Claim Missing Document
Check
Articles

Found 43 Documents
Search
Journal : TRANSPARENCY

KAJIAN HUKUM TERHADAP ACTIO PAULIANA SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK MELINDUNGI HAK KREDITOR (Studi Putusan Nomor 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2016/PN-Mdn.) Evelyn Evelyn; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kepailitan, tidak jarang Debitor berusaha mengurangi harta pailit dengan melakukan perbuatan hukum terhadap harta pailitnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Kreditor. Untuk melindungi hak Kreditor, actio pauliana merupakan suatu instrumen yang diberikan oleh undang-undang yang diatur dalam Pasal 1341 KUH Perdata dan Pasal 41 sampai Pasal 50 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.  Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk membahas bagaimana hak Kreditor di kepailitan, bagaimana kedudukan actio pauliana dalam melindungi hak Kreditor, dan bagaimana kajian hukum terhadap actio pauliana sebagai instrumen untuk melindungi hak kreditor pada Putusan Nomor 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2016/PN-Mdn). Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen (document study) atau penelitian kepustakaan (library research) yang mana data-data yang disajikan diambil dari sumber data sekunder, yaitu bahan hukum premier, sekunder dan tersier. Dalam menganalisis data digunakan metode kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah actio pauliana merupakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap hak Kreditor dalam kepailitan. Akibat hukum putusan actio pauliana adalah dinyatakan batal demi hukum dan objek gugatan tersebut harus dikembalikan kepada Kurator dan dilaporkan kepada Hakim Pengawas. Dalam kepailitan, Kreditor memiliki hak yang sama kecuali ada Kreditor pemegang hak jaminan dan hak istimewa yang wajib didahulukan. Berdasarkan analisis yang dilakukan pada Putusan Nomor 01/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2016/PN-Mdn), Majelis Hakim telah melindungi hak Kreditor dengan mengabulkan gugatan actio pauliana yang diajukan Kurator (in casu Penggugat). Menggunakan ketentuan actio pauliana sebagaimana diatur dalam pasal 41 sampai pasal 49 UUK PKPU dan pasal 1341 KUH Perdata dalam menjatuhkan putusannya.   Kata Kunci : Actio pauliana, Kreditor.
ASPEK LEGALITAS DALAM PELAKSANAAN SISTEM OPERASIONAL BANK WAKAF MIKRO (BWM) (STUDI PADA PESANTREN MAWARIDUSSALAM DELI SERDANG) Junita Junita; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagian besar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di lingkungan pesantren Mawaridussalam masih mengalami permasalahan finansial terutama dalam bentuk permodalan.Masyarakat belum mampu mengakses lembaga keuangan formal.Adanya lembaga keuangan formal seperti bank-bank konvensional yang menawarkan diri kepada masyarakat dengan memberikan kisaran bunga utang yang cukup tinggi.Hadirnya Bank Wakaf Mikro menjadi akses jasa keuangan yang ada di pesantren untuk memberikan kemudahan masyarakat pelaku usaha mikro.Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui legalitas pelaksanaan sistem operasional Bank Wakaf Mikro di pesantren Mawaridussalam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan proses pengumpulan data secara studi pustaka (library research), penelitian lapangan dan wawancara pada Bank Wakaf Mikro Pesantren Mawaridussalam. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa sistem operasional Bank Wakaf Mikro tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, dimana izin serta pelaksanaan Bank Wakaf Mikro pesantren Mawaridussalam sudah sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang berlaku. Maka dari itu Bank Wakaf Mikro pesantren Mawaridussalam sudah sepenuhnya memiliki izin legalitas.Diharapkan Bank Wakaf Mikro pesantren Mawaridussalam pengoperasiannya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan lebih ditingkatkan lagi dalam pemberdayaan masyarakat pelaku usaha mikro.     Kata Kunci : Legalitas, Sistem Operasional, Bank Wakaf Mikro
AKIBAT HUKUM TERHADAP PERSONAL GUARANTOR DALAM HAL DIKABULKANNYA PERMOHONAN PKPU (STUDI PUTUSAN NO. 165/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.NIAGA.JKT.PST) Rafly Timothy; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perkembangan pembangunan ekonomi pada dasarnya tidak akan terlepas dari tersedianya sumber dana sebagai penggerak kegiatan usaha. Setiap organisasi ekonomi membutuhkan dana yang cukup agar laju kegiatan usahanya dapat berjalan sesuai dengan perencanaan. Kebutuhan dana tersebut dapat dipenuhi secara diri sendiri atau bahkan melakukan pinjaman dengan lembaga keuangan. Dalam proses pemenuhan dana demi keberlangsungan kegiatan usaha yang lancar sering kali organisasi ekonomi melakukan pinjaman ke lembaga keuangan dengan ditambahkannya penjamin pribadi/Personal Guarantor untuk meyakinkan kreditur bahwa piutangnya akan dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Namun sering kali dalam proses pembayaran utang tersebut menemui kendala gagal bayar dan kreditur sebagai pihak yang memberikan utang dengan menggunakan haknya dapat mengajukan PKPU kepada debitur utama dan Personal Guarantor. Permasalahannya adalah 1) Bagaimana proses pengajuan permohonan PKPU di pengadilan niaga? 2) Bagaimana kewajiban personal guarantor sebagai utang yang dapat dimohonkan pailit? 3) Bagaimana akibat hukum terhadap personal guarantor dalam hal dikabulkannya permohonan PKPU? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Jenis datanya adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengajuan permohonan PKPU diatur dalam UUK-PKPU yakni di Pasal 224. Dalam hal Personal Guarantor yang dituntut dalam pembayaran utang dalam proses permohonan PKPU, secara hukum Personal Guarantor wajib turut serta membayar utang yang diikatkan kepadanya dalam hal pembayaran, namun dengan memperhatikan hak-hak istimewa Personal Guarantor itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1831, Pasal 1837, Pasal 1847, Pasal 1848, Pasal 1849 KUH Perdata. Akibat hukum terhadap Personal Guarantor dalam hal dikabulkannya permohonan PKPU adalah Personal Guarantor turut serta secara hukum untuk ikut membayar semua utang debitur utama yang pembayarannya diikatkan kepada Personal Guarantor itu sendiri, namun juga dengan memperhatikan hak-hak istimewanya, selain itu pengurusan harta kekayaan Personal Guarantor dan debitur utama juga diurus oleh kurator dan pengurus sesuai dengan putusan pengadilan. Kata Kunci : Personal Guarantor, Penjamin Pribadi, PKPU.