Indonesia sebagai negara megadiversitas menghadapi ancaman serius terhadap keanekaragaman hayatinya akibat deforestasi, perdagangan satwa liar ilegal, dan lemahnya penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang diformulasikan sebagai landasan hukum utama tidak terimplementasi secara konsisten. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik penegakan hukum konservasi di Indonesia. Metode yang digunakan dari penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus empiris, menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan studi kasus di Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Nasional Gunung Ciremai, kawasan lindung laut, serta perdagangan satwa liar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fragmentasi kelembagaan, koordinasi yang lemah, sanksi pidana yang tidak memadai, serta tekanan sosial-ekonomi masyarakat menjadi penyebab utama kegagalan penegakan hukum konservasi di Indonesia. Selain itu, pengabaian terhadap sistem hukum adat dan pengelolaan hutan adat memperparah kegagalan penegakan hukum konservasi. Oleh karena itu, reformasi hukum yang meliputi peningkatan sanksi, pengakuan hak masyarakat adat, penguatan kapasitas kelembagaan, dan integrasi pendekatan berbasis masyarakat diperlukan untuk mencapai penegakan hukum konservasi yang berkelanjutan.