Claim Missing Document
Check
Articles

Legalitas Kepemilikan Surat Izin Mengemudi Terkait Kecelakaan Lalu Lintas Arisandy, Rizky Kurniawan; Winarno, Ronny; Ismail, Yudhia
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 2 (2025): Agustus
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i2.172

Abstract

Surat izin mengemudi (SIM) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh polisi kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, memahami aturan lalu lintas, dan mampu mengemudikan kendaraan dengan aman. Setiap pengemudi harus memiliki SIM untuk kendaraan yang sesuai. Namun, banyak pengemudi di Indonesia tidak mematuhi peraturan mengenai masa berlaku SIM mereka. Menurut teori Von Bury, terdapat hubungan antara masa berlaku SIM dan kecelakaan lalu lintas berat, di mana SIM yang sah dapat mengurangi risiko kecelakaan. Pengemudi dengan SIM yang telah kadaluwarsa dapat menghadapi konsekuensi hukum seperti hukuman atau denda. Statistik menunjukkan bahwa pengemudi tanpa SIM yang sah lebih sering terlibat dalam kecelakaan. Kurangnya kesadaran akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan lemahnya penegakan hukum merupakan alasan utama terjadinya pelanggaran. Dalam kecelakaan lalu lintas berat, pengemudi dapat dikenakan hukuman atau denda sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22/2009, jika kelalaiannya menyebabkan kematian.
Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PU-XXI/2023 Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Sufajar, Didik; Winarno, Ronny; Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 2 (2025): Agustus
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i2.176

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PU-XXI/2023 membahas mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum. Kasus ini berfokus pada permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menetapkan batas usia minimal 35 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden. Pemohon mengajukan argumen bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak konstitusi, serta membatasi potensi calon yang lebih muda dan inovatif. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menilai bahwa batas usia tersebut merupakan upaya untuk memastikan kualitas dan pengalaman calon dalam memimpin negara. MK juga menegaskan bahwa ketentuan ini sudah sesuai dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusi, serta bertujuan untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan tersebut dan mempertahankan batas usia minimal sebagaimana diatur dalam undang-undang. Putusan ini menunjukkan keseimbangan antara kebutuhan akan pengalaman dan aspirasi demokrasi, serta menegaskan peran penting undang-undang dalam menetapkan kriteria calon pemimpin negara.