Claim Missing Document
Check
Articles

UPAYA PREVENTIF TERJADINYA SENGKETA PENGUASANAAN TANAH Arief Rahman; Wiwiek Wahyuningsih; Shinta Andriyani; Diman Ade Mulada Ade
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.350

Abstract

Kegiatan penyuluhan hukum mengenai “UPAYA PREVENTIF TERJADINYA SENGKETA PENGUASANAAN TANAH” dilakukan di Desa Bengkaung, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat pada hari Rabu, Tanggal 17 Juli 2024 yang dilaksanakan diaula kantor Desa Bengkaung. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah yang dilanjutkan dengan diskusi. Adapun manfaat secara umum kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan agar dapat membantu masyarakat dan pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) dalam rangka meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan dimasyarakat dengan cara melakuakan upaya-upaya preventif agar tidak terjadi lagi sengketa terhadap penguasaan tanah yang dmiliki oleh masyarakat dikemudian hari. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Bengkaung, karena materi yang di sampaikan mengenai persoalan yang sering mereka jumpai dilapangan berkaitan dengan persoalan pertanahan, khususnya mengenai upaya prevntif untuk mencegah terjadinya konflik penguasaan hak atan tanah yang kerap terjadi dimastyarakat.
Perlindungan Hukum Profesi Kebidanan Yang Berkeadilan Dalam Pelayanan Kesehatan Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia Mohammad Irfan; Shinta Andriyani
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.354

Abstract

Regulasi yang mengatur pelindungan profesi kebidanan pada dasarnya bisa dikatakan telah dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi profesi kebidanan, hal ini diantaranya karena tanggungjawab Negara belum terimplementasi dengan baik dalam substansi hukum yang ada termasuk didalamnya keberadaan lembaga profesi kebidanan dalam memenuhi hak-hak kesehatan msyarakat. tulisan ini membahas tentang bagaimana upaya memberikan perlindungan bagi profesi kebidanan dalam upaya pemenuhan layanan kesehatan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Konsep pengaturan profesionalisme bidan yaitu adanya nilai-nilai keadilan dalam pengaturan profesionalisme bidan. Hal ini dapat mewujudkan professionalisme bidan yang berkeadilan. Keadilan dalam pelayanan kebidanan memberikan kedudukan pada bidan setara dengan profesi tenaga kesehatan lainnya. Bidan sebagai pemberi jasa layanan kesehatan tidak hanya bekerja sendiri, tetapi sebagai bagian dari tenaga kesehatan lainnya. Semua harus dilakukan secara sinergis, jika terbaikan nilai keadilannya maka akan berakibat pada perlakuan ketidakadilan pada unsur lainnya. Keadilan memiliki nilai kesetaraan dan keseimbangan manfaat sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dalam hal ini regulasi dalam kebidanan.
Pengaturan Perlindungan Hukum Yang Berkeadilan Bagi Tenaga Kesehatan Keperawatan Mandiri Di Sarana Pelayanan Kesehatan Muhammad Irfan; Shinta Andriyani
Journal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 1 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i1.235

Abstract

Demi menunjang pelayanan keperawatan yang bermutu dan berkualitas sesuai standar kode etik profesi maupun standar praktek perawat maka sangat diperlukan adanya perlindungan hukum melalui pendekatan preventif diantaranya adalah pembekalan tentang hukum dalam praktek keperawatan mandiri terutama berkaitan dengan hak dan kewajiban tenaga kesehatan. Hal tersebut bertujuan supaya perawat lebih kuat dan berani dalam membuka praktek keperawatan mandiri dalam pelayanan kesehatan di masyarakat. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dan alat pengumpul data melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi Perlindungan hukum bagi perawat dan pasien dalam praktek keperawatan mandiri yang berkeadilan, antara keduanya telah dilindung oleh pemerintah melalui regulasi yang ada meskipun secara langsung tidak ditegaskan dalam peraturan. Akan tetapi perlindungan tersebut dapat dilihat melalui hak dan kewajiban baik pasien maupun perawat.
Eksistensi Dan Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah Pasca Berlakunya Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Arief Rahman Arief; Wiwiek Wahyuningsih; Shinta Andriyani; Diman Ade Mulada
Journal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 1 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i1.236

Abstract

Kegiatan Penyuluhan hukum mengenai Eksistensi Dan Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah Pasca Berlakunya Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, dilaksanakan di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah dan diskusi. Manfaat kegiatan penyuluhan hukum ini diharapakan dapat membantu pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat berkaitan dengan Eksistensi Dan Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah Pasca Berlakunya Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar serta sesuai dengan protokol kesehatan. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Sigerongan, sebab materi utama yang di sampaikan adalah mengenai Digitalisasi terhadap sertifikat hak atas tanah dalam bentuk sertifikat elektronik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021, karena pasca diberlakukan peraturan tersebut banyak menuai pro-kontra di kalangan masyarakat, khususnya berkaitan dengan isu keamanan dari sertifikat elektronik dan penarikan sertifikat masyarakat oleh pemerintah. Sehingga dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat memberikan pencerahan (wawasan) kepada masayarakat.
Analisis Yuridis Keabsahan Kepemilikan Hak Atas Tanah Akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Preti Sinta; Shinta Andriyani
Private Law Vol 6 No 1 (2026): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/nwf9p937

Abstract

  Penelitian ini bertujuan menganalisis impilkasi yuridis dalam kepemilikan hak atas tanah akibat perbuatan melawan hukum serta dasar pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Permasalahan yang diteliti mencangkup bagaimana implikasi yuridis dalam kepemilikan hak atas tanah akibat perbuatan melawan hukum, dan pertimbangan hakim dalam Putusan No. 30/Pdt.G/2020/PN.Ngb. Metode yang digunakan, yaitu pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap bahan hukum yang relavan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfat teoritis dan praktis, baik bagi pengembangan ilmu hukum maupun bagi para pihak dalam memahami keabsahan kepemilikan hak atas tanah. Hasil penelitian menunjukan a) Bahwa perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur-unsur yaitu, adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanuya kerugian, adanya kesalahan. Jika unsur ini tidak terpenuhi maka tidak dikatakan perbuatan melawan hukum. Dan sebaliknya jika unsur ini terpenuhi maka akibat hukumnya yaitu ganti rugi baik materil maupun immateril. b) Dalam putusan No. 30/Pdt.G/2020/PN.Ngb, hakim menyatakan tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam peralihan kepemilikan hak atas tanah, yang dinilai menggangu unsur kepastian hukum, kemanfaat hukum dan mencederai rasa keadilan. Saran, pemilik tanah harus memastikan bahwa dokumen kepemilikan seperti sertifikat tanah, akta jual beli, dan bukti penguasaan fisik atas tanah telah memenuhi ketentuan hukum. Hakim juga wajib menilai secara objektif dan cermat keabsahan formil dan materil atas perolehan maupun peralihan hak atas tanah, hakim juga harus konsisten dalam memeriksa terkait dugaan dokumen palsu sebelum adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Hak atas Kesehatan Masyarakat Adat di Kawasan Hutan Telaah Hukum Kehutanan di Daerah 3T Andriyani, Shinta; Irfan, Mohammad
Private Law Vol 6 No 1 (2026): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/f7z3d875

Abstract

Masyarakat adat yang bermukim di kawasan hutan, khususnya di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), menghadapi persoalan struktural dalam mengakses pelayanan kesehatan yang layak. Di satu sisi, hukum kehutanan bertujuan melindungi kawasan hutan sebagai sumber daya strategis negara, namun di sisi lain, pembatasan akses dan status kawasan hutan seringkali berdampak pada terbatasnya pembangunan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat adat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum kehutanan mempengaruhi pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat adat di kawasan hutan daerah 3T. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hak asasi manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat ketegangan normatif antara rezim hukum kehutanan dan kewajiban negara dalam menjamin hak atas kesehatan sebagai hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan hukum kehutanan yang lebih responsif terhadap pemenuhan hak kesehatan masyarakat adat di daerah 3T melalui pendekatan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.