Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap konflik kepemilikan lahan dalam kawasan konservasi, khususnya status kepemilikan lahan tambak di Cagar Alam Tanjung Panjang yang terletak di Kabupaten Pohuwato, Kecamatan Randangan, Desa Siduwonge. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang mengkaji keterkaitan antara norma hukum positif dengan kondisi sosial masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan tambak di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang secara yuridis menimbulkan permasalahan hukum karena bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Kawasan Suaka Alam. Penyelesaian sengketa terhadap status kepemilikan lahan tambak lebih dominan menggunakan pendekatan non-litigation melalui jalur mediation, negotiation, serta langkah administratif berupa usulan penghapusan pajak. Solusi compromise yang ditempuh memperbolehkan masyarakat mempertahankan tambak yang sudah ada, dengan catatan tidak membuka tambak baru dan tidak menghalangi program rehabilitasi mangrove. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan non-litigation mampu menghasilkan penyelesaian yang mempertimbangkan keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, ekonomi, dan hukum. Namun demikian, efektivitas dari pendekatan ini sangat bergantung pada ketegasan penegakan hukum dan konsistensi implementasi kebijakan di tingkat lokal.