Perjanjian pra-nikah merupakan instrumen hukum yang dapat mengatur hak dan kewajiban suami-istri serta melindungi harta dan keluarga dalam perkawinan. Namun, di masyarakat Muslim Indonesia perjanjian pra-nikah masih dianggap tabu dan sering disalahpahami, sehingga jarang digunakan. Padahal, baik fikih Islam maupun hukum nasional Indonesia sama-sama membolehkan dan mengatur perjanjian tersebut. Kegiatan ini bertujuan menyusun naskah akademik edukasi hukum perjanjian pra-nikah yang mengintegrasikan perspektif fikih dan hukum nasional Indonesia. Metode yang digunakan meliputi studi normatif terhadap sumber fikih dan regulasi, serta studi empiris mengenai praktik dan persepsi masyarakat. Hasil menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman, stigma budaya, dan kurangnya panduan praktis tentang perjanjian pra-nikah. Naskah akademik yang disusun diharapkan meningkatkan literasi hukum, mengurangi stigma, serta mendorong praktik perjanjian pra-nikah yang adil dan sesuai syariah serta hukum negara untuk melindungi hak suami, istri, dan anak.