Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

Perlindungan Hak Atas Tanah Ulayat di Minangkabau dalam Sistem Hukum Nasional Yani Triakyuni; Sri Wahyu Handayani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2311

Abstract

Tanah ulayat di Minangkabau bukan sekadar aset ekonomi, tetapi cerminan identitas sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hak atas tanah ulayat dalam sistem hukum nasional Indonesia serta kesesuaiannya dengan nilai-nilai adat Minangkabau. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menelaah Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta berbagai peraturan terkait hak masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengakuan terhadap hak ulayat telah dijamin secara konstitusional, implementasinya di lapangan masih lemah akibat tumpang tindih regulasi, ketiadaan pengakuan formal, dan lemahnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Implikasi dari penelitian ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan yang komprehensif serta penguatan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat adat agar perlindungan hak ulayat dapat terwujud secara adil dan berkelanjutan
Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Mengalami Tumpang Tindih Akibat Dari Pendaftaran Tanah Nurdian Permana; Sri Wahyu Handayani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2315

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang sah dan terdampak masalah tumpang tindih akibat dari pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematis. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pertanahan seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021 serta menganalisis studi kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa meskipun sertifikat hak atas tanah merupakan salah satu alat bukti yang kuat, namun hal tersebut dapat dibatalkan apabila terdapat alat bukti lain yang lebih kuat. Pemilik yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur administrasi dengan mengajukan ke BPN untuk mediasi dan pemeriksaan data fisik dan yuridis atau bisa mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat apabila terdapat cacat secara administratif. Meskipun terdapat berbagai mekanisme penyelesaian hukum untuk melindungi pemilik hak atas tanah, masalah tumpang tindih sertifikat akibat dari pendaftaran tanah secara sistematis masih menjadi tantangan yang besar. Perlindungan hukum yang tersedia masih memiliki berbagai celah sehingga bisa dikatakan masih belum optimal. Diperlukan pembenahan administrasi, penguatan data, dan peningkatan SDM agar tumpang tindih sertifikat berkurang dan kepastian hukum pertanahan tercapai efekti
Mekanisme Akad Jual Beli Hak Atas Tanah dengan Menggunakan Sistem KPR dari Bank Mulvi Muhammad Ihsan; Sri Wahyu Handayani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2317

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas proses jual beli hak atas tanah dengan pembiayaan kredit dari bank serta untuk menganalisa prosedur yang dijalankan dalam pelaksanaan jual beli tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan Terkait, literatur, dan doktrin hukum yang relevan, serta pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dan studi kasus terhadap praktik jual beli hak atas tanah dengan pembiayaan kredit. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara yuridis, jual beli hak atas tanah dengan pembiayaan kredit memiliki dasar hukum yang jelas melalui peraturan agrarian dan peraturan perbankan, khususnya yang mengatur Mengenai pembebanan hak tanggungan. Adapun prosedur yang berlaku melibatkan beberapa tahapan, antara lain perjanjian jual beli, persetujuan kredit dari bank, pembuatan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pendaftaran hak atas tanggungan serta pembebanan hak tanggungan sebagai jaminan kredit
Efektivitas Pendaftaran Hak Atas Tanah dalam Mencegah Praktik Mafia Tanah di Indonesia David Kurniawan Hartanto; Sri Wahyu Handayani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2326

Abstract

Tanah memiliki peran penting dalam sistem sosial, ekonomi, dan budaya di Indonesia sebagai simbol kesejahteraan dan keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pendaftaran tanah dalam mencegah praktik mafia tanah serta mengidentifikasi hambatan utama dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan unsur empiris melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta laporan ATR/BPN dan KPK periode 2017–2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pendaftaran tanah dalam menekan praktik mafia tanah hanya mencapai sekitar 45%. Faktor utama penghambatnya meliputi lemahnya verifikasi lapangan, keterbatasan infrastruktur digital, dan praktik kolusi di internal BPN. Selain itu, inkonsistensi antara putusan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara memperparah ketidakpastian hukum agraria. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan blockchain dalam sistem pendaftaran tanah, disertai koordinasi antarlembaga dan sanksi hukum yang tegas, dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas hingga 70%.
Legalitas Akta Jual Beli (AJB) sebagai Bukti Peralihan Hak Atas Tanah dalam Perspektif Kepastian dan Perlindungan Hukum Mohammad Ryar Mirzad Aroffa; Sri Wahyu Handayani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2327

Abstract

Akta Jual Beli (AJB) merupakan instrumen hukum yang memiliki peran sentral dalam proses peralihan hak atas tanah dan menjadi wujud nyata dari asas kepastian hukum dalam sistem pertanahan Indonesia. Sebagai akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), AJB berfungsi sebagai bukti sah atas terjadinya perbuatan hukum jual beli sekaligus dasar pendaftaran hak di kantor pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas AJB ditentukan oleh terpenuhinya syarat formil dan materiil, yakni dibuat oleh PPAT yang berwenang, dihadiri para pihak yang cakap hukum, serta memiliki objek dan harga yang jelas. AJB memiliki kekuatan pembuktian sempurna selama tidak dibuktikan sebaliknya, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik. Namun, keabsahan AJB dapat terpengaruh oleh kelalaian dalam verifikasi data, kesalahan administratif, atau penyalahgunaan kewenangan PPAT. Oleh karena itu, peningkatan profesionalitas PPAT, pengawasan pemerintah, serta penguatan sistem pendaftaran tanah berbasis digital diperlukan untuk menjamin efektivitas AJB sebagai alat bukti hukum yang sah dan melindungi hak kepemilikan tanah secara berkeadilan.
Kepastian dan Keadilann Hak Atas Tanah di Indonesia Analisis Komprehensif Hak Atas Tanah di Indonesia: Dasar Hukum, Karakteristik, dan Tantangan Kontemporer Kukuh Kurniawan; Sri Wahyu Handayani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2328

Abstract

Tanah tidak hanya berfungsi sebagai aset ekonomi, tetapi juga memiliki makna sosial, budaya, dan politik yang mendalam dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis komprehensif terhadap sistem hukum pertanahan nasional, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) sebagai fondasi utama yang mengakhiri dualisme hukum kolonial dan membentuk kerangka hukum agraria yang tunggal dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif yang menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta isu-isu kontemporer dalam praktik pertanahan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep Hak Menguasai dari Negara (HMN) menjadi dasar bagi hierarki hak atas tanah, mulai dari Hak Milik hingga Hak Pakai, dengan prinsip fungsi sosial sebagai pengendali utama. Namun, implementasi sistem ini menghadapi tantangan serius, seperti pengakuan hak ulayat masyarakat adat, tumpang tindih sertifikat, serta maraknya mafia tanah akibat lemahnya sistem digitalisasi pertanahan. Temuan ini menegaskan pentingnya reformasi sistem administrasi pertanahan dan penguatan perlindungan hukum untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang berkelanjutan
Kedudukan Pendaftaran Tanah dalam Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hak Penguasaan Atas Tanah Raihana Manila Azzahra; Sri Wahyu Handayani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2332

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan salah satu instrumen hukum yang memiliki peranan fundamental dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak penguasaan atas tanah di Indonesia. Berdasarkan Pasal 19 UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap bidang tanah wajib didaftarkan agar memperoleh bukti otentik berupa sertifikat hak atas tanah. Sertifikat tersebut menjadi alat bukti kuat kepemilikan, sekaligus sarana perlindungan terhadap berbagai klaim dan sengketa. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan permasalahan, antara lain tumpang tindih sertifikat, penguasaan tanah tanpa dasar hukum, serta lemahnya pengawasan administrasi. Tulisan ini mengkaji secara normatif kedudukan pendaftaran tanah sebagai sarana kepastian hukum, bentuk perlindungan hak penguasaan tanah, serta kendala implementasinya. Kajian ini menunjukkan bahwa pendaftaran tanah memiliki posisi strategis dalam sistem hukum agraria, tetapi masih memerlukan penguatan kelembagaan, modernisasi sistem administrasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat
Efektifitas Pengelolaan Tanah Absentee Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Deni Widiyanto; Sri Wahyu Handayani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2338

Abstract

Permasalahan kepemilikan tanah absentee atau tanah guntai di Indonesia menjadi isu penting dalam hukum agraria karena berkaitan dengan ketimpangan struktur penguasaan tanah dan keadilan sosial. Tanah absentee merupakan tanah pertanian yang dimiliki seseorang namun berada di luar kecamatan domisili pemiliknya, yang dilarang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 dan Nomor 41 Tahun 1964. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum tanah absentee dan keterkaitannya dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menganalisis implementasinya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTSL berperan strategis dalam mengidentifikasi dan menertibkan tanah absentee melalui inventarisasi data fisik dan yuridis tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah absentee termasuk dalam kategori Kluster 3 (K3) dalam PTSL, yaitu bidang tanah yang belum dapat diterbitkan sertipikat karena subjek atau objeknya belum memenuhi persyaratan hukum.
Pengaruh Sertifikasi Tanah Massal terhadap Kepastian Hukum dan Pengurangan Sengketa Agraria Nur Aziah Eka Putri; Sri Wahyu Handayani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2341

Abstract

Program Sertifikasi Tanah Massal (PTSL) di Indonesia merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mencegah dan menyelesaikan sengketa agraria yang banyak terjadi di masyarakat.    Kepastian hukum atas kepemilikan tanah adalah fondasi krusial bagi pembangunan berkelanjutan, namun di Indonesia, hanya sekitar 45% dari 126 juta bidang tanah yang terdaftar resmi, menciptakan potensi sengketa dan konflik sosial. Penelitian ini menganalisis pengaruh program Sertifikasi Tanah Massal (PTSL) terhadap kepastian hukum dan pengurangan sengketa agraria. Menggunakan metode Hukum Normatif (Doktrinal) dengan pendekatan Perundang-undangan, penelitian ini mengkaji peraturan relevan dan data sekunder dari berbagai sumber. Temuan menunjukkan bahwa meskipun PTSL berhasil meningkatkan kuantitas sertifikasi, implementasinya masih menghadapi kendala signifikan seperti ketidakakuratan data, birokrasi rumit, dan kurangnya partisipasi aktif masyarakat. PTSL belum sepenuhnya memberikan keadilan substantif, terutama bagi masyarakat rentan, dan justru dapat memicu konflik baru jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Akibatnya, pencapaian penyelesaian sengketa agraria dengan cara yang cepat, murah, dan adil belum optimal. Selain itu, masih terdapat ketimpangan gender dalam kepemilikan sertifikat serta kurangnya pengakuan terhadap sistem kepemilikan masyarakat hukum adat
Politik Hukum Reforma Agraria di Indonesia: Dari Orde Lama hingga Era Otonomi Daerah Fahmi Aditya; Sri Wahyu Handayani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 5 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i5.2383

Abstract

Kebijakan reforma agraria di Indonesia merupakan refleksi dari dialektika antara politik hukum, keadilan sosial, dan pembangunan ekonomi nasional. Artikel ini mengkaji evolusi politik hukum reforma agraria sejak masa Orde Lama hingga era Otonomi Daerah, serta perkembangan kontemporer pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan historis-komparatif untuk menilai arah politik hukum agraria di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa orientasi politik hukum agraria Indonesia cenderung bergeser sesuai dengan konfigurasi kekuasaan dan orientasi pembangunan setiap rezim. Pada masa Orde Lama, reforma agraria diorientasikan sebagai instrumen revolusi sosial; pada masa Orde Baru, hukum agraria direduksi menjadi sarana pembangunan ekonomi; sedangkan pada era Reformasi dan Otonomi Daerah, paradigma partisipatif mulai tumbuh meskipun masih menghadapi kendala struktural. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak dapat dilepaskan dari konsistensi politik hukum dengan nilai-nilai konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960