Claim Missing Document
Check
Articles

Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif (Hukum Tata Negara) Fikriana, Askana; Munadi, Muhammad Ilham
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 3 No. 01 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, Desember 2024
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v3i01.285

Abstract

Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedudukan kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). UU Kejaksaan tersebut menempatkan kejaksaan sebagai lembaga negara di bawah kekuasaan eksekutif. Namun, dalam praktiknya, kejaksaan memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai kedudukan kejaksaan yang sebenarnya.Dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan kejaksaan dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek formal dan aspek materiil. Aspek formal berkaitan dengan posisi kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan, sedangkan aspek materiil berkaitan dengan fungsi dan tugas kejaksaan.Dari aspek formal, kejaksaan merupakan lembaga negara yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Hal ini terlihat dari UU Kejaksaan yang menempatkan kejaksaan sebagai salah satu unsur pemerintahan yang berada di bawah Presiden. Namun, dari aspek materiil, kejaksaan memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini terlihat dari tugas kejaksaan untuk melakukan penuntutan, yang merupakan salah satu fungsi kekuasaan kehakiman.Perdebatan mengenai kedudukan kejaksaan yang sebenarnya merupakan hal yang wajar. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan antara kedudukan formal dan materiil kejaksaan. Untuk mengatasi perdebatan tersebut, diperlukan perubahan UU Kejaksaan yang dapat mengakomodasi kedua aspek tersebut.
Politik Hukum Dalam Perspektif Keilmuan Fikriana, Askana; Ihsan, Muhd.Nur; Mardiansyah, Bayu
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 3 No. 01 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, Desember 2024
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v3i01.381

Abstract

Politik Hukum juga sebagai kajian hukum tata negara, maksudnya berbagai hal yang berkaitan dengan Politik Hukum yang berkaitan dengan Politik Hukum dalam pengertian teoritis, praktis serta teknik hukum yang menjadi kajian hukum tatanegara. Metode yang digunakan untuk menulis karya ilmiah ini menggunakan metode kepustakaan, yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, dengan menempatkan fasilitas yang ada seperti buku, majalah, dokumen, atau penelitian kepustakaan murni yang terkait dengan obyek penelitian. Politik Hukum merupakan suatu kehendak dari pihak berwenang (pemerintah) untuk menerapkan kebijakan atau peraturan bagaimana yang akan diberlakukan di daerahnya. Politik Hukum adalah salah satu bagian dari Ilmu Hukum, yang mana Politik hukum apabila dipandang dari teori hukum murni mempunyai makna bahwa hukum merupakan disiplin ilmu yang membahas perbuatan aparat yang berwenang dalam memilih alternatif yang sudah tersedia untuk memproduksi produk hukum (karya hukum) guna mewujudkan tujuan negara.
Urgensi Utusan Khusus Presiden Berdasarkan Perpres No. 137 Tahun 2024 Perspektif Fiqh Siyasah Askana Fikriana; Muhammad Irwanto; Sri Sulistiya
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 3 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i3.1465

Abstract

Pembentukan tujuh utusan khusus presiden dalam Kabinet Merah Putih di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menimbulkan dinamika baru dalam struktur kelembagaan negara. Keberadaan lembaga non-struktural ini, yang bidang tugasnya menyerupai kementerian, menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan legitimasi yuridisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi dan peran utusan khusus presiden dalam konteks hukum positif Indonesia serta meninjau urgensinya melalui pendekatan fiqh siyasah, khususnya dalam kerangka konsep wazir al-tanfidz yang dikemukakan oleh Imam al-Mawardi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan utusan khusus presiden sah secara hukum selama tidak melanggar batas kewenangan kementerian, dan dalam perspektif fiqh siyasah, lembaga ini dapat dikategorikan sebagai pelaksana teknis yang bertugas menjalankan amanah politik kepala negara. Implikasi dari temuan ini menekankan pentingnya regulasi pelaksana yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta perlunya pengawasan terhadap kinerja lembaga non-struktural ini agar sejalan dengan prinsip good governance