Politik uang merupakan upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang, jasa ataupun barang agar prefensi suara pemiih dapat diberikan kepada penyuap. Dengan mencegah adanya politik uang yang terjadi di masyarakat desa, Bawaslu kabupaten Batang membentuk Desa Anti Politik Uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana keterlibatan tokoh masyarakat di Desa Kepuh Kecamatan Limpung Kabupaten Batang dalam mewujudkan Desa Anti Politik Uang pada Pilkades 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder dan data primer. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis Miles dan Huberman (1992) yaitu dengan Reduksi data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini, Tokoh masyarakat Desa Kepuh Kecamatan Limpung Kabupaten Batang dalam mewujudkan Desa Anti Politik U ang dengan memberikan edukasi, sosialisasi dan pemahaman politik tentang politik ang kepada masyarakat. Dalam menyampaikan pemahaman tersebut disampaikan pada kegiatan atau forum masyarakat baik dilingkungan RT maupun di Desa. Dengan adanya penolakan politik uang Pada Pilkades 2019 masyarakat Desa Kepuh merespon positif dan antusias. Masyarakat bisa menolak adanya politik uang pada Pilkades 2019 karena masyarakat sudah mengetahui pemimpin yang dibutuhkan saat itu, karena salah satu kandidat calon kepala desa pada saat itu sudah memimpin selama 2 periode. Maka, dengan kepemimpinannya yang amanah, bijaksana dan dapat dipercaya secara tidak langsung masyarakat bias menolak adanya politik uang pada Pilkades 2019