Pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia memunculkan kebutuhan mendesak akan sistem pelaporan keuangan yang tidak hanya akurat secara teknis, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dalam konteks ini, Standar Akuntansi Syariah (SAS) memiliki peran strategis dalam membangun sistem keuangan Islam yang akuntabel dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi pustaka untuk mengkaji urgensi SAS melalui integrasi teori Triple Bottom Line, Stakeholder Theory, Akuntabilitas Islam, dan Maqashid Syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa SAS mampu meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas lembaga keuangan syariah, dan menginternalisasi nilai-nilai etis dalam pelaporan. Namun demikian, implementasi SAS masih menghadapi berbagai tantangan, terutama pada sektor non-bank dan lembaga informal, yang menuntut upaya harmonisasi regulasi serta peningkatan literasi akuntansi syariah. Dengan demikian, SAS tidak hanya menjadi alat pelaporan, tetapi juga instrumen strategis dalam mewujudkan sistem keuangan Islam yang berintegritas dan berdampak sosial.