, pemetaan dan pendaftaran tanah melalui lembaga pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang.
Mewujudkan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif Harvini Wulansari; Rochmat Junarto; Dian Aries Mujiburohman
Riau Law Journal Vol 5, No 1 (2021): Riau Law Journal
Publisher : Faculty of Law, Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.888 KB) | DOI: 10.30652/rlj.v5i1.7875

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persiapan penerapan pendaftaran tanah  sistem publikasi positif di Indonesia, yang selama ini menggunakan publikasi negatif bertendensi positif. Publikasi positif akan memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah lebih kuat dibandingkan publikasi negatif, disisi lain dapat mengurangi sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Temuan penelitian ini sertipikat hak atas tanah dianggap benar sepanjang tidak ada alat pembuktian yang membuktikan sebaliknya, sedangkan penerapan publikasi positif hanya dapat diterapkan apabila cakupan peta dasar pertanahan dan peta bidang tanah bersertifikat memenuhi prasyarat mendekati seratus persen dan penerapannya dapat dilakukan secara parsial di setiap provinsi atau kabupaten/kota maupun serentak melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sesuai target PTSL sistem publikasi positif dapat diterapkan pada tahun 2025.Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Publikasi Positif, Sertipikat Tanah