Claim Missing Document
Check
Articles

HAK ANGKET SEBAGAI FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Mei Susanto
Jurnal Yudisial Vol 11, No 3 (2018): PARI PASSU
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v11i3.326

Abstract

ABSTRAKPutusan Nomor 36/PUU-XV/2017 menguji konstitusionalitas objek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana hak angket menurut putusan a quo dikonstruksikan sebagai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat, dan bagaimana implikasinya terhadap objek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan objek penelitian. Penelitian menyimpulkan, pertama, putusan a quo telah mengkonstruksikan hak angket tidak hanya dalam kerangka pengawasan yang hasilnya berujung pada penjatuhan sanksi bagi pejabat publik yang melanggar undang-undang, melainkan juga pengawasan pelaksanaan undang-undang yang hasilnya berupa perubahan kebijakan dalam rangka perubahan undang-undang (legislasi) maupun kebijakan lainnya. Putusan a quo juga mengkonstruksi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara penunjang dalam ranah eksekutif yang independen, namun tetap dapat menjadi objek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua, putusan a quo secara positif berimplikasi dapat digunakannya hak angket dalam rangka perubahan undang-undang sehingga dapat meningkatkan efektivitas legislasi, namun secara negatif berimplikasi dapat digunakannya hak angket secara eksesif terhadap kelembagaan yang dijamin independensinya dan terhadap objek yang seharusnya tidak dapat diselidiki karena dilindungi hukum, misalnya hak privasi dan penegakan hukum. Implikasi eksesif tersebut disebabkan putusan a quo tidak memberikan batasan terhadap penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat.Kata kunci: Dewan Perwakilan Rakyat, hak angket, pengawasan. ABSTRACTConstitutional Court Decision Number 36/PUUXV/2017 examines the constitutionality of the inquiry right’s object of the House of Representatives over the Corruption Eradication Commission. The problem in this study is how inquiry right is constructed as a supervisory function of the House based on decision a quo, and what the implications are for the object of the House’s inquiry right in Indonesian state administration. This doctrinal research uses primary and secondary legal materials relevant to the object of research. The study concludes that (1) the decision a quo constructs the right of inquiry not only within the framework of supervision which results in the imposition of sanctions on public officials violating the law, but also supervision of the implementation of laws resulting in policy changes in the terms of amendment of laws and other policies; (2) a quo ruling can positively imply the right of inquiry to be used in the context of amending the law to improve the effectiveness of legislation, but it can negatively have implications for inquiry rights that are excessively used against independency-guaranteed institutions and for objects that cannot be investigated because they are protected by the law, such as privacy rights and law enforcement. The excessive implication of this decision will happen as it does not define the limits on the House’s inquiry right to invesigate into a specific issue.Keywords: House of Representatives, inquiry right, supervision.
The Legislative Role in The Budgeting Process in Indonesia (Peran Badan Legislatif Dalam Proses Penganggaran Negara Di Indonesia) mei susanto
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 9, No 2 (2018): JNH VOL 9 NO. 2 November 2018
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (755.996 KB) | DOI: 10.22212/jnh.v9i2.954

Abstract

In the budgeting process, generally accepted the executive has a role in drafting the state budget and then presenting it to the legislature. The legislative bodies have the right to discuss, debate, and even in some cases make amend, then give approval or rejection of the executive's state budget proposal. The right of the legislative bodies in practice will different, there are three forms: budget making, capacity to amend or reject the executive’s budget proposal and capacity to formulate a budget of its own; budget influencing, capacity to amend or reject the executive's budget proposal, but lacks the capacity to formulate and substitute budget of its own; budget approving, lacks the capacity to amend or reject the executive's budget proposal or to formulate a budget of its own. This article discusses the role of Indonesian legislative bodies namely the House of Representatives (DPR) and the Regional Representative Council (DPD) in the budgeting process. DPR has a strong role in discussing, amend and accepting or rejecting but weak in the capacity to arrange its own budget so-called budget influence, compared DPD which only gives a consideration so-called budget approving. This article suggests a strong and balanced repositioning of the DPR and DPD roles, thereby creating double checks, budget revisions, delays in constitutional important, public debate and resulting in a favorable budget for the people. In addition, it is necessary to strengthen the capacity and supporting resources for the DPR and DPD in order to be equivalent to the executive in budget discussions so as to become the legislative budget making.AbstrakSaat ini, hampir di seluruh sistem ketatanegaraan di berbagai negara, secara umum disepakati bahwa lembaga eksekutif memiliki peran fundamental dalam menyusun draf anggaran negara untuk kemudian dipresentasikan kepada lembaga legislatif. Lembaga legislatif kemudian memiliki hak untuk membahas, memperdebatkan, dan dalam beberapa kasus melakukan perubahan, untuk kemudian memberikan persetujuan atau penolakan terhadap proposal anggaran dari lembaga eksekutif. Hak lembaga legislatif tersebut, dalam praktiknya akan berbeda-beda. Secara umum terdapat tiga bentuk hak lembaga legislatif di antaranya: budget making, legislatif memiliki kapasitas untuk menerima atau menolak proposal anggaran dari eksekutif serta memiliki kemampuan memformulasikan anggaran secara sendiri; budget influencing, legislatif memiliki kapasitas menerima atau menolak proposal anggaran dari eksekutif namun lemah dalam memformulasikan anggaran secara sendiri; dan budget approving, legislatif tidak memiliki kapasitas menerima atau menolak proposal anggaran dari eksekutif termasuk memformulasikan anggaran secara sendiri. Artikel ini membahas peran lembaga legislatif Indonesia yaitu DPR dan DPD dalam proses penganggaran. DPR memiliki peran kuat yakni membahas, mengubah, dan menerima atau menolak namun lemah dalam kapasitas menyusun anggarannya sendiri sehingga disebut budget influencing, dibandingkan DPD yang hanya memberikan pertimbangan sehingga disebut budget approving. Artikel ini menyarankan agar ada reposisi peran DPR dan DPD yang lebih kuat dan berimbang, sehingga akan dapat menciptakan pengawasan ganda, revisi penganggaran yang diperlukan, penundaan anggaran yang memiliki kepentingan konstitusi, debat publik, dan menghasilkan anggaran yang berpihak pada rakyat. Selain itu, diperlukan penguatan kapasitas dan sumber daya pendukung bagi DPR dan DPD agar dapat setara dengan eksekutif dalam pembahasan anggaran sehingga mampu menjadi lembaga legislatif pembentuk anggaran (budget making).  
HAK BUDGET DPR DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Mei Susanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 5, No 2 (2016): August 2016
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.228 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v5i2.139

Abstract

Hak budget DPR dalam pengelolaan keuangan negara memiliki kedudukan yang strategis. Hal ini terkadang dilupakan karena menganggap pengelolaan keuangan negara hanyalah domain eksekutif saja. Padahal legislatif juga memiliki peran yang cukup signifikan. Penelitian ini berupaya untuk melihat hak budget DPR sebagai pelaksanaan fungsi anggaran DPR dalam pembahasan RAPBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menunjukkan hak budget DPR secara konstitusional berbentuk pembahasan bersama RUU APBN yang diajukan Presiden untuk kemudian diberikan persetujuan. Rumusan hak budget DPR dalam bentuk “pembahasan bersama” dan memberikan persetujuan, memperlihatkan kewenangan yang besar dan diterjemahkan dalam bentuk pembahasan yang mendetil sampai dengan satuan unit organisasi, fungsi dan program. Hal tersebut menunjukkan hak budget DPR sebagai budget making, yang berbanding terbalik dengan kewenangan DPD yang hanya memberikan pertimbangan sehingga hanya disebut budget influence. Mengingat hak budget DPR yang kuat tersebut, diperlukan reposisi dan penataan ulang, agar tidak dijadikan alat untuk melakukan korupsi anggaran dalam pembahasan RAPBN.House of Representatives (HoR)’s budget right in state finance management has strategic position. This is sometimes forgotten because the state finance management usually consider as the domain of the executive only. Though the legislative also has a significant role. This study attempt to see the HoR budget right as the implementation of the HoR budget function in discussing the state budget bill as a form of state financial management. By using normative juridical methods, this study shows the HoR constitutional budget rights take form as a collective discussion of the state budget budget bill proposed by the president and to give approval on it in the end. The formulation of the HoR budget rights in terms such as "collective discussion" and “gives approval”, shows a great authority of the HoR and can be translated as a very detailed discussion include discussion over the unit organization, functions and programs. It shows the HoR budget rights as budget making, which is totally different with the authority of the DPD which can only gives consideration and therefore is described as budget influence. Considering the HoR strong budget right, it needs repositioning and restructuring to prevent it being used as a corruption tool in State Budget Bill discussion.
MENGGAGAS MODEL FAST-TRACK LEGISLATION DALAM SISTEM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA Bayu Aryanto; Susi Dwi Harijanti; Mei Susanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (534.611 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i2.703

Abstract

Artikel ini membahas gagasan pengadopsian model pembentukan undang-undang secara cepat (fast-track legislation-FTL) di Indonesia. Tawaran ini dilatarbelakangi atas tidak jelasnya proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Ada yang butuh waktu yang lama, namun ada juga yang dilakukan dengan cara cepat, tanpa kriteria yang jelas. Melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus, artikel ini berkesimpulan bahwa masih terdapat permasalahan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia khususnya berkaitan dengan permasalahan waktu. Dengan begitu, untuk memperjelas status proses pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan cepat, maka model FTL sebagai salah satu solusi, yakni metode yang tidak mengurangi setiap proses legislasi, melainkan hanya mempercepat setiap proses legislasi tersebut. Melalui mekanisme tersebut, setidaknya ada 5 manfaat yang diharapkan, pertama, guna menjamin asas kepastian hukum dalam pembentukan undang-undang. Kedua, sebagai alat pemenuhan dalam merespon kebutuhan masyarakat. Ketiga, guna memberikan pedoman kepada para pembentuk undang-undang. Keempat, guna mengurangi penggunaan Perppu oleh Presiden. Kelima, guna membantu badan peradilan dalam melakukan pengujian formil. Lima manfaat tersebut menjadi alasan yang membuat gagasan model FTL layak dipertimbangkan sistem pembentukan undang-undang di Indonesia.
FUNDAMENTAL PRINCIPLES OF THE LEGISLATION PROCESS Yassar Aulia; Ali Abdurahman; Mei Susanto
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 6 No 1 (2021)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2893.487 KB) | DOI: 10.22373/petita.v6i1.109

Abstract

The Indonesian legislative process in recent years has been facing various serious procedural flaws. Most notably illustrated by at least three contemporary cases, namely regarding the process of the second amendment to Law No. 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission (hereinafter referred to as the KPK Law); the third amendment to Law No. 24 of 2003 concerning the Constitutional Court (MK Law); and the formation of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation (Job Creation Law). The purpose of this paper is to see whether in practice, the legislative process in Indonesia has aligned itself with the fundamental principles of the legislative process and to see whether the legal framework regarding procedures during the law-making process are adequate. Through descriptive analytical research and comparative approach with the United Kingdom, this paper found that the Indonesian law-making process in practice is not in line with the fundamental principles of the legislative process. We also found that the legal framework regarding the procedure for making laws in Indonesia to be inadequate and therefore we suggest that it can draw some lessons from the practices of the British Parliament. Abstrak: Pembentukan undang-undang (UU) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memiliki berbagai kecacatan prosedural yang serius. Kekacauan proses legislasi di Indonesia paling terang terilustrasikan jika melihat setidaknya tiga kasus kontemporer, yakni mengenai proses pembentukan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK), UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Tujuan dari tulisan ini adalah untuk melihat apakah dalam praktik, proses pembentukan UU di Indonesia telah menyelaraskan diri dengan prinsip-prinsip fundamental proses pembentukan undang-undang dan melihat apakah pranata hukum prosedural yang berlaku telah memadai. Melalui spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan pendekatan perbandingan hukum dengan Britania Raya, hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembentukan undang-undang di Indonesia belum selaras dengan prinsip-prinsip fundamental proses pembentukan undang-undang. Pranata hukum mengenai prosedur pembentukan UU yang ada di Indonesia juga kami temukan belum memadai dan oleh karenanya dapat mengambil beberapa pelajaran dari praktik Parlemen Britania Raya. Kata Kunci: Fast-Track Legislation, Omnibus Law, Pembentukan Undang-Undang, Perbandingan Hukum, Prinsip Prosedural
Persoalan Desain Kebijakan Carry Over Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum Muldan Halim Pratama; Ali Abdurahman; Mei Susanto
Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol. 10 No. 1 (2020): April
Publisher : Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/ad.2020.10.1.139-169

Abstract

As a policy that bridges the legislation program between periods, carry over in Law No. 15 of 2019 is projected to be able to prevent waste and ineffectiveness of resources as well as provide certainty for promulgation in the legislation making. However, in practice, the carry over policy has not had a significant impact by only being able to pass one of the four bills with carry over status in the National Legislation Program (Prolegnas) 2020. That is related to the design of the carry over policy which contain several problems. This paper attempts to analyze the extent of the carry over policy can be realized in the legal politics of sustainable legislation making in Indonesia. The method used is juridical-sociological research with qualitative-descriptive data analysis. The result of this analysis show that the current design of carry over policy needs to be evaluated and adjusted with the established permanent and temporary legal policy, to make it capable to realizing savings and effectiveness of resources as well as providing certainty in the effort to realize the sustainability on legislation making in Indonesia. Sebagai kebijakan yang menjembatani program legislasi antarperiode, carry over dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 diproyeksikan mampu mencegah pemborosan dan inefektifitas sumber daya serta memberikan kepastian pengundangan dalam proses pembentukan UU. Namun, dalam praktiknya, kebijakan carry over tidak memberikan dampak yang signifikan dengan hanya mampu meloloskan satu dari empat rancangan undang-undang (RUU) yang berstatus carry over dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Hal ini berkaitan dengan desain kebijakan carry over yang mengandung beberapa persoalan. Tulisan ini berusaha menganalisis sejauh mana kebijakan carry over dapat diwujudkan dalam politik hukum pembentukan UU yang berkelanjutan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-sosiologis dengan teknik analisis data kualitatif-deskriptif. Hasil analisis menunjukan, desain kebijakan carry over yang ada saat ini perlu dievaluasi serta disesuaikan dengan politik hukum permanen dan temporer yang telah ditetapkan, agar mampu mewujudkan penghematan dan efektifikasi sumber daya serta memberikan kepastian dalam upaya mewujudkan pembentukan UU yang berkelanjutan di Indonesia.
PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL YANG RELIGIUS: KONSEPSI DAN TANTANGAN DALAM NEGARA BERDASARKAN PANCASILA Bagir Manan; Ali Abdurahman; Mei Susanto
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 5 No. 2 (2021): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 5 Nomor 2 Maret 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jbmh.v5i2.303

Abstract

ABSTRAK Artikel ini menganalis pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan konflik serta ketegangan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil analisis menyimpulkan bahwa pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Dengan Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum. Namun demikian, penting untuk memperhatikan kemajemukan dan sensivitas dari asas dan kaidah keagamaan, sehingga diperlukan kehati-hatian, sikap saling menghormati, dan prinsip demokrasi dalam pembangunan hukum nasional yang religius. Selain itu, pembangunan hukum nasional yang religius kerap mendapat tantangan, yang dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif dan mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Karena itu, diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius, serta mengarahkannya dalam rangka mencapai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata kunci: agama; nilai religius; pembangunan hukum. ABSTRACT This article analyzes national religious law development, which is often questioned and causes conflict and tension in the Indonesian public order. The article conclude that Indonesia's national religious law development is ordinary and necessary because good law must be based on the community's values, reality, and expectations. With Pancasila as the philosophical foundation of the state, the basis of the Belief in the one and only God becomes a reference in the development of national religious law, both in the forming of law, legal services, and law enforcement. However, it is crucial to attend to the diversity and sensitivity of religious principles and norms so that caution, mutual respect, and democratic principles are needed to develop national religious law. Also, national religious law development often faces challenges, which can be seen in general from the making of laws that are low in quantity and quality and the enforcement and service of law that is corrupt and ignores ethical/moral principles as religious values. Therefore, ethical awareness is needed to develop national religious law and direct it to achieve Social Justice for all Indonesian people. Keywords: legal development; religion; religious value.
Konstitusi dan Pembangunan Mei Susanto
Padjadjaran Law Review Vol. 5 (2017): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 5 NOMOR 1 DESEMBER 2017
Publisher : PADJADJARAN LAW RESEARCH AND DEBATE SOCIETY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Artikel ini menjelaskan hubungan antara konstitusi dan pembangunan, mengingat seringkali keduanya dianggap tidak memiliki keterkaitan secara langsung. Dengan menjadikan UUD NRI Tahun 1945 setelah perubahan sebagai objek pembahasan, diperoleh gambaran penting bahwa konstitusi memiliki peranan penting dalam pembangunan yaitu sebagai penjamin perubahan yang teratur dan perekayasa pembangunan yang tertinggi dalam bidang politik, sosial dan ekonomi. Dampaknya dapat terlihat dengan adanya pembangunan pemerintahan dan masyarakat yang demokratis, pembangunan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia, pembangunan hukum, dan pembangunan kesejahteraan rakyat secara lebih baik dibandingkan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebelum perubahan. Selain itu, dianutnya model directive principle sebagai pengarah pembangunan dalam konstitusi beberapa negara seperti Konstitusi Irlandia, Konstitusi India dan Konstitusi Filipina, dapat dijadikan rule model untuk memasukkan haluan negara secara lebih lengkap dan komprehensif dalam UUD NRI Tahun 1945. Kata Kunci: haluan negara, prinsip-prinsip pengarah, konstitusi, pembangunan, UUD NRI Tahun 1945. Abstract This article discussion the relationship between the constitution and development, since they are ofen regarded as having no direct linkage. By using the 1945 Constitution of Indonesia after amandment as the object of discussion, obtained an important description is that the constitution has an important role in the development as the guarantor of regular change and the highest development engineer in the political, social and economic fields. The impact can be seen with the development of democratic government and society, the development of respect and fullfillment of human rights, development of law, and development of the people’s welfare better than the 1945 Constitution of Indonesia before amandment. In addition, the adoption of the directive principle model as the directive of development in the constitution of several countries such as the Ireland Constitution, the India Constitution, and the Philippines Constitution, can be used as a rule model to incorporate the state guidelines more fully and comprehensively in the 1945 Constitution of Indonesia. Keywords: state guidelines, directive principle, constitution, development, the 1945 Constitution of Indonesia.
The Preamble Of The Constitution As A Constitutional Touchstone: Indonesian Practices Deden Rafi Syafiq Rabbani; Ali Abdurahman; Mei Susanto
Arena Hukum Vol. 15 No. 2 (2022)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2022.01502.7

Abstract

This paper aims to provide an analysis of two important things: First, the conception and use of the preamble to the constitution can be a constitutional touchstone. Second, the use of the preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as a constitutional touchstone in practice in Indonesia. This normative juridical research uses statutory approach, conceptual approach and case approach. The result is that as a constitutional touchstone, not only the values ​​in the preamble to the constitution are reflected in every constitutional provision, but are also used as a basis for constitutional interpretation, as well as a tool to test the validity of the law in resolving conflicting norms. Furthermore, in Indonesia the use of the Preamble to the 1945 Constitution as a constitutional touchstone is related to the legal position and status of the Preamble to the 1945 NRI Constitution as an integral part of the constitution as well as a foundation in establishing a constitution. The preamble to the 1945 Constitution is often used as a source of constitutional rights in the practice of judicial review at the Constitutional Court, as well as a tool in testing the legal validity of a statute.
KEBIJAKAN PIDANA MATI DALAM RKUHP DITINJAU DARI ASPEK POLITIK HUKUM DAN HAM Ajie Ramdan; Rully Herdita Ramadhani; Mei Susanto
Arena Hukum Vol. 11 No. 3 (2018)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.10

Abstract

AbstractThe conflicts between groups to abolish and retains the death penalty seek to be mediated by a death penalty moderation model contained in the Draft of Criminal Code (RKUHP) currently discussed by the House of the Representatives (DPR) and the Government. This article is a normative juridical research using statute, conceptual and philosophical approach. The results showed that the death penalty policy in RKUHP is in accordance with the national legal policy both permanent and temporary. The model of death penalty policy adopted by RKUHP is deemed not to be contradictory to Human Rights because although it does not abolish the death penalty, RKUHP places death penalty in the formulation as a special criminal punishment and is threatened alternatively. AbstrakPertentangan antara kelompok yang hendak menghapuskan pidana mati (abolisionis) dan yang mempertahankan pidana mati (retensionis) berupaya ditengahi dengan model moderasi pidana mati yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini dibahas DPR dan Pemerintah. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan filosofis (philosophical approach). Hasil penelitian menunjukkan kebijakan pidana mati dalam RKUHP telah sesuai dengan politik hukum tetap dan temporer. Model kebijakan pidana mati yang dianut RKUHP dipandang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena walaupun tidak menghapuskan pidana mati, RKUHP menempatkan pidana mati dalam rumusan sebagai pidana pokok yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif.