I Gusti Ngurah Parwata
Unknown Affiliation

Published : 49 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK (Di Wilayah Pengadilan Negeri Denpasar) I Nyoman Arya Wira Temaja; Ida Bagus Surya Dharma Jaya; I Gusti Ngurah Parwata
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol.07, No. 04, Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan tunas baru yang berpotensi dan merupakan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Agar setiap penerus bangsa kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka anak-anak perlu mendapat kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana Penerapan sanksi pidana, serta bagiamana pertimbangan-pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan anak di wilayah Pengadilan Negeri Denpasar. Pentingnya melakukan penelitian ini karena permasalahan tentang anak merupakan fenomena yang berbeda dengan pelaku tindak pidana dewasa. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, yaitu mengumpulkan data lapangan dengan cara teknik wawancara dengan informan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar,dan mengumpulkan data kepustakaan dengan teknik membaca, mencatat, dari buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah yang disusun secara sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana persetubuhan anak terdiri dari faktor internal dan eksternal serta penerapan pidana terhadap anak di wilayah Pengadilan Negeri Denpasar sudah sesuai dengan asas-asas yang terkandung dalam undang-udang, dan pertimbangan-pertimbangan Hakim sebelum menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak terdiri dari pertimbangan yuridis dan non yuridis. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Anak, Tindak Pidana, Persetubuhan Anak
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI ( EIGENRECHTING ) Putu Bagus Darma Putra; A.A. Ngurah Yusa Darmadi; I Gusti Ngurah Parwata
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 06, November 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul penegakan hukum pidana terhadap tindakan main hakim sendiri (eigenrechting), latar belakang dari penelitian ini adalah Hukum pada hakekatnya bertujuan untuk menjamin adanya kepastian dan  tertib hukum di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena banyaknya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat, dan tindakan main hakim yang banyak tidak diproses secara hukum karena kurangnya alat bukti, selain itu kondisi masyarakat yang emosionalnya sangat besar dalam menghadapi pelaku kasus kriminal secara langsung terutama golongan masyarakat yang ekonominya kebawah, ditambah rendahnya pengetahuan hukum. Metode penulisan pada penelitian ini  menggunakan metode penelitian Empiris, Beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan main hakim adalah, Faktor Individu, Faktor Instrumental, Faktor Institusional. Penegakkan hukum terhadap tindakan main hakim sendiri merupakan salah satu perbuatan tindak pidana oleh karena itu, Barang siapa yang melakukan perbuatan pidana harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Aparat penegak hukum harus mampu memberikan perlindungan hukum pada masyarakat. Hukum itu harus ditegakkan sesuai dengan norma-norma dan kaidah-kaidah yang berlaku.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN DI KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI I Made Sutrisna Setiawan; I Wayan Suardana; I Gusti Ngurah Parwata
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 03, Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengambil judul tentang penerapan sanksi pidana terhadap penambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.Pasir merupakan bahan baku atau bahan utama untuk membuat suatu bangunan dan memiliki harga ekonomis yang sangat tinggi sehingga menimbulkan kecenderungan masyarakat atau para pelaku usaha yang melakukan penambangan pasir, tanpa disertai izin usaha pertambangan. Tindak pidana pertambangan diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Adapun Rumusan Masalah yang dikemukakan adalah Faktor-faktor masyarakat melakukan penambangan pasir di Kecamatan Kintarnani, Kabupaten Bangli dan Kendala- Kendala yang Dihadapi Polres Bangli Dan Polda Bali Dalam Menindak Pelaku Penambang Pasir tanpa Izin di Kecamatan Kintarnani, Kabupaten Bangli. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan sanksi pidana terhadap pertambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, Aparat Kepolisian Polres Bangli dan Polda Bali, sudah menindak tegas dan melakukan penangkapan para pelaku yang melakukan penambangan pasir secara melawan hukum, dan Hakim Pengadilan Negeri Bangli menjatuhkan hukuman terhadap pelaku penambang pasir tanpa izin tersebut sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pertambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sudah berjalan maksimal atau sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, adapun hambatan yang di hadapi aparat Kepolisian Polres Bangli dan Polda Bali seperti jarak, waktu, jalur yang terjal, dan blokade yang dilakukan masyarakat setempat dan budaya hukum masyarakat setempat. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli seharusnya lebih aktif untuk menyosialisasikan, atau memberikan himbauan, maupun informasi secara jelas mengenai tanda pelarangan pertambangan di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kata Kunci : Penerapan sanksi pidana, Penambangan Pasir, Tanpa Izin
TINDAK PIDANA ABORSI DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA Putu Ayu Sega Tripiana; I Gusti Ngurah Parwata
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol.07, No. 04, Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya pemidanaan kasus aborsi yang menimpa wanita yang mengalami kehamilan akibat perkosaan merupakan hal yang sangat memprihatinkan, pasalnya perempuan yang melakukan aborsi atas kehamilan akibat perkosaan juga memerlukan perhatian akan kondisi psikologisnya yang mengalami trauma mengenai peristiwa yang menimpanya. Tujuan adanya penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan aborsi menurut KUHP dan Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta untuk mengetahui pengaturan aborsi dalam pembaharuan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah adalah metode normative yang menggunakan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. KUHP secara jelas melarang segala kegiatan aborsi baik bagi atas permintaan wanita itu sendiri maupun dengan bantuan orang lain yang dijelaskan dalam Pasal 346 sampai Pasal 349 KUHP dan perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap pelaku aborsi atas kehamilan akibat perkosaan teradapat dalam Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengaturan aborsi diatur dalam Rancangan KUHP 2015 Bab XVI tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Ketiga tentang Mempertunjukkan Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kandungan Pasal 481 dan Bab XXII tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa Bagian Kedua tentang Pengguguran Kandungan Pasal 586 sampai dengan Pasal 589 RKUHP 2015 Kata Kunci: Tindak Pidana, Aborsi, Pembaharuan Hukum Pidana
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN (STUDI DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS IIB KARANGASEM) Nengah Antara Putra; A.A. Ngurah Yusa Darmadi; I Gusti Ngurah Parwata
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 06, November 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, sebagai calon generasi penerus bangsa yang masih dalam perkembangan fisik dan mental. Anak memiliki hak asasi sejak masih dalam kandungan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Hak dasar anak adalah untuk memperoleh perlindungan baik dari orang tua, masyarakat dan negara. Dalam penulisan ini perlindungan hukum dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Karangasem. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak-hak yang dimiliki Anak selama menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu mengkaji permasalahan yang timbul dengan berdasarkan pada aturan-aturan hukum dan teori-teori yang ada dengan merumuskan asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan pengertian hukum kemudian dikaitkan dengan kenyataan yang ada dilapangan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa, perlindungan hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Karangasem belum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN KUMPUL KEBO (SAMEN LEVEN) DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Gede Bisma Mahendra; I Gusti Ngurah Parwata
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 6 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Remaja yang merupakan generasi perubahan sering kali melakukan kegiatan yang menyimpang yang biasa disebut kenakalan remaja salah satunya adalah samen leven (Kumpul kebo). Seperti yang kita ketahui secara yuridis hukum pidana yang berlaku di Indonesia belum ada atau tidak dapat mengancam dengan sanksi pidana hal ini merupakan kekosongan hukum yang berakibat susahnya melakukan penindakan dalam kasus kumpul kebo tersebut karena tidak ada aturan tegas yang mengaturnya. Berdasarkan latar belakang penulis membuat rumusan masalah yaitu Apa penyebab maraknya terjadinya perbuatan kumpul kebo dalam Indonesia? dan Bagaimana aturan yuridis pemerintah dalam menanggulangi perbuatan kumpul kebo?. Serta tujuan penulisan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami tentang penyebab maraknya terjadinya perbuatan kumpul kebo serta aturan yang mengatur perbuatan kumpul kebo di dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Yang dimana penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai acuan dasar dalam membentuk norma – norma hukum. Penyebab – penyebab maraknya masyarakat melakukan perbuatan kumpul kebo, diantaranya : Kurangnya Perhatian Orang Tua, Pengaruh Teman Sebaya, Pornografi, Ketidaksiapan Mental untuk Menikah, Ketidaksiapan secara Ekonomis, Pengalaman Traumatis sebelum dan sesudah Pernikahan. dalam RKUHP yaitu terdapat pada pasal 483 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan kumpul kebo. Akan tetapi aturan ini harus lebih disahkan agar memiliki kekuatan hukum yang tetap. Kata Kunci : Pembaharuan hukum, Sanksi, Kumpul Kebo
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (SUATU KAJIAN TERDAPAT PASAL 310 KUHP) Ketut Yoga Maradana Adinatha; A.A. Ngurah Yusa Darmadi; I Gusti Ngurah Parwata
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta bagaimanakah saksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pertanggung jawaban pidana dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik dan KUHP tersebut diatas merupakan tindak pidana yang harus dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana. Ancaman pidana dalam Pasal 310 KUHP bersifat alternative dan ancaman pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bersifat alternative komulatif.
TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI Alfi Ardiansyah Harahap; I Gusti Ngurah Parwata
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol.07, No. 04, Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prostitusi adalah fenomena yang telah ada sejak dulu, bukan hanya di Indonesia.Fenomena prostitusi hingga saat ini masih merupakan kejahatan yang belum bisa diselesaikan. Permasalahan yang terjadi yaitu mengenai kebijakan kriminalisasi tindak pidana prostitusi online, dan apa saja langkah-langkah yang dilakukan POLDA Bali dalam penanggulangan tindak pidana prostitusi online Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) hakikatnya kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana hukum pidana, oleh karena itu termasuk bagian dari kebijakan hukum pidana.Dalam rangka menanggulangi kejahatan diperlukan berbagai sarana untuk reaksi yang dapat diberikan kepada seorang pelaku kejahatan berupa pidana.Karena pidana masih dianggap relevan untuk menanggulangi kejahatan. (2) Dalam hal ini POLDA Bali melakukan upaya preventif yang dilakukan dengan cara penyuluhan bahaya hukum prostitusi online di dalam masyarakat. Upaya represif yang dilakukan POLDA Bali dengan mengadakan penyelesaian yang disangka melakukan perbuatan prostitusi online tersebut. Setelah penyelesaianpemeriksaan oleh kepolisiansudah dianggap selesai maka akan diserahkan kepada kejaksaan. Kata Kunci: Tindak Pidana, Prostitusi, Prostitusi, Online
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA I Gusti Ngurah Agung Brahmandya; A. A. Ngr. Wirasila; I Gusti Ngurah Parwata
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 03, Juli 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prevention and control of violence in society is increasing. Including violence against women has historically been known, but the incident has not been placed as Legal Social Problem. If there is violence in the domestic sphere is always resolved with penal Code of Criminal Law. Examined from the perspective of the normative with the enactment of Law No. 23 Year 2004 on the elimination of violence in the home is an umbrella law for victims of domestic violence. There are several arguments why women as victims of domestic violence need legal protection (protection of human rights or) compensation (restitution, compensation, security / social welfare benefits).
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN SELAKU KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL I Wayan Budiarta; I Gusti Ngurah Parwata
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 6 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan seksual merupakan suatu perbuatan yang berkaitan dengan seksualitas yang tidak tepat pada waktu dan tempatnya. Penyalahgunaan seksual terhadap anak dan perempuan mengarah kepada kekerasan seksual yang meliputi pelecehan seksual, kontrol seksual, perkosaan, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang harus mendapatkan perlindungan. Penulisan ini merumuskan dua permasalahan, yakni bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual dan faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya kejahatan seksual. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap anak selaku korban kejahatan seksual dan faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan seksual. Metode dalam penulisan ini adalah metode penulisan hukum normatif dengan pendekatan perundangan dan pendekatan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual dapat dilakukan dengan perlindungan hukum yang bersifat prefentif dan represif. Faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan seksual adalah, faktor ekonomi, faktor mentalitas dan moral, faktor korban, faktor lingkungan dan masyarakat. Kata Kunci: Kejahatan, Seksual, Perlindungan Hukum