Abstract: Life which is characterized by regular interaction and interdependence is an ecosystem structure which contains an important essence, where the environment lives as an inseparable unit. This type of research method itself uses a normative juridical research method, namely research carried out by examining library materials or secondary materials. Environmental protection and management based on Law No. 32 of 2009, environmental protection and management is a s ystematic and integrated effort carried out to preserve environmental functions and prevent environmental pollution and/or damage which includes planning, utilization, control, maintenance, supervision, and law enforcement. Environmental dispute resolution can be achieved through court or outside court. A lawsuit through the court can only be pursued if the chosen effort to resolve the dispute outside the court is declared unsuccessful by one or the parties to the dispute. In terms of preserving the environment, the application of civil law is also expected to be able to guarantee the implementation of environmental preservation and restoration of the damaged environment, so by reviewing decision. Keywords: Damage, Environment, Life Abstrak: Kehidupan yang ditandai dengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang di dalamnya mengandung esensi penting, di mana lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Jenis dari metode penelitian ini sendiri menggunakan Metode penelitian yuridis normatif yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. Dalam hal menjaga kelestarian lingkungan penerapan hukum perdata juga diharapkan harus dapat menjamin terlaksana nya pelestarian lingkungan serta pemulihan terhadap lingkungan yang di rusak tersebut, sehingga dengan meninjau dari putusan No.460K/PDT/2016 yang dimana dalam putusannya tidak di temui adanya unsur sanksi untuk melakukan. Kata kunci: Kerusakan, Lingkungan, Hidup