Claim Missing Document
Check
Articles

Dinamika Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Era Otonomi Daerah Askana Fikriana; Jihadi Akbar Yusuf
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 2 No. 02 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v2i02.282

Abstract

Bentuk Negara kesatuan merupakan pilihan yang sudah final. Siapapun tanpa kecuali harus setuju dengan formula susunan negara ini tanpa kecuali. Berbagai upaya penguatan untuk meneguhkan bentuk kegara kesatuan telah dilakukan sejak bangsa kita merdeka. Begitu strategis dan mendasarnya persoalan susunan negara ini, maka dalam konstitusi dilakukan melalui pembagian wilayah NKRI ini ke dalam daerah-daerah (provinsi dan kabupaten dan kota) yang memiliki pemerintahan sendiri untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi wewenangnya melalui asas desentralisasi disamping juga asas dekosentrasi sebagai salah satu karakter dari bentuk Negara kesatuan. Penerapan asas desentralisasi ini merupakan tindaklanjut dari pembagian atas wilayah Indonesia tersebut. Pembagian daerah-daerah dan dibentuknya pemerintahan daerah akan melahirkan pemerintahan yang berposisi sebagai pemerintah pusat dan pemerintahan yang berposisi sebagai pemerintahan daerah. Konstelasi penyelenggaraan pemerintahan yang demikian akan melahirkan wewenang, hak dan kewajiban dan hubungan antar susunan pemerintahan. Dalam posisi/kedudukan yang demikian akan sangat rentan terjadinya tarik menarik kepentingan dan sangat mungkin terjadinya ketegangan (spanning) jika pola hubungan dan kedudukan yang dibangun kurang tepat dan kurang harmonis. Pemahaman yang baik dan benar atas kedudukan, hak, wewenang serta kewajiban dalam hubungan pusat dan daerah akan memperkuat peneguhan dalam berbangsa dan bernegara melalui sikap saling menghargai dan menghormati keberagaman antar daerah dengan segala potensi dan kekurangan yang dimiliki. Kini rumah besar berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keluarga besar berupa bangsa itu harus dikelola secara benar sesuai dengan kaidah agama, konstitusi, hukum dan berbagai kearifan local yang telah diakui dan dijamin keberadaannya oleh Konstitusi.
Koeksistensi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terhadap Pernikahan Beda Agama di Indonesia Askana Fikriana; Syahri Erpandi
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 3 No. 01 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, Desember 2024
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v3i01.283

Abstract

Indonesia merupakan negara yang majemuk, termasuk dalam hal agama. Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia, namun ada pula pemeluk agama lain yang cukup signifikan jumlahnya. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam hal pengaturan perkawinan, khususnya pernikahan beda agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) hanya mengakui pernikahan antara dua orang yang beragama Islam. Hal ini menimbulkan pro dan kontra, mengingat Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan terhadap permohonan judicial review (JR) terhadap UU Perkawinan pada tahun 2014. Dalam putusannya, MK menolak permohonan JR tersebut, sehingga UU Perkawinan tetap mempertahankan regulasi yang melarang pernikahan beda agama. Putusan MK ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana koeksistensi hukum perkawinan Islam di Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk dikaji, mengingat Indonesia merupakan negara yang plural dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam artikel ini, penulis akan mengulas tentang koeksistensi hukum perkawinan Islam di Indonesia. Penulis akan membahas tentang interpretasi MK terhadap pernikahan beda agama, serta upaya perlindungan hukum yang mestinya diberikan oleh negara
Analisis Perkawinan Paksa Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam (Rancangan Undang-Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual Askana Fikriana; Yudi Agusfinanda
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 3 No. 01 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, Desember 2024
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v3i01.284

Abstract

Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjelaskan bahwa perkawinan paksa merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang dapat berdampak negatif terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), perkawinan paksa diatur sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Perkawinan paksa adalah pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Perkawinan paksa dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti tekanan keluarga, tradisi, atau agama. Perkawinan paksa dapat berdampak negatif terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Secara fisik, korban perkawinan paksa dapat mengalami kekerasan, seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, atau kekerasan emosional. Secara psikis, korban perkawinan paksa dapat mengalami trauma, depresi, atau gangguan kecemasan. Secara sosial, korban perkawinan paksa dapat mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan kehidupan pernikahan, kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan, atau kesulitan dalam menjalankan pendidikan. Wali nikah merupakan element terpenting dalam perkawinan, keberadaannya menentukan keabsahan sebuah perkawinan. Secara fiqh klasik, jenis wali nikah telah dikonstruksi menjadi wali mujbir dan wali ghairu mujbir. Secara aksiologis, wali mujbir berposisi sebagai sosok yang dapat menikahkan anak perempuannya dengan legalitas yang sangat tinggi, tentu dengan syarat-syarat tertentu, bukan semata-mata paksaan (ikrah).
Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif (Hukum Tata Negara) Askana Fikriana; Muhammad Ilham Munadi
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 3 No. 01 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, Desember 2024
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v3i01.285

Abstract

Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedudukan kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). UU Kejaksaan tersebut menempatkan kejaksaan sebagai lembaga negara di bawah kekuasaan eksekutif. Namun, dalam praktiknya, kejaksaan memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai kedudukan kejaksaan yang sebenarnya.Dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan kejaksaan dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek formal dan aspek materiil. Aspek formal berkaitan dengan posisi kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan, sedangkan aspek materiil berkaitan dengan fungsi dan tugas kejaksaan.Dari aspek formal, kejaksaan merupakan lembaga negara yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Hal ini terlihat dari UU Kejaksaan yang menempatkan kejaksaan sebagai salah satu unsur pemerintahan yang berada di bawah Presiden. Namun, dari aspek materiil, kejaksaan memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini terlihat dari tugas kejaksaan untuk melakukan penuntutan, yang merupakan salah satu fungsi kekuasaan kehakiman.Perdebatan mengenai kedudukan kejaksaan yang sebenarnya merupakan hal yang wajar. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan antara kedudukan formal dan materiil kejaksaan. Untuk mengatasi perdebatan tersebut, diperlukan perubahan UU Kejaksaan yang dapat mengakomodasi kedua aspek tersebut.
Politik Hukum Dalam Perspektif Keilmuan Askana Fikriana; Muhd.Nur Ihsan; Bayu Mardiansyah
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 3 No. 01 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, Desember 2024
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v3i01.381

Abstract

Politik Hukum juga sebagai kajian hukum tata negara, maksudnya berbagai hal yang berkaitan dengan Politik Hukum yang berkaitan dengan Politik Hukum dalam pengertian teoritis, praktis serta teknik hukum yang menjadi kajian hukum tatanegara. Metode yang digunakan untuk menulis karya ilmiah ini menggunakan metode kepustakaan, yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, dengan menempatkan fasilitas yang ada seperti buku, majalah, dokumen, atau penelitian kepustakaan murni yang terkait dengan obyek penelitian. Politik Hukum merupakan suatu kehendak dari pihak berwenang (pemerintah) untuk menerapkan kebijakan atau peraturan bagaimana yang akan diberlakukan di daerahnya. Politik Hukum adalah salah satu bagian dari Ilmu Hukum, yang mana Politik hukum apabila dipandang dari teori hukum murni mempunyai makna bahwa hukum merupakan disiplin ilmu yang membahas perbuatan aparat yang berwenang dalam memilih alternatif yang sudah tersedia untuk memproduksi produk hukum (karya hukum) guna mewujudkan tujuan negara.