This study examines the social campaign strategies implemented by the Coordinating Ministry for Political, Legal, and Security Affairs (POLHUKHAM) in disseminating laws to the Indonesian public. Amid rapid technological developments and diverse public characteristics, effective legal communication requires adaptive, structured, and data-driven approaches. This study uses social campaign theory to analyze POLHUKHAM’s social campaign strategies in the dissemination of laws and regulations. Using a descriptive qualitative method with a case study design, this research analyzes how POLHUKHAM formulates, implements, and evaluates its social campaigns through interviews, observations, and document analysis. The findings show that the campaigns are carried out through systematic stages, starting from situational analysis, goal formulation, key message design, media selection, and continuous monitoring and evaluation. Campaign messages are crafted to meet the public’s cognitive, affective, social, and integrative needs, enabling citizens to better understand their legal rights and obligations. POLHUKHAM applies a hybrid communication model that combines direct consultations, public discussions, field visits, and digital platforms to adapt to geographical, social, and technological conditions. Source credibility, transparency, and public participation are key factors in the campaign’s success. Evaluation is conducted collaboratively to refine regulations and ensure their alignment with public needs. In conclusion, the findings affirm that POLHUKHAM’s legal dissemination efforts constitute a strategic, participatory, and adaptive initiative aimed at enhancing legal literacy, public trust, and regulatory legitimacy in Indonesia. Penelitian ini mengkaji strategi kampanye sosial yang diterapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (POLHUKHAM) dalam mensosialisasikan undang-undang kepada masyarakat Indonesia. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan keragaman karakteristik publik, komunikasi hukum yang efektif memerlukan pendekatan yang adaptif, terstruktur, dan berbasis data. Penelitian ini menggunakan social campaign theory untuk menganalisis strategi kampanye sosial POLHUKHAM dalam sosialisasi undang-undang. Melalui metode kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus, penelitian ini menganalisis bagaimana POLHUKHAM merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi kampanye sosial melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kampanye dilaksanakan melalui tahapan sistematis mulai dari analisis situasi, perumusan tujuan, perancangan pesan kunci, pemilihan media, hingga monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Pesan kampanye disusun untuk memenuhi kebutuhan kognitif, afektif, sosial, dan integratif masyarakat sehingga publik lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka. POLHUKHAM menerapkan model komunikasi hybrid menggabungkan konsultasi langsung, diskusi publik, kunjungan lapangan, dan platform digital untuk menyesuaikan kondisi geografis, sosial, dan teknologi. Kredibilitas sumber, transparansi, dan partisipasi publik menjadi faktor penting keberhasilan kampanye. Evaluasi dilakukan secara kolaboratif untuk menyempurnakan regulasi dan memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat. Kesimpulannya, temuan menegaskan bahwa sosialisasi hukum POLHUKHAM merupakan upaya strategis, partisipatif, dan adaptif untuk meningkatkan literasi hukum, kepercayaan publik, dan legitimasi regulasi di Indonesia.