Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGANGKUTAN UDARA NIAGA MENURUT KONVENSI MONTREAL 1999 DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Revino W. Mumek; Caecilia J.J Waha; Max Karel Sondakh
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konvensi Montreal 1999 dan Undang-Undamg No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, pada prinsipnya kedua aturan ini berkaitan erat dalam hal tanggung jawab hukum angkutan udara niaga dan bukan niaga. Konvensi Montreal 1999 mengatur tatanan hukum secara internasional mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap pengguna jasa penerbangan yang mengalami kerugian yang ditimbulkan oleh pengangkut. Baik itu pengangkutan penumpang, bagasi dan kargo dalam penerbangan internasional dengan pesawat udara serta ganti rugi yang harus dibayarkan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab hukum para penyedia jasa dan para pengguna jasa, dan tanggung jawab hukum penyedia jasa terhadap kerugian pihak ketiga akibat dari penyelenggaraan penerbangan. Konvensi Montreal 1999 adalah sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan dalam hal kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan barang, serta kerugian pribadi atau kematian penumpang yang terjadi selama penerbangan. Pengaturan hukum pengangkutan udara niaga menurut Konvensi Montreal 1999 didasarkan pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang dimana pengangkut bukan lagi dianggap bertanggung jawab tetapi pengangkut selalu harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban tanpa ada kemungkinan membebaskan diri kecuali korban juga turut bersalah. Kata Kunci: Konvensi Montreal 1999; Tanggung jawab angkutan udara niaga; Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
PERLINDUNGAN HUKUM PENGUNGSI DI INDONESIA PASCA PERATURAN PRESIDEN NO.125 TAHUN 2016 Renaldy William Tendean; Max Karel Sondakh; caecilia J.J. Waha
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan pengungsi terdapat dalam konvensi Jenewa 1951 dan protokol 1967 dan yang menjadi kewenangan dari UNHCR “United Nation High Commisionerfor Refugees” atau Komisioner tinggi perserikatan bangsa-bangsa dibidang pengungsi. Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967 namun Indonesia mengakui salah satu prinsip internasional yaitu prinsip Non Refoulement. Dalam perlindungan pengungsi di Indonesia di jamin oleh Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena pengungsi merupakan manusia yang rentan terhadap pelanggaran ham dan dalam masuk arus pengungsi terdapat dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2011 serta dalam penanganan pengungsi di jamin oleh Undang-Undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan luar Negeri. Setelah adanya Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016 penanganan pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan Perserikatan BangsaBangsa (PBB) melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia. Saat Pandemi Pandemi Covid-19 pemerintah Indonesia dalam penanganan pengungsi melakukan berbagai upaya agar para pengungsi mendapatkan fasilitas keshatan terlebih hak agar pengungsi tidak terdiskriminasi dan tertinngal dalam Pandemi Covid-19. Kata Kunci: Konvensi Jenewa 1951, Protokol 1967, Pasca Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016, Pengungsi.
ANALISI YURIDIS DISKRIMINASI RASIAL MENURUT HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS AMBRONCIUS NABABAN) Indri Ribka Siregar; Caecilia J.J Waha; Cornelis Dj. Massie
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan hukum tentang diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia dan penegakan hukum terhadap diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia dalam kasus Ambroncius Nababan. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan Normatif Empiris, dan kesimpulan yang di dapat: 1. Pengaturan hukum tentang diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia telah disahkan oleh DPR-RI dalam UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis juga diatur dalam ketentuan pidana atas Tindakan diskriminasi ras dan etnis yang diatur pada pasal 15-17, 2. Penegakan hukum terhadap diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia dalam kasus Ambroncius Nababan atas ujaran kebencian dan tindakan rasisme di media sosial yang dilakukannya, maka AN Dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Kata Kunci : Diskriminasi rasial, Rasisme, Hak Asasi Manusia, Ras dan Etnis, Ambroncius Nababan.
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PENGESAHAN PIAGAM ASEAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2000 Hui Lie Geta; Caecilia J.J Waha; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Piagam ASEAN menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 dan untuk mengetahui pemberlakuan perjanjian Internasional terhadap pengesahan Piagam ASEAN berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka berdasarkan hasil penelitian penulis dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Eksistensi Piagam ASEAN masih memiliki kedudukan hukum dalam konteks perjanjian internasional di Indonesia. Ketentuan hukum terkait perjanjian internasional di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 2. Pemberlakuan Perjanjian Internasional terhadap Pengesahan Piagam ASEAN berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang tersebut mengatur tata cara pengesahan suatu perjanjian internasional sesuai dengan jenis perjanjiannya. Dalam hukum internasional juga dikenal dengan istilah ratifikasi yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia yang terdapat dalam pasal 1 huruf b UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menegaskan bahwa pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian dalam bentuk ratifkasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval). Sebagai contoh perjanjian internasional yang telah disahkan melalui ratifikasi pemerintah Indonesia menjadi undang-undang adalah ASEAN Charter yang disahkan dengan UU No. 38 Tahun 2008. Kata Kunci : Perjanjian Internasional, Piagam ASEAN, UU No. 24 Tahun 2000
KERJASAMA PEMERINTAH INDONESIA DAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM PENANGANAN PENGUNGSI DI INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Sindriani Akase; Caecilia J.J Waha; Natalia Lengkong
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerjasama pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional dalam penanganan pengungsi. Dengan menggunakan metode pemelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Indonesia telah melaksanakan hokum internasional meengenai perlindungan hukum bagi pengungsi yang diatur dalam Konvensi 1951 dan Protokol New York 1967, serta menjalankan hukum nasional yang mengatur tentang pengungsi di Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. 2. Pemerintah Indonesia telah melaksanakan kerjasama dengan organisasi internasional yakni UNHCR dan IOM dalam penanganan pengungsi ysng berada di Indonesia. UNHCR. memberikan status kepengungsian terhadap para pengungsi dan menyediakan perlindungan bantuan kemanusiaan, sedangkan IOM memfasilitasi semua kebutuhan para pengungsi, seperti perawatan medis, perumahan komunitas, hingga memulangkan para pengungsi ke negara asalnya secara sukarela. Kata Kunci : Kerjasama, Pengungsi, Organisasi Internasional.
PERLINDUNGAN HAK – HAK ANAK DALAM STATUS PENGUNGSI MENURUT KONVENSI HAK-HAK ANAK TAHUN 1989 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA Ricardo Juanito Kalangi; Caecilia J.J Waha; Lusy K.F.R. Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum berkaitan dengan bentuk perlindungan terhadap pengungsi anak menurut Konvensi Hak-hak Anak 1989 dan untuk mengetahui implementasi di Indonesia dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap pengungsi anak. Dengan menggunakan metode cpenelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum perlindungan pengungsi anak merujuk pada Pasal 22 Konvensi Hak Anak Tahun 1989 (Convention on the Rights of the Child) yang juga merupakan instrumen hukum internasional yang menyatakan bahwa pengungsi anak berdasarkan statusnya sebagai pengungsi maupun anak-anak yang mencari status pengungsi berhak mendapatkan perlakuan yang layak serta perlindungan khusus. 2. Berkaitan dengan perlindungan terhadap pengungsi anak, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, maka secara langsung Indonesia menyetujui seluruh isi konvensi, sehingga Indonesia telah melakukan tindakan implementasi sesuai prinsip-prinsip perlindungan dalam Konvensi Hak Hak Anak, dan juga sebagai amanat Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia. Kata Kunci : hak–hak anak dalam status pengungsi, implementasinya di indonesia
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI DAN MEMELIHARA TERUMBU KARANG SEBAGAI SUMBER DAYA LAUT Mefia J. Pertiwi; Caecilia J.J. Waha; imelda tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terumbu karang merupakan salah satu ekosistem di laut yang memiliki banyak manfaat. Bagi manusia, terumbu karang sering dimanfaatkan sebagai objek penelitian, objek wisata, dan kegiatan pendidikan. Sedangkan bagi habitatnya, terumbu karang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berkembang biak, serta tempa untuk mencari makan oleh ekosistem sekitarnya. Kerusakan terumbu karang dapat berakibat fatal bagi habitat dilaut. Kerusakan terumbu karang dapat terjadi oleh faktor manusia dan faktor alam. Faktor alam dapat berupa gempa tektonik, perubahan iklim, pemanasan global, dan bencana alam lainnya. Sedangkan faktor manusia dapat berupa pencemaran lingkungan laut, penangkapan ikan secara ilegal, aktivitas penambangan, serta aktivitas lainnya yang dapat mempengaruhi pertumbuhan terumbu karang. Perlindungan dan pemeliharaan terumbu karang termasuk sebagai perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut dan lingkungan hidup. Kata Kunci : Terumbu Karang, Perlindungan Terumbu Karang, Perlindungan Lingkungan Hidup
KAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENYEBARAN DATA PRIBADI MELALUI INTERNET (DOXING) DI INDONESIA Leonardo Latsiano Dade; Caecilia J.J Waha; Nurhikmah Nachrawy
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tentang penyebaran data pribadi melalui internet (doxing) dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran data pribadi seseorang melalui internet (doxing) di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Doxing diatur didalam UU ITE dan UU PDP, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, serta lebih spesifik lagi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 2. Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE menerapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta, atas akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Sedangkan pada Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat 2 UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 700 juta atas akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik Kedua, Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta, atas tindakan melawan hukum melakukan penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer. Kata Kunci : tindak pidana penyebaran data pribadi melalui internet, doxing
PERANAN ORGANISASI INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY (IAEA) TERHADAP PENGGUNAAN NUKLIR UNTUK TUJUAN DAMAI TIMOTHY JUNIVER SAMBUAGA; Caecilia Waha; Stefan Voges
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peran International Atomic Energy Agency (IAEA) dalam mengawasi penggunaan nuklir untuk tujuan damai. Krisis energi global mendorong pengembangan energi nuklir sebagai alternatif untuk mengatasi ketergantungan pada sumber daya energi terbatas. Meskipun dianggap efisien dan efektif, energi nuklir memiliki sejarah kontroversial dan menimbulkan risiko besar bagi manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan hati-hati. International Atomic Energy Agency (IAEA) terbentuk setelah pidato "Atom for Peace" oleh Presiden AS Dwight Eisenhower pada 1953, dengan tujuan untuk mengembangkan dan mengawasi penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai. Penelitian ini dilakukan untuk mencari tahu peranan organisasi International Atomic Energy Agency (IAEA) terhadap penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa International Atomic Energy Agency (IAEA) berperan dalam mempercepat pengembangan energi nuklir untuk tujuan damai dan mengawasi agar tidak disalahgunakan untuk tujuan militer, sesuai dengan Statuta IAEA Pasal II dan III, serta NPT Artikel III Ayat 1-3. IAEA memiliki kewenangan administratif atas negara-negara yang melanggar ketentuan tersebut, meskipun tidak bersifat yurisdiksi. Resolusi 1696, 1737, 1747, dan 1929 dari DK PBB mengatur penghentian pengembangan tenaga nuklir, dengan kewenangan jurisdiksi, tetapi lebaih bersifat teknis daripada memberikan sanksi atau Resolusi dalam NPT.Kata Kunci: Peran, International Atomic Energy Agency (IAEA), Nuklir
KEWENANGAN LEMBAGA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PRINSIP DUE PROCESS OF LAW MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 Gracia Jeslin Rangka; Caecilia Johanna Julietta Waha; Vecky Yani Gosal
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyadapan terhadap tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan memahami pelaksanaan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyadapan berdasarkan prinsip due process of law. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah lebih maju dibandingkan regulasi sebelumnya, selain itu ada penambahan pengaturan meskipun tidak ideal. 2. Penyadapan salah satu instrumen yang membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengumpulan alat bukti untuk kepentingan penegakan hukum, akan tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, dan aturan internal Komisi Pemberantasan Korupsi harus sejalan dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Kata Kunci : kewenangan, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, penyadapan, tindak pidana korupsi, due process of law
Co-Authors Aaltje E. Manampiring Abidin, Petra O. Z. Aime Sumolangi Altje Agustin Musa Andre M. Watulingas Aprianto Sandry Lebang Apriliane Janet Mongilala Apriska Pattinasarany Brigitta Hemadhanita Rares Ho Budi H. Panjaitan Cornelis Dj. Massie Dani R. Pinasang Devy Sondakh Dicky J. Paseki Emma V .T. Senewe Emma V.T Senewe Enjelina Venesia Mokaliran Erwin G. Kristanto Esti Nikolin Mata Fahdia Amannah Siahaan Fernando J. M. M. Karisoh Gainau, Helben Gracia Jeslin Rangka Helben Gainau Hui Lie Geta Imelda Amelia Tangkere Imelda Tangkere Indri Ribka Siregar J. Ronald Mawuntu Jacobus Ronald Mawuntu Jason Theogives Lamandasa Jemmy Sondakh, Jemmy Jestika Erika Lambanon Karisoh, Fernando J. M. M. Kumar Jha, Gautam Kumendong, Wempie Jh. Leonardo Latsiano Dade Lumunon, Theodorus HW Lusy K.F.R. Gerungan Maarthen Y, Tampanguma Machio Tambayong Masrina Yanggolo Massie, Steve Michael Mawuntu, J. Ronald Mawuntu, Ronald Mawuntu, Ronald J. Max Karel Sondakh Mefia J. Pertiwi Melisa Goreti Tiara Saisap Michael Barama Michael Barama, Michael Mokoagow, Hikmatullah Afryadi Muhammad Hero Soepeno Musa, Altje Agustin Natalia Lengkong Novita Bernadeth Serena Linu Nur Haliza Zalianty Roringkon Nurhikmah Nachrawy Pahotan Butarbutar Pakaja, Muhammad Hasan Panjaitan, Budi H. Pati, Nova Vincentia Pontororing, Valent Renaldy William Tendean Revino W. Mumek Revino Wahyu Mumek Ricardo Juanito Kalangi Ronald Mawuntu Ronny A. Maramis Rudolf Sam Mamengko Senewe, Emma V T Senewe, Emma V. T. Senewe, Emma Valentina Sindriani Akase Sondakh, Devy K. G. Stefan Obaja Voges Stefan Voges Tesalonika Gabriel Walangare Thor Bangsaradja Sinaga TIMOTHY JUNIVER SAMBUAGA Turangan, Doortje D. Valent Pontororing Vecky Yani Gosal Vini H. R. Gosal Virlando, Christian Shandy Wempie Jh. Kumendong