Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk: (1) Mengetahui dan Menganalisis Efektivitas Pelaksanaan pembagian harta gono gini dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Palopo (2) Mengetahui dan Menganalisis Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembagian harta gono gini dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Palopo. Metode Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder diperoleh melalui dokumen-dokumen, jurnal-jurnal ilmiah maupun artikel ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Efektivitas Pelaksanaan Pembagian harta gono gini dalam proses perceraian di pengadilan agama palopo yaitu pelaksanaanya efektif sebagaimana diketahui bahwa perceraian mempunyai akibat hukum (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu factor hukumnya sendiri,dan dibatasi pada undang-undang saja,faktor penegak hukum,faktor sarana atau fasilitas ,factor Masyarakat dan factor kebudayaan. Rekomendasi Penelitian: (1) Perlunya memaksimalkan pencegahan dalam pembagian harta gono gini dalam proses perceraian hukum islam.(2) Perlunya kesadaran dan kepatuhan masyrakat merupakan factor yang sangat penting,dikarenakan bahwa tegaknya suatu peraturan hukum baru akan menjadi kenyataan dan adanya kesadaran hukum dari segenap warga Masyarakat itu sendiri.