Claim Missing Document
Check
Articles

Book Review: Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945 (Perumusan dan Undang-Undang Pelaksanaannya) Mei Susanto
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (488.705 KB)

Abstract

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah merupakan undang-undang yang sering mengalami perubahan. Hal tersebut disebabkan karena: (i) struktur ketatanegaraan yang berubah melalui Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dari tahun 1999-2002; (ii) materi muatan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah cukup banyak; (iii) hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang sering mangalami ketegangan (spanning); dan (iv) banyak pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sehingga beberapa materi yang ada dalam Undang-Undang Pementerintahan Daerah pun banyak yang berubah. Secara keseluruhan telah terjadi 3 (tiga) kali perubahan pasca reformasi, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (UU Pemda 1999), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (UU Pemda 2004), dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a11
Natural Born Citizen as a Requirement of Indonesian President: Significances and Implications Susi Dwi Harijanti; Firman Manan; Mei Susanto; Ilham Fajar Septian
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 7, No 3 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The Third Amendment to the 1945 Constitution stipulates that one of the requirements to become a presidential candidate is an Indonesian natural-born citizen who has never received another citizenship of his/her own volition. The requirement can create confusion and dissenting opinions to determine persons considered natural-born citizens and methods to prove it. This study explores the significances of determining a natural-born citizen as a requirement to become a presidential candidate and its implications. Through a socio-legal approach, this study concludes that the natural-born citizen requirement's significance is to eliminate racial discrimination from the previous requirement of a “native Indonesian” president and to ensure convincing allegiance from the president. There are some implications of the requirement. First, every Indonesian citizen born after the establishment of the Citizenship Law 2006, regardless of ethnic status, is called a natural-born citizen, including those from mixed marriages and having limited dual citizenship up to the age of 18 years. Meanwhile, for Indonesian citizens born before the Citizenship Law 2006, the natural-born citizen status is determined based on Law 3 of 1946 and Law 62 of 1958, including Indonesia’s agreement with the Netherlands and China. Second, a natural-born citizen status mutatis mutandis should require of other constitutional positions, either executive, legislative, or judiciary, and to a presidential candidate’s husband or wife.Natural Born Citizen sebagai Syarat Presiden Indonesia: Arti Penting dan ImplikasiAbstrakAmandemen Ketiga UUD 1945 menetapkan salah satu syarat calon presiden adalah kewarganegaraan sejak kelahiran (natural-born citizen) dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Syarat tersebut dapat menimbulkan kebingungan tentang siapa saja yang dapat dianggap sebagai warga negara sejak kelahiran dan bagaimana pembuktiannya. Tulisan ini bertujuan untuk menelusuri arti penting penetapan natural-born citizen sebagai syarat presiden dan implikasinya. Melalui pendekatan sosio-legal, artikel ini menyimpulkan arti penting syarat natural-born citizen adalah untuk menghilangkan diskriminasi rasial dari syarat presiden “orang Indonesia asli” dan untuk menjamin kesetiaan yang kuat dari presiden. Adapun implikasinya, pertama, setiap WNI yang lahir setelah berlakunya UU Kewarganegaraan tahun 2006, jika sejak kelahirannya telah berstatus WNI, tanpa melihat status etnis, disebut sebagai natural born citizen, termasuk di dalamnya berasal dari perkawinan campuran dan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai dengan usia 18 tahun. Sementara WNI yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan tahun 2006, penentuan status WNI sejak kelahiran berdasarkan pengaturan UU 3 Tahun 1946 dan UU 62 Tahun 1958 termasuk perjanjian-perjanjian yang diadakan Indonesia dengan Belanda dan Tiongkok. Kedua, natural born citizen secara mutatis mutandis seharusnya diberlakukan bagi syarat jabatan ketatanegaraan lainnya baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, serta terhadap suami atau istri calon Presiden karena alasan kesetiaan.Kata Kunci: kesetiaan, kewarganegaraan sejak kelahiran, syarat presiden.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n3.a1
Urgensi Pembentukan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Indonesia dalam Upaya Penuntasan Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu Ali Abdurrahman; Mei Susanto
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (627.438 KB)

Abstract

AbstrakSampai saat ini, upaya penuntasan pelanggaran HAM berat di masa lalu masih menjadi hutang yang belum tertunaikan. Upaya rekonsiliasi yang hendak ditempuh pemerintah, sebagai salah satu alternatif penyelesaian seharusnya tidak boleh meninggalkan upaya mengungkap kebenaran. Pembentukan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang sejalan dengan UUD 1945 dan  instrumen HAM yang berlaku secara universal sebagaimana diamanatkan Putusan MK Nomor 6/PUU-IV/2006 menjadi kebutuhan yang penting dan mendasar. Tanpa adanya UU KKR tersebut, maka upaya rekonsiliasi yang dilakukan pemerintah akan mengalami problem hukum yang pada gilirannya akan semakin menunda penuntasan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Bahkan implikasi ketiadaan UU KKR, membuat KKR Aceh yang dibentuk melalui Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 seolah mati suri karena dalam menjalankan tugas dan kewenangannya akan berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karenanya, Pemerintah dan DPR seharusnya meningkatkan komitmen dan political will-nya untuk segera melakukan pembahasan RUU KKR, dan segera menghilangkan kebiasaan yang hanya memasukkan RUU KKR dalam daftar program legislasi nasional. Urgency of Establishing Law Commission on the Truth and Reconciliation in the Effort of Completion Human Rights Violations in the PastAbstractUp to now, the efforts to resolve human rights violations are still considered as a debt thas have not been fullfilled. The renconciliation steps that have been taken by the government, as one of the alternative dispute settlement should not put aside its aim to uncover the truth. The Establishment of Law on Truth and Reconciliation Commission [the Law] which is in line with the 1945 Constitution and international human rights instruements that apply universally as mandated by the Constitutional Court Decision Number 6/PUU-IV/2006 became fundamental needs. In the absence of the Law, the government’s reconciliation efforts will run into legal problems, which in turn will further delay the completion of serious human rights violations in the past. In fact, the implications of the absence of the Law, lead to the Truth and Reconciliation Commission in Aceh formed by Aceh Qonun Number 17 in 2013 as suspended because it collides with the higher legislation that cannot be reached by Aceh Qanun. Therefore, the government and House of Representatives should pay more commitment and its political wiil for immediate discussion of the Law Truth and Reconciliation Commission, and immediately eliminate the habit that only put the Law on Truth and Reconciliation Commission in the list of national legislation program.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a4
Perkembangan Konseptual dan Eksistensi Konvensi Ketatanegaraan Pasca-Perubahan Konstitusi Mei Susanto
Undang: Jurnal Hukum Vol 4 No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/ujh.4.2.403-439

Abstract

The existence of constitutional conventions in Indonesia after the Amendment of the 1945 Constitution is problematic due to the abolition of the Explanation of the Constitution. Through a conceptual approach, this article answers its problem that constitutional conventions still exist because conventions are sub-systems that are always attached and present in the state constitutional system everywhere, including Indonesia. This article further discusses the development of constitutional conventions starting from the doctrine presented by Dicey in 1885 to current opinions by classifying the development of the term, source/rise, function, binding and obedience, mode of change, and the role of the court. From these developments, the understanding of constitutional conventions in Indonesia cannot be based on old doctrines or examples that tend to be out of date because conventions adapt like 'amoeba', not only in the context of carrying out the constitutional process but also filling in the gaps to complete the constitutional law supposed to be filled in by written law. Therefore, there are two important urgencies: first, academic urgency in the form of enrichment and deepening of conventions through teaching and research; second, the urgency of the constitutional practice of the Indonesian constitutional system, especially conventions that strengthen the principle of the constitution, democracy, and political accountability, both in executive institutions, the legislature, including the courts. The constitutional practice is not enough just to look at the written constitutional law, but also the principles, ethics, and morality accompanying the Indonesian constitutional system. Abstrak Eksistensi konvensi ketatanegaraan di Indonesia Pasca-Perubahan Konstitusi UUD 1945 kerap dipersoalkan sebagai dampak dihapuskannya bagian Penjelasan. Melalui pendekatan konseptual, artikel ini menjawab persoalan tersebut bahwa konvensi ketatanegaraan tetaplah eksis karena konvensi merupakan sub-sistem yang selalu melekat dan hadir pada sistem ketatanegaraan negara di mana-pun termasuk Indonesia. Artikel ini lebih jauh membahas perkembangan konvensi ketatanegaraan mulai dari doktrin yang disampaikan Dicey pada 1885 sampai dengan pendapat-pendapat kontemporer, dengan mengelompokkan pada perkembangan istilah, awal mula terbentuk, fungsi, daya ikat dan kepatuhan, cara perubahan, serta peranan pengadilan. Dari perkembangan tersebut, maka pemahaman terhadap konvensi ketatanegaraan di Indonesia tidak dapat disandarkan pada doktrin maupun contoh-contoh lama yang cenderung out of date, karena konvensi beradaptasi layaknya ‘amoeba’, tidak hanya dalam rangka menjalankan proses ketatanegaraan, namun juga mengisi kekosongan guna menyempurnakan hukum ketatanegaraan yang seharusnya diisi oleh hukum tertulis. Karena itu, terdapat dua urgensi penting: pertama urgensi akademik berupa pengayaan dan pendalaman konvensi melalui pengajaran dan penelitian; kedua, urgensi praktik penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia khususnya konvensi yang memperkuat sendi konstitusi, demokrasi dan akuntabilitas politik, baik pada lembaga ekskekutif, legislatif, termasuk pengadilan. Penyelenggaraan negara sejatinya tidak cukup hanya dengan melihat hukum ketatanegaraan tertulis semata, melainkan dibutuhkan juga prinsip, etika dan moralitas yang membersamai ketatanegaraan Indonesia.
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI Mei Susanto; Ajie Ramdan
Jurnal Yudisial Vol 10, No 2 (2017): EX FIDA BONA
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v10i2.138

Abstract

ABSTRAKPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 selain menjadi dasar konstitusionalitas pidana mati, juga memberikan jalan tengah (moderasi) terhadap perdebatan antara kelompok yang ingin mempertahankan (retensionis) dan yang ingin menghapus (abolisionis) pidana mati. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan moderasi pidana mati dalam putusan a quo dikaitkan dengan teori pemidanaan dan hak asasi manusia dan bagaimana kebijakan moderasi pidana mati dalam RKUHP tahun 2015 dikaitkan dengan putusan a quo. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan objek penelitian. Penelitian menyimpulkan, pertama, putusan a quo yang memuat kebijakan moderasi pidana mati telah sesuai dengan teori pemidanaan khususnya teori integratif dan teori hak asasi manusia di Indonesia di mana hak hidup tetap dibatasi oleh kewajiban asasi yang diatur dengan undang-undang. Kedua, model kebijakan moderasi pidana mati dalam RKUHP tahun 2015 beberapa di antaranya telah mengakomodasi amanat putusan a quo, seperti penentuan pidana mati di luar pidana pokok, penundaan pidana mati, kemungkinan pengubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu masih menimbulkan persoalan berkaitan dengan lembaga yang memberikan pengubahan pidana mati, persoalan grasi, lamanya penundaan pelaksanaan pidana mati, dan jenis pidana apa saja yang dapat diancamkan pidana mati.Kata kunci: kebijakan, KUHP, moderasi, pidana mati. ABSTRACTConstitutional Court’s Decision Number 2-3/PUU-V/2007, in addition to being the basis of the constitutionality of capital punishment, also provides a moderate way of arguing between retentionist groups and those wishing to abolish the death penalty (abolitionist). The problem in this research is how the moderation policy of capital punishment in aquo decision is associated with the theory of punishment and human rights and how the moderation policy of capital punishment in the draft Criminal Code of 2015 (RKUHP) is related with the a quo decision. This study is doctrinal, using primary and secondary legal materials, in the form of legislation, literature and research results that are relevant to the object of analysis. This study concludes, firstly, the aquo decision containing the moderation policy of capital punishment has been in accordance with the theory of punishment, specificallyy the integrative theory and the theory of human rights in Indonesia, in which the right to life remains limited by the fundamental obligations set forth in the law. Secondly, some of the modes of moderation model of capital punishment in RKUHP of 2015 have accommodated the mandate of aquo decision, such as the determination of capital punishment outside the main punishment, postponement of capital punishment, the possibility of converting capital punishment to life imprisonment or imprisonment of 20 years. In addition, it still raises issues regarding the institutions that provide for conversion of capital punishment, pardon matters, length of delay in the execution of capital punishment, and any types of crime punishable by capital punishment. Keywords: policy, criminal code, moderation, capital punishment.
PERKEMBANGAN PEMAKNAAN HAK PREROGATIF PRESIDEN Mei Susanto
Jurnal Yudisial Vol 9, No 3 (2016): [DE]KONSTRUKSI HUKUM
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v9i3.9

Abstract

ABSTRAKDalam literatur hukum tata negara, persoalan mengenai makna hak prerogatif sebagai salah satu kekuasaan presiden, sering kali menimbulkan perbedaan dan perdebatan. Hak prerogatif merupakan kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden tanpa dapat dicampuri oleh lembaga lainnya. Pandangan tersebut seolah-olah menempatkan presiden memiliki kewenangan yang sangat mutlak dan tidak dapat dibatasi sesuai prinsip checks and balances dalam ajaran konstitusi yang dianut Indonesia. Putusan Nomor 22/PUU/-XIII/2015 tentang pengujian Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Pertahanan, dan Undang-Undang TNI mengenai persoalan pengisian jabatan Kapolri dan Panglima TNI yang mengharuskan adanya persetujuan DPR layak untuk dijadikan bahasan ulasan. Karena persetujuan DPR tersebut dianggap “mengganggu” hak prerogatif presiden. Perkembangan pemikiran mengenai pemaknaan hak prerogatif presiden dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015, dapat dilihat dalam tiga kelompok besar, yaitu: pandangan ahli, pandangan mayoritas hakim, dan pandangan satu orang hakim yang menyatakan concurring opinion (pendapat berbeda). Tulisan ini hendak mengulas pendapat para ahli tersebut, khususnya berkaitan dengan pemaknaan hak prerogatif sesuai dengan fokus tulisan. Beberapa pandangan berkaitan dengan pemaknaan hak prerogatif dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 merupakan sumbangsih pemikiran dalam hukum tata negara, untuk kemudian dapat direkonstruksi dan memberikan makna yang lebih esensial dari hak prerogatif.Kata kunci: hak prerogatif, kekuasaan presiden, konstitusi.ABSTRACTIn the sphere of constitutional law, the issue of prerogative construal as one of the president’s powers, often leads to different opinions and arguments. Prerogative is a distinct power held by the president, which cannot be interfered with by other agencies. The perspective seems to indicate that the president has an absolute authority that cannot be limited by the checks and balances in the principles of constitutional law employed in Indonesian law. The Constitutional Court Decision Number 22/PUU/-XIII/2015 concerning judicial review of the Law on Indonesian National Police, the Law on Indonesian Defense, and Law on Indonesian National Armed Forces on the issue of filling the positions of the Chief of Indonesian National Police and the Commander of the Indonesian National Armed Forces requiring the approval of Parliament became the subject of discussion in this analysis, given the House of Representative’s approval is measured an “intervention” to the prerogative of the president. The development of perspective on the construal of the prerogative of the president in the Constitutional Court Decision Number 22/PUU-XIII/2015 is divided into three major groups, i.e. the perspective of the experts, the perspective of the majority of judges, and the perspective of one judge stating a concurring opinion. This analysis proposes to review the opinion of the experts, especially those relating to the construal of the prerogative as the focus of discussion. Several perspectives on the construal of the prerogative in Constitutional Court Decision Number 22/PUU-XIII/2015 are considered as conceptual contributions to the Constitutional Law, which could then be reconstructed to provide more essential construal of the prerogative.Keywords: prerogative, powers of the president, constitution.
HAK ANGKET SEBAGAI FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Mei Susanto
Jurnal Yudisial Vol 11, No 3 (2018): PARI PASSU
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v11i3.326

Abstract

ABSTRAKPutusan Nomor 36/PUU-XV/2017 menguji konstitusionalitas objek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana hak angket menurut putusan a quo dikonstruksikan sebagai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat, dan bagaimana implikasinya terhadap objek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan objek penelitian. Penelitian menyimpulkan, pertama, putusan a quo telah mengkonstruksikan hak angket tidak hanya dalam kerangka pengawasan yang hasilnya berujung pada penjatuhan sanksi bagi pejabat publik yang melanggar undang-undang, melainkan juga pengawasan pelaksanaan undang-undang yang hasilnya berupa perubahan kebijakan dalam rangka perubahan undang-undang (legislasi) maupun kebijakan lainnya. Putusan a quo juga mengkonstruksi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara penunjang dalam ranah eksekutif yang independen, namun tetap dapat menjadi objek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua, putusan a quo secara positif berimplikasi dapat digunakannya hak angket dalam rangka perubahan undang-undang sehingga dapat meningkatkan efektivitas legislasi, namun secara negatif berimplikasi dapat digunakannya hak angket secara eksesif terhadap kelembagaan yang dijamin independensinya dan terhadap objek yang seharusnya tidak dapat diselidiki karena dilindungi hukum, misalnya hak privasi dan penegakan hukum. Implikasi eksesif tersebut disebabkan putusan a quo tidak memberikan batasan terhadap penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat.Kata kunci: Dewan Perwakilan Rakyat, hak angket, pengawasan. ABSTRACTConstitutional Court Decision Number 36/PUUXV/2017 examines the constitutionality of the inquiry right’s object of the House of Representatives over the Corruption Eradication Commission. The problem in this study is how inquiry right is constructed as a supervisory function of the House based on decision a quo, and what the implications are for the object of the House’s inquiry right in Indonesian state administration. This doctrinal research uses primary and secondary legal materials relevant to the object of research. The study concludes that (1) the decision a quo constructs the right of inquiry not only within the framework of supervision which results in the imposition of sanctions on public officials violating the law, but also supervision of the implementation of laws resulting in policy changes in the terms of amendment of laws and other policies; (2) a quo ruling can positively imply the right of inquiry to be used in the context of amending the law to improve the effectiveness of legislation, but it can negatively have implications for inquiry rights that are excessively used against independency-guaranteed institutions and for objects that cannot be investigated because they are protected by the law, such as privacy rights and law enforcement. The excessive implication of this decision will happen as it does not define the limits on the House’s inquiry right to invesigate into a specific issue.Keywords: House of Representatives, inquiry right, supervision.
The Legislative Role in The Budgeting Process in Indonesia (Peran Badan Legislatif Dalam Proses Penganggaran Negara Di Indonesia) mei susanto
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 9, No 2 (2018): JNH VOL 9 NO. 2 November 2018
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (755.996 KB) | DOI: 10.22212/jnh.v9i2.954

Abstract

In the budgeting process, generally accepted the executive has a role in drafting the state budget and then presenting it to the legislature. The legislative bodies have the right to discuss, debate, and even in some cases make amend, then give approval or rejection of the executive's state budget proposal. The right of the legislative bodies in practice will different, there are three forms: budget making, capacity to amend or reject the executive’s budget proposal and capacity to formulate a budget of its own; budget influencing, capacity to amend or reject the executive's budget proposal, but lacks the capacity to formulate and substitute budget of its own; budget approving, lacks the capacity to amend or reject the executive's budget proposal or to formulate a budget of its own. This article discusses the role of Indonesian legislative bodies namely the House of Representatives (DPR) and the Regional Representative Council (DPD) in the budgeting process. DPR has a strong role in discussing, amend and accepting or rejecting but weak in the capacity to arrange its own budget so-called budget influence, compared DPD which only gives a consideration so-called budget approving. This article suggests a strong and balanced repositioning of the DPR and DPD roles, thereby creating double checks, budget revisions, delays in constitutional important, public debate and resulting in a favorable budget for the people. In addition, it is necessary to strengthen the capacity and supporting resources for the DPR and DPD in order to be equivalent to the executive in budget discussions so as to become the legislative budget making.AbstrakSaat ini, hampir di seluruh sistem ketatanegaraan di berbagai negara, secara umum disepakati bahwa lembaga eksekutif memiliki peran fundamental dalam menyusun draf anggaran negara untuk kemudian dipresentasikan kepada lembaga legislatif. Lembaga legislatif kemudian memiliki hak untuk membahas, memperdebatkan, dan dalam beberapa kasus melakukan perubahan, untuk kemudian memberikan persetujuan atau penolakan terhadap proposal anggaran dari lembaga eksekutif. Hak lembaga legislatif tersebut, dalam praktiknya akan berbeda-beda. Secara umum terdapat tiga bentuk hak lembaga legislatif di antaranya: budget making, legislatif memiliki kapasitas untuk menerima atau menolak proposal anggaran dari eksekutif serta memiliki kemampuan memformulasikan anggaran secara sendiri; budget influencing, legislatif memiliki kapasitas menerima atau menolak proposal anggaran dari eksekutif namun lemah dalam memformulasikan anggaran secara sendiri; dan budget approving, legislatif tidak memiliki kapasitas menerima atau menolak proposal anggaran dari eksekutif termasuk memformulasikan anggaran secara sendiri. Artikel ini membahas peran lembaga legislatif Indonesia yaitu DPR dan DPD dalam proses penganggaran. DPR memiliki peran kuat yakni membahas, mengubah, dan menerima atau menolak namun lemah dalam kapasitas menyusun anggarannya sendiri sehingga disebut budget influencing, dibandingkan DPD yang hanya memberikan pertimbangan sehingga disebut budget approving. Artikel ini menyarankan agar ada reposisi peran DPR dan DPD yang lebih kuat dan berimbang, sehingga akan dapat menciptakan pengawasan ganda, revisi penganggaran yang diperlukan, penundaan anggaran yang memiliki kepentingan konstitusi, debat publik, dan menghasilkan anggaran yang berpihak pada rakyat. Selain itu, diperlukan penguatan kapasitas dan sumber daya pendukung bagi DPR dan DPD agar dapat setara dengan eksekutif dalam pembahasan anggaran sehingga mampu menjadi lembaga legislatif pembentuk anggaran (budget making).  
HAK BUDGET DPR DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Mei Susanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 5, No 2 (2016): August 2016
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.228 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v5i2.139

Abstract

Hak budget DPR dalam pengelolaan keuangan negara memiliki kedudukan yang strategis. Hal ini terkadang dilupakan karena menganggap pengelolaan keuangan negara hanyalah domain eksekutif saja. Padahal legislatif juga memiliki peran yang cukup signifikan. Penelitian ini berupaya untuk melihat hak budget DPR sebagai pelaksanaan fungsi anggaran DPR dalam pembahasan RAPBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menunjukkan hak budget DPR secara konstitusional berbentuk pembahasan bersama RUU APBN yang diajukan Presiden untuk kemudian diberikan persetujuan. Rumusan hak budget DPR dalam bentuk “pembahasan bersama” dan memberikan persetujuan, memperlihatkan kewenangan yang besar dan diterjemahkan dalam bentuk pembahasan yang mendetil sampai dengan satuan unit organisasi, fungsi dan program. Hal tersebut menunjukkan hak budget DPR sebagai budget making, yang berbanding terbalik dengan kewenangan DPD yang hanya memberikan pertimbangan sehingga hanya disebut budget influence. Mengingat hak budget DPR yang kuat tersebut, diperlukan reposisi dan penataan ulang, agar tidak dijadikan alat untuk melakukan korupsi anggaran dalam pembahasan RAPBN.House of Representatives (HoR)’s budget right in state finance management has strategic position. This is sometimes forgotten because the state finance management usually consider as the domain of the executive only. Though the legislative also has a significant role. This study attempt to see the HoR budget right as the implementation of the HoR budget function in discussing the state budget bill as a form of state financial management. By using normative juridical methods, this study shows the HoR constitutional budget rights take form as a collective discussion of the state budget budget bill proposed by the president and to give approval on it in the end. The formulation of the HoR budget rights in terms such as "collective discussion" and “gives approval”, shows a great authority of the HoR and can be translated as a very detailed discussion include discussion over the unit organization, functions and programs. It shows the HoR budget rights as budget making, which is totally different with the authority of the DPD which can only gives consideration and therefore is described as budget influence. Considering the HoR strong budget right, it needs repositioning and restructuring to prevent it being used as a corruption tool in State Budget Bill discussion.
MENGGAGAS MODEL FAST-TRACK LEGISLATION DALAM SISTEM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA Bayu Aryanto; Susi Dwi Harijanti; Mei Susanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (534.611 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i2.703

Abstract

Artikel ini membahas gagasan pengadopsian model pembentukan undang-undang secara cepat (fast-track legislation-FTL) di Indonesia. Tawaran ini dilatarbelakangi atas tidak jelasnya proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Ada yang butuh waktu yang lama, namun ada juga yang dilakukan dengan cara cepat, tanpa kriteria yang jelas. Melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus, artikel ini berkesimpulan bahwa masih terdapat permasalahan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia khususnya berkaitan dengan permasalahan waktu. Dengan begitu, untuk memperjelas status proses pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan cepat, maka model FTL sebagai salah satu solusi, yakni metode yang tidak mengurangi setiap proses legislasi, melainkan hanya mempercepat setiap proses legislasi tersebut. Melalui mekanisme tersebut, setidaknya ada 5 manfaat yang diharapkan, pertama, guna menjamin asas kepastian hukum dalam pembentukan undang-undang. Kedua, sebagai alat pemenuhan dalam merespon kebutuhan masyarakat. Ketiga, guna memberikan pedoman kepada para pembentuk undang-undang. Keempat, guna mengurangi penggunaan Perppu oleh Presiden. Kelima, guna membantu badan peradilan dalam melakukan pengujian formil. Lima manfaat tersebut menjadi alasan yang membuat gagasan model FTL layak dipertimbangkan sistem pembentukan undang-undang di Indonesia.