Claim Missing Document
Check
Articles

Found 43 Documents
Search
Journal : TRANSPARENCY

PERLINDUNGAN HUKUMTERHADAP KONSUMEN INDIHOMEAKIBAT TERJADINYAGANGGUAN JARINGAN INTERNETDITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1) Melissa Simanjuntak; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1) Melissa Septyna Simanjuntak* Sunarmi** Tri Murti Lubis***   Jasa telekomunikasi berupa internet menjadi salah satu kebutuhan yang penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini PT. Telkom sebagai penyedia jasa Indihome menjadi hal yang diteliti dalam penulisan ini. Salah satu masalah yang sering dialami konsumen adalah terjadinya gagal jaringan internet sehingga konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan jasa sesuai dengan yang diharapkan. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai bagaimana pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia, bagaimana perjanjian antara PT. Telkom dengan konsumen Indihome, dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan PT. Telkom terhadap konsumen IndiHome akibat terjadinya gangguan jaringan internet berdasarkan UU Perlindungan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum, penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan, yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang undangan, buku-buku, internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas dan dilakukan juga wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan fakta dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan konsumen diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana hak dan kewajiban pelaku usaha maupun konsumen termuat dalam Undang-Undang ini. Perjanjian antara PT. Telkom dan Konsumen Indihome dibuat secara sepihak oleh PT. Telkom dan konsumen diberikan pilihan untuk menerima ataupun menolak. Dalam hal perlindungan hukum terhadap konsumen Indihome dapat dilakukan yaitu dengan disediakannya sarana bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan seperti 147, musyawarah, kompensasi/ganti rugi, dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah di Pengadilan Negeri/BPSK.   * Mahasiswa Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1) Melissa Simanjuntak; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1) Melissa Septyna Simanjuntak* Sunarmi** Tri Murti Lubis***   Jasa telekomunikasi berupa internet menjadi salah satu kebutuhan yang penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini PT. Telkom sebagai penyedia jasa Indihome menjadi hal yang diteliti dalam penulisan ini. Salah satu masalah yang sering dialami konsumen adalah terjadinya gagal jaringan internet sehingga konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan jasa sesuai dengan yang diharapkan. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai bagaimana pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia, bagaimana perjanjian antara PT. Telkom dengan konsumen Indihome, dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan PT. Telkom terhadap konsumen IndiHome akibat terjadinya gangguan jaringan internet berdasarkan UU Perlindungan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum, penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan, yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang undangan, buku-buku, internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas dan dilakukan juga wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan fakta dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan konsumen diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana hak dan kewajiban pelaku usaha maupun konsumen termuat dalam Undang-Undang ini. Perjanjian antara PT. Telkom dan Konsumen Indihome dibuat secara sepihak oleh PT. Telkom dan konsumen diberikan pilihan untuk menerima ataupun menolak. Dalam hal perlindungan hukum terhadap konsumen Indihome dapat dilakukan yaitu dengan disediakannya sarana bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan seperti 147, musyawarah, kompensasi/ganti rugi, dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah di Pengadilan Negeri/BPSK. * Mahasiswa Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1) Melissa Simanjuntak; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.392 KB)

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDIHOME AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS : PT.TELKOM MEDAN DIVRE 1) Melissa Septyna Simanjuntak* Sunarmi** Tri Murti Lubis***   Jasa telekomunikasi berupa internet menjadi salah satu kebutuhan yang penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini PT. Telkom sebagai penyedia jasa Indihome menjadi hal yang diteliti dalam penulisan ini. Salah satu masalah yang sering dialami konsumen adalah terjadinya gagal jaringan internet sehingga konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan jasa sesuai dengan yang diharapkan. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai bagaimana pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia, bagaimana perjanjian antara PT. Telkom dengan konsumen Indihome, dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan PT. Telkom terhadap konsumen IndiHome akibat terjadinya gangguan jaringan internet berdasarkan UU Perlindungan. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum, penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan, yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang undangan, buku-buku, internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas dan dilakukan juga wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan fakta dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan konsumen diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana hak dan kewajiban pelaku usaha maupun konsumen termuat dalam Undang-Undang ini. Perjanjian antara PT. Telkom dan Konsumen Indihome dibuat secara sepihak oleh PT. Telkom dan konsumen diberikan pilihan untuk menerima ataupun menolak. Dalam hal perlindungan hukum terhadap konsumen Indihome dapat dilakukan yaitu dengan disediakannya sarana bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan seperti 147, musyawarah, kompensasi/ganti rugi, dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah di Pengadilan Negeri/BPSK.   * Mahasiswa Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Aprilli Dayanti; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Prof.Dr. Sunarmi, SH., M.Hum* Tri Murti Lubis, SH., MH** Aprilli Dayanti*** Sikap lalai Debitor terhadap pembayaran utang yang dilakukan oleh Debitor merugikan Kreditor, sehingga Kreditor membutuhkan hukum atau aturan mengenai kepastian jika Debitor tidak melakukan kewajibannya dalam memenuhi  perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu. Imbalan jasa Pengurus adalah upah yang harus dibayarkan kepada Pengurus setelah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni pertama bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia, kedua bagaimana kedudukan hukum Pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, ketiga bagaimana akibat hukum pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap imbalan jasa Pengurus.   Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif.   Penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan upaya untuk memusyawarahkan cara pembayaran hutang dengan memberikan  rencana perdamaian untuk seluruh atau sebagian hutang yang dimiliki oleh Debitor. Pembatalan perdamaian PKPU diatur dalam pasal 291 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pembatalan perdamaian dapat dilakukan hanya apabila Debitor terbukti lalai dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan. Pengurusan harta Debitor dalam proses PKPU dilakukan oleh Pengurus. Pengurus diberikan imbalan jasa untuk pekerjaan yang telah dilakukannya. Akibat hukum pembatalan perdamaian PKPU terhadap imbalan jasa Pengurus adalah imbalan jasa akan diberikan kepada Pengurus setelah menyelesaikan tugasnya dalam melakukan pemberesan harta pailit Debitor. Besaran imbalan jasa yang akan diterima Pengurus adalah sesuai dengan ketentuan lampiran dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.   Kata Kunci : Pembatalan Perdamaian PKPU, Imbalan Jasa
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Aprilli Dayanti; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Prof.Dr. Sunarmi, SH., M.Hum* Tri Murti Lubis, SH., MH** Aprilli Dayanti*** Sikap lalai Debitor terhadap pembayaran utang yang dilakukan oleh Debitor merugikan Kreditor, sehingga Kreditor membutuhkan hukum atau aturan mengenai kepastian jika Debitor tidak melakukan kewajibannya dalam memenuhi  perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu. Imbalan jasa Pengurus adalah upah yang harus dibayarkan kepada Pengurus setelah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni pertama bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia, kedua bagaimana kedudukan hukum Pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, ketiga bagaimana akibat hukum pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap imbalan jasa Pengurus.   Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif.   Penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan upaya untuk memusyawarahkan cara pembayaran hutang dengan memberikan  rencana perdamaian untuk seluruh atau sebagian hutang yang dimiliki oleh Debitor. Pembatalan perdamaian PKPU diatur dalam pasal 291 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pembatalan perdamaian dapat dilakukan hanya apabila Debitor terbukti lalai dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan. Pengurusan harta Debitor dalam proses PKPU dilakukan oleh Pengurus. Pengurus diberikan imbalan jasa untuk pekerjaan yang telah dilakukannya. Akibat hukum pembatalan perdamaian PKPU terhadap imbalan jasa Pengurus adalah imbalan jasa akan diberikan kepada Pengurus setelah menyelesaikan tugasnya dalam melakukan pemberesan harta pailit Debitor. Besaran imbalan jasa yang akan diterima Pengurus adalah sesuai dengan ketentuan lampiran dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Aprilli Dayanti; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (421.424 KB)

Abstract

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP IMBALAN JASA PENGURUS Prof.Dr. Sunarmi, SH., M.Hum* Tri Murti Lubis, SH., MH** Aprilli Dayanti*** Sikap lalai Debitor terhadap pembayaran utang yang dilakukan oleh Debitor merugikan Kreditor, sehingga Kreditor membutuhkan hukum atau aturan mengenai kepastian jika Debitor tidak melakukan kewajibannya dalam memenuhi  perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu. Imbalan jasa Pengurus adalah upah yang harus dibayarkan kepada Pengurus setelah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni pertama bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia, kedua bagaimana kedudukan hukum Pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, ketiga bagaimana akibat hukum pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap imbalan jasa Pengurus.   Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif.   Penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan upaya untuk memusyawarahkan cara pembayaran hutang dengan memberikan  rencana perdamaian untuk seluruh atau sebagian hutang yang dimiliki oleh Debitor. Pembatalan perdamaian PKPU diatur dalam pasal 291 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pembatalan perdamaian dapat dilakukan hanya apabila Debitor terbukti lalai dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan. Pengurusan harta Debitor dalam proses PKPU dilakukan oleh Pengurus. Pengurus diberikan imbalan jasa untuk pekerjaan yang telah dilakukannya. Akibat hukum pembatalan perdamaian PKPU terhadap imbalan jasa Pengurus adalah imbalan jasa akan diberikan kepada Pengurus setelah menyelesaikan tugasnya dalam melakukan pemberesan harta pailit Debitor. Besaran imbalan jasa yang akan diterima Pengurus adalah sesuai dengan ketentuan lampiran dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.
PENERAPAN PEMBUKAAN RAHASIA NASABAH BANK OLEH OJK DALAM HAL PEMERIKSAAN PERPAJAKAN MELALUI APLIKASI ELEKTRONIK BERDASARKAN POJK NO.25/POJK.03/2015 Junita Sari Sari; Bismar Nasution; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.929 KB)

Abstract

ABSTRAK PENERAPAN PEMBUKAAN RAHASIA NASABAH BANK OLEH OJK DALAM HAL PEMERIKSAAN PERPAJAKAN MELALUI APLIKASI ELEKTRONIK BERDASARKAN POJK NO.25/POJK.03/2015 Junita Sari* Bismar Nasution** Tri Murti Lubis*** Bank sebagai lembaga keuangan mempunyai kewajiban menjaga dan melindungi rahasia bank sesuai dengan Perundang-undangan walaupun sifatny terbatas, membuka rahasia bank di perbolehkan demi kepentingan negara dan kepentingan hukum seperti perpajakan, dan lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga Keuangan yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan,dimana Ditjen Pajak dan OJK berkoordinasi meliputi pengaturan tentang pembukaan rahasia nasabah bank dalam rangka pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan dibidang perpajakan melalui aplikasi elektronik. Metode penulisan yang dipakai dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, bahan analisa di dalam penelitian ini adalah bahan skunder, Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research), maka analisis data yang di pergunakan adalah pendekatan kualitatif. Pengaturan mengenai rahasia bank menurut Undang-Undang Perbankan adalah pasal 40 sampai dengan pasal 45 UU No.7 Tahun 1992 Jo UU No.10 Tahun 1998.Koordinasi ditjen pajak dan OJK dalam hal pembukaan rahasia bank adalah dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman SP.22/DKNS/OJK/III/2017 No.10/2017 maka kerjasama dan koordinasi antara OJK dan ditjen pajak semangkin optimal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari tugas masing-masing.Penerapan pembukaan rahasia bank oleh OJK dalam Hal pemeriksaan perpajakan melalu aplikasi elektronik berdasarkan POJK No.25/POJK.03/2015 adalah dengan aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik ini bertujuan untuk mempersingkat waktu penyelesaian permohonan akses data nasabah bank, namun proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti produser dan memenuhi persyaratan yaang berlaku sesuai UU perbankan dan peraturan pelaksanaan lainnya. OJK juga sedang menyiapkan ketentuan pelaksana lebih lanjut berupa surat edaran OJK yang khusus mengatur mengenai AEOI. Pertukaran informasi secara otomatis adalah pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra yang dilakukan secara berkala pada waktu tertentu, sistematis dan berkesinambungan yang jenis dan tata cara pertukaran informasinya diatur berdasarkan perjanjian antara Negara Indonesia dengan Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.
RESTRUKTRURISASI KREDIT BERMASALAH SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DAN AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL MENURUT PERATURAN OJK (POJK) NOMOR 42/ POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK BAGI B Tahi Sitorus; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.973 KB)

Abstract

ABSTRAK RESTRUKTRURISASI KREDIT BERMASALAH SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DAN AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL MENURUT PERATURAN OJK (POJK) NOMOR 42/ POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK BAGI BANK UMUM   Tahi Berdikari Sitorus*) Prof. Dr. Sunarmi,SH.,M.Hum**) Tri Murti Lubis,SH.,MH***) Pemberian kredit terhadap rakyat merupakan salah satu indikator pemeliharaan kepercayaan pemberi kredit dengan nasabah kredit. Salah satu lembaga pemberi kredit adalah bank. Bank adalah lembaga penghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan kegiatannya, bank sering kali dihadapkan pada kredit bermasalah dalam pengembalian dana kredit. Maka untuk menyelamatkan kredit, dilakukan upaya restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit dilakukan dengan cara menata ulang isi perjanjian pokok. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau doktriner yaitu ditekankan pada penggunaan data sekunder. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen (Documentary Study) dan wawancara (Interview). Lokasi penelitian berada di Bank Sumut Balige, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara. Restrukturisasi kredit diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012    tentang    Penilaian    Kualitas    Aset    Bank    Umum, Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati- hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank umum, pada Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum dirujuk pada Pasal 3 tentang penyelesaian kredit bermasalah dan Pasal 4 yang mencakup tentang kewajiban bank mematuhi ketentuan pedoman pengelolaan kredit. Dalam restrukturisasi kredit didukung oleh penanganan kredit secara profesional. Hambatan restrukturisasi antara lain debitur yang tidak kooperatif dan tidak transparan, bank tidak didukung data usaha debitur, dan bank kesulitan mengawasi usaha debitur. Bank Sumut Cabang Balige dalam menyelesaikan kredit bermasalah lebih mengutamakan upaya restrukturisasi. Hal ini dilihat dari 13 kasus, 6 kasus diupayakan melalui restrukturisasi kredit. Hal ini disebabkan restrukturisasi kredit dianggap lebih efisien dalam mengatasi kredit bermasalah karena tidak membutuhkan waktu yang lama dan merupakan langkah win- win solution, artinya tidak ada pihak yang dirugikan jika dijalankan sesuai dengan ketentuan. Kata kunci: Restrukturisasi Kredit, Penyelamatan Kredit
IMPLEMENTASI PENGAWASAN SATGAS WASPADA INVESTASI TERHADAP PERUSAHAAN PENYEDIA PERJALANAN TRAVEL LUAR NEGERI STUDI KASUS FIRST TRAVEL di INDONESIA Franto Bitmen; Bismar Nasution; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.606 KB)

Abstract

ABSTRAK IMPLEMENTASI PENGAWASAN SATGAS WASPADA INVESTASI TERHADAP PERUSAHAAN PENYEDIA PERJALANAN TRAVEL LUAR NEGERI STUDI KASUS FIRST TRAVEL di INDONESIA Bismar Nasution* Tri Murti Lubis ** Franto Bitmen R P ***   Melihat banyaknya korban penipuan yang dilakukan agen travel terhadap masyarakat maka masyarakat bingung untuk mengadu kepada instansi mana. Bila melihat dari lembaga pengawas terhadap agen perjalanan maka yang berwenang adalah Kementerian Pariwisata sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 mengenai Kepariwisataan. Dan apabila agen perjalanan merupakan agen perjalanan haji/ummroh maka pengawasan juga dapat dilakukan oleh Kementrian Agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, melihat banyaknya kasus yang terjadi terhadap agen travel khususnya agen perjalanan umroh yang akhir-akhir ini sering terjadi yang terkait dengan investasi bodong atau ilegal maka banyak masyarakat yang mengadu ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang sebenarnya bukan merupakan domain pengawasan dari OJK itu sendiri. Maka dari itu dibentuklah suatu satuan tugas yaitu Satgas Waspada Investasi yang bertujuan untuk melakukan koordinasi antar lembaga yang terkait dengan investasi ilegal baik regulator maupun penegak hukum untuk menindak dan mengawasi yang terkait dengan kegiatan-kegiatan penawaran produk investasi yang ilegal seperti yang terjadi dalam kasus PT.First Travel.PT.First Travel telah merugikan masyarakat dengan menawarkan produk entitas yang tidak memiliki izin yang merupakan modus dari penawaran produk ilegal atau produk investasi ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang dilakukan dan ditujukan pada norma-norma hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini, metode yuridis normatif  yang digunakan adalah norma-norma Hukum mengenai pengaturan dan pengawasan Satgas Waspada Investasi . Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang penghimpumnan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi. Pembentukan Satgas waspada ini bertujuan untuk melakukan pemantauan terhadap tindakan melawan hukum di bidang penggalangan dana di masyarakat dan pengelolaan investasi dapat teridentifikasi lebih dini serta percepatan proses hukum terhadap praktek investasi ilegal yang banyak terjadi di masyarakat khususnya di daerah.   Kata Kunci :Investasi ilegal, PT.First Travel, Satgas Waspada Investasi
Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Menyelesaikan Permasalahan Solvabilitas Bank Di Luar Bank Sistemik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Chessa Stefany; Bismar Nasution; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (528.077 KB)

Abstract

ABSTRAK Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Menyelesaikan Permasalahan Solvabilitas Bank Di Luar Bank Sistemik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Chessa Stefany* Bismar Nasution ** Tri Murti Lubis***   Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ambruknya suatu bank akan mempunyai rantai atau domino effect, yang dapat menganggu fungsi sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Indonesia pada tahun 2004 tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi nasabah tetapi juga untuk meningkatkan kesehatan bank. Salah satu indikator bank dikatakan tidak sehat apabila mengalami permasalahan solvabilitas bank yang menimbulkan dampak sistemik maupun tidak berdampak sistemik. Pada tahun 2016 pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016  tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang salah satu fokusnya adalah mengenai kewenangan LPS dalam menyelesaikan permasalahan solvabilitas bank di luar bank sistemik, yang mengakibatkan bertambahnya kewenangan LPS selain yang telah diberikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan bertambah dengan disahkannya UU PPKSK, yang sebelumnya hanya berwenang dalam menangani atau menyelesaikan bank gagal, kini memiliki kewenangan dalam penyelesaikan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas, termasuk permasalahan solvabilitas bank di luar bank sistemik sehingga dapat membantu mencegah terjadinya krisis sistem keuangan di Indonesia. Kata Kunci : Lembaga Penjamin Simpanan, Solvabilitas Bank, Bank Di Luar Bank Sistemik, Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.