Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat pada instruksi Mendagri No.6 tahun 2020 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 terhadap partisipasi politik dalam Pilkada serentak di Sukmajaya Depok. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan korelasional. Data penelitian dikumpulkan menggunakan angket skala sikap untuk variabel persepsi masyarakat pada Instruksi Mendagri No.6 tahun 2020, menggunakan angket skala perilaku untuk variabel pengendalian penyebaran covid-19 dan variabel partisipasi politik dalam pilkada serentak juga menggunakan angket skala perilaku. Instrumen tersebut di validasi untuk mengetahui validitas dan reliabilitas butir instrument. Selanjutnya dilakukan uji prasyarat yaitu uji validitas dan uji relibilitas, bila terpenuhi syarakat maka dilakukanlah uji hipotesis menggunakan rumus korelasi produkct umum. Hasil penelitisan ini menunjukkan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa (1) Terdapat pengaruh Pemahaman Masyarakat Pada Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terhadap Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pilkada Serentak. (2) Terdapat pengaruh Persepsi Kebijakan New Normal terhadap Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pilkada Serentak. (3) Terdapat pengaruh Pemahaman Masyarakat Pada Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 dan Persepsi Kebijakan New Normal terhadap dan Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pilkada Serentak. Diketahui nilai R Square sebesar 0,634, hal ini mengandung arti bahwa pengaruh Pemahaman Masyarakat Pada Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 dan Persepsi Kebijakan New Normal terhadap Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pilkada Serentak adalah sebesar 63,4%.