Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip-prinsip perlindungan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta perlindungan yang dapat diberikan oleh hukum pidana Indonesia kepada anak korban kejahatan seksual. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kita dapat menyimpulkan: 1. Prinsip perlindungan anak diterapkan karena anak tidak dapat berjuang sendiri, anak tidak dapat melindungi haknya sendiri karena banyak pihak yang mempengaruhi kehidupannya. Oleh karena itu, Negara dan masyarakat berkepentingan untuk mencari cara untuk melindungi hak-hak anak. Kepentingan terbaik anak harus didahulukan, karena banyak hal yang tidak diketahui atau diketahui anak karena usianya. 2. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak korban tindak pidana atau pelanggaran seksual diatur dalam UU No. SK Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT KUHP terkait pemerkosaan pada pasal 285 KUHP sebagai perbuatan kekerasan seksual, UU No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban khususnya pada Pasal 5, 8 dan 9 dan khususnya UU No.13/2006. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 9, 15, 59 ayat (2), huruf J dan 76D, dan barang siapa melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dipidana sebagai berikut: diatur dalam Pasal 81.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip-prinsip perlindungan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta perlindungan yang dapat diberikan oleh hukum pidana Indonesia kepada anak korban kejahatan seksual. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kita dapat menyimpulkan: 1. Prinsip perlindungan anak diterapkan karena anak tidak dapat berjuang sendiri, anak tidak dapat melindungi haknya sendiri karena banyak pihak yang mempengaruhi kehidupannya. Oleh karena itu, Negara dan masyarakat berkepentingan untuk mencari cara untuk melindungi hak-hak anak. Kepentingan terbaik anak harus didahulukan, karena banyak hal yang tidak diketahui atau diketahui anak karena usianya. 2. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak korban tindak pidana atau pelanggaran seksual diatur dalam UU No. SK Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT KUHP terkait pemerkosaan pada pasal 285 KUHP sebagai perbuatan kekerasan seksual, UU No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban khususnya pada Pasal 5, 8 dan 9 dan khususnya UU No.13/2006. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 9, 15, 59 ayat (2), huruf J dan 76D, dan barang siapa melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dipidana sebagai berikut: diatur dalam Pasal 81.