Rumah sakit wajib memenuhi standar akreditasi untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien, termasuk pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME) melalui elemen MRMIK 10. Di Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret, studi pendahuluan November 2025 menemukan RME dasarnya sesuai, namun ada kendala pada otoritas pengisian, hak akses informasi, dan keamanan data. Penelitian ini menganalisis kesesuaian RME terhadap standar akreditasi untuk mendukung transformasi digital. Tujuan penelitian mencakup analisis kesesuaian RME terhadap tiga aspek utama MRMIK 10 Otoritas pengisian rekam medis beserta isi/formatnya, Hak akses dalam pelepasan informasi serta Otentifikasi, keamanan, dan kerahasiaan data. Metode penelitian bersifat kualitatif deskriptif, dilakukan di RS UNS dengan melibatkan 4 informan, melalui wawancara mendalam, observasi, serta triangulasi sumber. Analisis data mengikuti reduksi, display, dan verifikasi. Hasil menunjukkan penerapan RME umumnya sesuai, yaitu role-based access untuk pengisian via SIMRS, verifikasi identitas, SOP untuk pelepasan informasi, serta login, log aktivitas, dan enkripsi untuk keamanan meski ada kendala seperti pembaruan format formulir, pelatihan tidak merata, dan kebijakan akses suboptimal. Kesimpulannya, RME di RS UNS mendukung standar akreditasi MRMIK 10 secara keseluruhan, dengan saran sosialisasi rutin, update formulir, dan penguatan kebijakan keamanan digital untuk perbaikan berkelanjutan.