Program CAP JEMPOL merupakan inovasi pelayanan publik yang diinisiasi oleh Puskesmas Badak Baru sebagai bentuk pelayanan jemput bola bagi lansia yang mengalami keterbatasan akses menuju posyandu akibat kondisi geografis, keterbatasan fisik, dan minimnya sarana transportasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pihak puskesmas, pemerintah desa, kader posyandu, ketua RT, keluarga lansia, dan lansia penerima layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan program CAP JEMPOL telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan asas pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya pada aspek fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, partisipatif, persamaan perlakuan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan pelayanan. Program ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan partisipasi lansia dalam kegiatan posyandu dan mempermudah akses layanan kesehatan secara rutin. Faktor pendukung program meliputi dukungan pemerintah desa, keterlibatan kader posyandu, kerja sama lintas sektor, serta partisipasi masyarakat. Sementara itu, faktor penghambat meliputi keterbatasan sarana transportasi, kondisi geografis desa, cuaca, serta keterbatasan sumber daya manusia kader. Dengan demikian, CAP JEMPOL menjadi inovasi pelayanan publik berbasis masyarakat yang mampu meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi lansia sebagai kelompok rentan sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.