Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN IZIN TINGGAL YANG TELAH MELEWATI BATAS WAKTU OLEH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA BERDASARKAN UU NOMOR 6 TAHUN 2011 Apriliane Janet Mongilala; Emma V .T. Senewe; Caecilia Johanna Julietta Waha
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terkait izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan UU Nomor 6 Tahun 2011 dan apa saja hambatan dalam proses penegakan hukum izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Upaya Penegakan Hukum terkait Izin Tinggal yang telah melewati batas waktu oleh Warga Negara Asing di Indonesia dilakukan dengan Pengawasan Keimigrasian dan Penindakan Keimigrasian. Pengawasan Keimigrasian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi keimigrasian warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Keimigrasian. Penindakan Keimigrasian dilakukan dengan Tindakan Keimigrasian Administratif yaitu dengan sanksi deportasi dan penangkalan, dan Tindakan Pro Justitia yaitu penyelesaian perkara pelanggaran keimigrasian dengan proses peradilan tindak pidana. 2. Dalam proses penegakan hukum izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya seperti personil keimigrasian yang kurang, koordinasi yang minim, sarana dan fasilitas penunjang yang kurang memadai, kesadaran masyarakat yang masih minim serta proses tindak pidana yang relatif lama membuat penegakan hukum kurang dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kata Kunci : Izin Tinggal Yang Melewati Batas Waktu, Warga Negara Asing, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI) DALAM PENANGANAN SENGKETA MEDIS DOKTER DAN PASIEN Novita Bernadeth Serena Linu; Maarthen Y, Tampanguma; Caecilia Johanna Julietta Waha
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam menyelesaikan sengketa medis dokter dan pasien dan untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian sengketa medis oleh MKDKI dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap dokter. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkan sanksi. Tujuan penegakkan disiplin antara lain memberikan perlindungan kepada pasien, menjaga mutu pelayanan dokter/dokter gigi serta kehormatan profesi dokter dan dokter gigi. 2. Prosedur penyelesaian sengketa medis oleh MKDKI yaitu prosedur pengaduan dapat dilakukan oleh setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran secara tertulis kepada MKDKI dan Keputusan sidang dapat berupa : tidak bersalah atau bebas dari pelanggaran disiplin kedokteran: bersalah dan pemberian sanksi disiplin atau ditemukan pelanggaran etika. Kata Kunci : sengketa medis, MKDKI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK UPAH PEKERJA MIGRAN INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 Melisa Goreti Tiara Saisap; Caecilia Johanna Julietta Waha; Imelda Amelia Tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan upah pekerja migran indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan untuk Mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Hak Upah Bagi Pekerja Migran Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Perlindungan Upah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 di atur dalam beberapa pasal dimana Upah menjadi hak dari Pekerja Migran yang melakukan pekerjaan di luar negeri, setiap Pekerja Migran yang melakukan Pekerjaan berhak mendapatkan upah yang layak dan adil sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan, dan Negara. 2. Pelaksanaan Upah bagi Pekerja Migran diatur dalam perjanjian kerja yang ada dari pemberi kerja dan penerima kerja sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang pasal 14 undang-undang 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai unsur Jenis pekerjaan dan perintah untuk mendapatkan Upah. Kata Kunci: upah, pekerja migran
Co-Authors Aaltje E. Manampiring Abidin, Petra O. Z. Aime Sumolangi Altje Agustin Musa Andre M. Watulingas Aprianto Sandry Lebang Apriliane Janet Mongilala Apriska Pattinasarany Brigitta Hemadhanita Rares Ho Budi H. Panjaitan Cornelis Dj. Massie Dani R. Pinasang Devy Sondakh Dicky J. Paseki Emma V .T. Senewe Emma V.T Senewe Enjelina Venesia Mokaliran Erwin G. Kristanto Esti Nikolin Mata Fahdia Amannah Siahaan Fernando J. M. M. Karisoh Gainau, Helben Gracia Jeslin Rangka Helben Gainau Hui Lie Geta Imelda Amelia Tangkere Imelda Tangkere Indri Ribka Siregar J. Ronald Mawuntu Jacobus Ronald Mawuntu Jason Theogives Lamandasa Jemmy Sondakh, Jemmy Jestika Erika Lambanon Karisoh, Fernando J. M. M. Kumar Jha, Gautam Kumendong, Wempie Jh. Leonardo Latsiano Dade Lumunon, Theodorus HW Lusy K.F.R. Gerungan Maarthen Y, Tampanguma Machio Tambayong Masrina Yanggolo Massie, Steve Michael Mawuntu, J. Ronald Mawuntu, Ronald Mawuntu, Ronald J. Max Karel Sondakh Mefia J. Pertiwi Melisa Goreti Tiara Saisap Michael Barama Michael Barama, Michael Mokoagow, Hikmatullah Afryadi Muhammad Hero Soepeno Musa, Altje Agustin Natalia Lengkong Novita Bernadeth Serena Linu Nur Haliza Zalianty Roringkon Nurhikmah Nachrawy Pahotan Butarbutar Pakaja, Muhammad Hasan Panjaitan, Budi H. Pati, Nova Vincentia Pontororing, Valent Renaldy William Tendean Revino W. Mumek Revino Wahyu Mumek Ricardo Juanito Kalangi Ronald Mawuntu Ronny A. Maramis Rudolf Sam Mamengko Senewe, Emma V T Senewe, Emma V. T. Senewe, Emma Valentina Sindriani Akase Sondakh, Devy K. G. Stefan Obaja Voges Stefan Voges Tesalonika Gabriel Walangare Thor Bangsaradja Sinaga TIMOTHY JUNIVER SAMBUAGA Turangan, Doortje D. Valent Pontororing Vecky Yani Gosal Vini H. R. Gosal Virlando, Christian Shandy Wempie Jh. Kumendong