tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisa kekuatan pembuktian terhadap terhadap tanda tangan elektronik pada akta rapat umum pemegang saham yang dilakukan secara telekonferensi, mengkaji dan menganalisa akibat hukum terhadap tanda tangan elektronik pada rapat umum pemegang saham yang dilaukan secara telekonferensi, serta mengkaji dan menganalisa pedoman kedepan terkait tanda tangan elektronik pada rapat umum pemegang saham secara telekonferensi dari segi sarana dan prasarana. Metode penelitan yang digunakan yakni yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitan ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan Pertama, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Telekonferensi sudah dilegalkan dalam pasal 77 ayat (1) jo. penjelasan pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan tanda tangan elektronik juga sudah diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut kontras dengan aturan UUJN-P pasal 16 ayat (1) huruf m yang mengharuskan para pihak untuk bertatap langsung dengan Notaris. Beberapa pasal tersebut dapat disimpulan dinilai dari asas perundang-undangan lex specialis derogate legi generali dimana yang menjadi lex generali-nya adalah UUJN-P dan posisi lex specialis-nya adalah UUPT. Dari asas tersebut maka dapat disimpulkan jika hasil dari RUPS Telekonferensi adalah sah serta dapat dijadikan sebagai alat bukti karena sudah ada payung hukum yang mengatur.