Claim Missing Document
Check
Articles

Tantangan Dan Upaya Penanganan Politik Identitas Pada Pemilu 2024 Fikriana, Askana; Arjuna, Marsa Maya
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 2 No. 02 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v2i02.275

Abstract

Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi yang akan menentukan pemimpin dalam Pemilu 2024. Sudah selayaknya masyarakat Indonesia melakukan sikap toleransi akan perbedaan dan tidak menunjukkan hal yang berdasarkan kepentingan masing-masing agar tidak terjadi Politik Identitas. Tulisan ini akan menganalisis tantangan masyarakat Indonesia dalam menghadapi pemilu 2024 dan Upaya Penanganan Politik Identitas. Metode penulisan yang dilaksanakan menggunakan studi pustaka (library research). Penulis selanjutnya akan merumuskan hal-hal yang menjadi tantangan terutama kaitannya dengan teknologi, internet dan media sosial. Hasil penelitian menunjukan tantangan-tangan Pemilu 2024 jika tidak ada tokoh yang mengajukan diri, perlunya perekrutan kaderisasi yang baik agar membentuk kandidasi, serta menjadi tantangan apabila kualitas suara yang berasal dari dukungan politik identitas. Upaya penanganan dengan dilakukan pendidikan politik, Partai politik memiliki peran untuk memberikan pendidikan politik pada masyarakat. Sebagai kesimpulan bahwa persiapan Pemilu 2024 dibutuhkannya sinergi dalam menghadapi tantangan maupun upaya penanganan politik identitas dengan pendidikan politik yang dilakukan aktor politik.
Kepemimpinan Perempuan Sebagai Kepala Negara Menurut Pandangan Islam: Studi Pemikiran Fatima Mernissi Fikriana, Askana; Mulyani, Sri
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 2 No. 02 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v2i02.278

Abstract

Kepemimpinan perempuan sebagai kepala negara dalam konteks Islam adalah isu yang menarik perhatian global. Dalam pandangan banyak, Islam sering dianggap sebagai agama yang membatasi peran perempuan dalam kepemimpinan politik. Namun, pemikiran Fatima Mernissi, seorang intelektual Maroko yang dikenal dengan pemikiran feminis dan kajian Islamnya, telah membawa pandangan yang berbeda. Studi ini menganalisis pemikiran Mernissi tentang peran perempuan dalam kepemimpinan politik dalam Islam dan bagaimana pandangan ini dapat memberikan kontribusi penting dalam perdebatan kontemporer tentang inklusi perempuan dalam pemerintahan. Metode penelitian ini melibatkan analisis studi pustaka dari karya-karya Mernissi yang relevan, termasuk buku-bukunya seperti "The Veil and the Male Elite" dan "The Forgotten Queens of Islam." Kami mengidentifikasi pandangan Mernissi tentang perempuan dalam kepemimpinan politik dalam Islam dan mengkaji argumen-argumennya, interpretasi terhadap teks agama, dan analisis sejarahnya. Selain itu, kami mempertimbangkan bagaimana pandangan Mernissi berkontribusi pada diskusi tentang inklusi perempuan dalam pemerintahan, khususnya dalam masyarakat Muslim. Pemikiran Fatima Mernissi menyoroti bahwa ajaran Islam yang asli tidak secara eksplisit melarang partisipasi perempuan dalam pemerintahan. Sebaliknya, dia menunjukkan bagaimana sejarah awal Islam mencatat peran aktif perempuan dalam politik dan ekonomi. Pemikiran Mernissi memicu perdebatan tentang bagaimana norma sosial dan budaya, serta interpretasi agama yang salah, telah membatasi peran perempuan dalam kepemimpinan politik. Argumen dan analisisnya menyediakan landasan yang kuat bagi advokasi inklusi perempuan dalam politik. Pemikiran Fatima Mernissi memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami peran perempuan dalam kepemimpinan politik dalam Islam. Pandangan dan argumennya memotivasi upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan budaya, sejarah, dan sosial yang menghalangi partisipasi perempuan dalam politik. Dalam konteks masyarakat Muslim yang beragam, pemikiran Mernissi memberikan dasar yang kuat untuk diskusi dan tindakan yang lebih inklusif terhadap perempuan dalam kepemimpinan politik.
Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying di Sekolah Menengah Pertama dalam Prosedur Siyasah Fikriana, Askana; Hartantri , Ardini
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 2 No. 02 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v2i02.279

Abstract

Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah menganalisis, mengkaji, serta mengenal perlindungan hukum yang dapat diterima oleh korban bullying yang merupakan anak-anak dan menganalisis dan mengkaji tindakan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada anak yang merupakan korban bullying berlandaskan Hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) di Indonesia. Dewasa ini terdapat peningkatan kasus bullying yang dilakukan oleh anak dibawah umur, korban hanya bisa pasrah dan tidak bisa melakukan perlawanan. Adapun persoalan yang diangkat adalah perlindungan hukum terhadap korban bullying yang merupakan anak-anak dan bagaimana tindakan pemerintah dalam pemberian kompensasi kepada anak yang merupakan korban bullying berdasar kepada Hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) di Indonesia. Metode penelitian normatif adalah metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini, dengan melakukan pengkajian berdasarkan bahan hukum. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan serta regulasi yang bersangkutan. Hasil dari penulisan ini menjelaskan adanya perlindungan hukum yang dapat diinformasikan kepada korban bullying yang merupakan anak-anak dan apa saja langkah-langkah yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada anak yang menjadi target korban bullying berdasarkan Hukum yang dicita-citakan di Indonesia
Partisipasi Masyarakat Dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Dalam Persepektif Siyasah Dusturiyah Fikriana, Askana; Novita Sari, Dian
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 2 No. 02 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v2i02.280

Abstract

Pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu usaha untuk memanfaatkan sumber daya alam dengan memperhatikan upaya pelestarian meliputi kebijakan penataaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pemulihan lingkungan. Penulisan ini seluruhnya merupakan metode kualitatif lapangan. Tanggungjawab pengelolaan lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis khususnya di Kecamatan Bengkalis belum terlaksana secara maksimal, sebab masih ditemukan pelbagai permasalahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti sampah yang belum terkelola dengan baik, alih fungsi lahan produktif menjadi perumahan serta Tempat Pembuangan Akhir sampah yang mencemari udara. Islam, sebagai agama yang sempurna telah memberikan tuntunan bagaimana seharusnya manusia hidup berdampingan dengan alam.
Dinamika Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Era Otonomi Daerah Fikriana, Askana; Yusuf , Jihadi Akbar
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 2 No. 02 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v2i02.282

Abstract

Bentuk Negara kesatuan merupakan pilihan yang sudah final. Siapapun tanpa kecuali harus setuju dengan formula susunan negara ini tanpa kecuali. Berbagai upaya penguatan untuk meneguhkan bentuk kegara kesatuan telah dilakukan sejak bangsa kita merdeka. Begitu strategis dan mendasarnya persoalan susunan negara ini, maka dalam konstitusi dilakukan melalui pembagian wilayah NKRI ini ke dalam daerah-daerah (provinsi dan kabupaten dan kota) yang memiliki pemerintahan sendiri untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi wewenangnya melalui asas desentralisasi disamping juga asas dekosentrasi sebagai salah satu karakter dari bentuk Negara kesatuan. Penerapan asas desentralisasi ini merupakan tindaklanjut dari pembagian atas wilayah Indonesia tersebut. Pembagian daerah-daerah dan dibentuknya pemerintahan daerah akan melahirkan pemerintahan yang berposisi sebagai pemerintah pusat dan pemerintahan yang berposisi sebagai pemerintahan daerah. Konstelasi penyelenggaraan pemerintahan yang demikian akan melahirkan wewenang, hak dan kewajiban dan hubungan antar susunan pemerintahan. Dalam posisi/kedudukan yang demikian akan sangat rentan terjadinya tarik menarik kepentingan dan sangat mungkin terjadinya ketegangan (spanning) jika pola hubungan dan kedudukan yang dibangun kurang tepat dan kurang harmonis. Pemahaman yang baik dan benar atas kedudukan, hak, wewenang serta kewajiban dalam hubungan pusat dan daerah akan memperkuat peneguhan dalam berbangsa dan bernegara melalui sikap saling menghargai dan menghormati keberagaman antar daerah dengan segala potensi dan kekurangan yang dimiliki. Kini rumah besar berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keluarga besar berupa bangsa itu harus dikelola secara benar sesuai dengan kaidah agama, konstitusi, hukum dan berbagai kearifan local yang telah diakui dan dijamin keberadaannya oleh Konstitusi.
Koeksistensi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terhadap Pernikahan Beda Agama di Indonesia Fikriana, Askana; Erpandi, Syahri
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 3 No. 01 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, Desember 2024
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v3i01.283

Abstract

Indonesia merupakan negara yang majemuk, termasuk dalam hal agama. Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia, namun ada pula pemeluk agama lain yang cukup signifikan jumlahnya. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam hal pengaturan perkawinan, khususnya pernikahan beda agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) hanya mengakui pernikahan antara dua orang yang beragama Islam. Hal ini menimbulkan pro dan kontra, mengingat Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan terhadap permohonan judicial review (JR) terhadap UU Perkawinan pada tahun 2014. Dalam putusannya, MK menolak permohonan JR tersebut, sehingga UU Perkawinan tetap mempertahankan regulasi yang melarang pernikahan beda agama. Putusan MK ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana koeksistensi hukum perkawinan Islam di Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk dikaji, mengingat Indonesia merupakan negara yang plural dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam artikel ini, penulis akan mengulas tentang koeksistensi hukum perkawinan Islam di Indonesia. Penulis akan membahas tentang interpretasi MK terhadap pernikahan beda agama, serta upaya perlindungan hukum yang mestinya diberikan oleh negara
Analisis Perkawinan Paksa Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam (Rancangan Undang-Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual Fikriana, Askana; Agusfinanda, Yudi
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 3 No. 01 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, Desember 2024
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v3i01.284

Abstract

Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjelaskan bahwa perkawinan paksa merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang dapat berdampak negatif terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), perkawinan paksa diatur sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Perkawinan paksa adalah pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Perkawinan paksa dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti tekanan keluarga, tradisi, atau agama. Perkawinan paksa dapat berdampak negatif terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Secara fisik, korban perkawinan paksa dapat mengalami kekerasan, seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, atau kekerasan emosional. Secara psikis, korban perkawinan paksa dapat mengalami trauma, depresi, atau gangguan kecemasan. Secara sosial, korban perkawinan paksa dapat mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan kehidupan pernikahan, kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan, atau kesulitan dalam menjalankan pendidikan. Wali nikah merupakan element terpenting dalam perkawinan, keberadaannya menentukan keabsahan sebuah perkawinan. Secara fiqh klasik, jenis wali nikah telah dikonstruksi menjadi wali mujbir dan wali ghairu mujbir. Secara aksiologis, wali mujbir berposisi sebagai sosok yang dapat menikahkan anak perempuannya dengan legalitas yang sangat tinggi, tentu dengan syarat-syarat tertentu, bukan semata-mata paksaan (ikrah).
Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif (Hukum Tata Negara) Fikriana, Askana; Munadi, Muhammad Ilham
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 3 No. 01 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, Desember 2024
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v3i01.285

Abstract

Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedudukan kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). UU Kejaksaan tersebut menempatkan kejaksaan sebagai lembaga negara di bawah kekuasaan eksekutif. Namun, dalam praktiknya, kejaksaan memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai kedudukan kejaksaan yang sebenarnya.Dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan kejaksaan dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek formal dan aspek materiil. Aspek formal berkaitan dengan posisi kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan, sedangkan aspek materiil berkaitan dengan fungsi dan tugas kejaksaan.Dari aspek formal, kejaksaan merupakan lembaga negara yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Hal ini terlihat dari UU Kejaksaan yang menempatkan kejaksaan sebagai salah satu unsur pemerintahan yang berada di bawah Presiden. Namun, dari aspek materiil, kejaksaan memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini terlihat dari tugas kejaksaan untuk melakukan penuntutan, yang merupakan salah satu fungsi kekuasaan kehakiman.Perdebatan mengenai kedudukan kejaksaan yang sebenarnya merupakan hal yang wajar. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan antara kedudukan formal dan materiil kejaksaan. Untuk mengatasi perdebatan tersebut, diperlukan perubahan UU Kejaksaan yang dapat mengakomodasi kedua aspek tersebut.
Politik Hukum Dalam Perspektif Keilmuan Fikriana, Askana; Ihsan, Muhd.Nur; Mardiansyah, Bayu
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 3 No. 01 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, Desember 2024
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v3i01.381

Abstract

Politik Hukum juga sebagai kajian hukum tata negara, maksudnya berbagai hal yang berkaitan dengan Politik Hukum yang berkaitan dengan Politik Hukum dalam pengertian teoritis, praktis serta teknik hukum yang menjadi kajian hukum tatanegara. Metode yang digunakan untuk menulis karya ilmiah ini menggunakan metode kepustakaan, yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, dengan menempatkan fasilitas yang ada seperti buku, majalah, dokumen, atau penelitian kepustakaan murni yang terkait dengan obyek penelitian. Politik Hukum merupakan suatu kehendak dari pihak berwenang (pemerintah) untuk menerapkan kebijakan atau peraturan bagaimana yang akan diberlakukan di daerahnya. Politik Hukum adalah salah satu bagian dari Ilmu Hukum, yang mana Politik hukum apabila dipandang dari teori hukum murni mempunyai makna bahwa hukum merupakan disiplin ilmu yang membahas perbuatan aparat yang berwenang dalam memilih alternatif yang sudah tersedia untuk memproduksi produk hukum (karya hukum) guna mewujudkan tujuan negara.
Urgensi Utusan Khusus Presiden Berdasarkan Perpres No. 137 Tahun 2024 Perspektif Fiqh Siyasah Askana Fikriana; Muhammad Irwanto; Sri Sulistiya
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 3 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i3.1465

Abstract

Pembentukan tujuh utusan khusus presiden dalam Kabinet Merah Putih di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menimbulkan dinamika baru dalam struktur kelembagaan negara. Keberadaan lembaga non-struktural ini, yang bidang tugasnya menyerupai kementerian, menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan legitimasi yuridisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi dan peran utusan khusus presiden dalam konteks hukum positif Indonesia serta meninjau urgensinya melalui pendekatan fiqh siyasah, khususnya dalam kerangka konsep wazir al-tanfidz yang dikemukakan oleh Imam al-Mawardi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan utusan khusus presiden sah secara hukum selama tidak melanggar batas kewenangan kementerian, dan dalam perspektif fiqh siyasah, lembaga ini dapat dikategorikan sebagai pelaksana teknis yang bertugas menjalankan amanah politik kepala negara. Implikasi dari temuan ini menekankan pentingnya regulasi pelaksana yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta perlunya pengawasan terhadap kinerja lembaga non-struktural ini agar sejalan dengan prinsip good governance