Claim Missing Document
Check
Articles

Ekonomi versus Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Covid-19: Dikotomi atau Harmonisasi Mei Susanto; Teguh Tresna Puja Asmara
Jurnal HAM Vol 11 No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/ham.2020.11.301-317

Abstract

Artikel ini membahas persoalan ekonomi dan hak asasi manusia dalam penanganan Covid-19. Pertanyaan yang diajukan, tepatkah dikotomi ekonomi versus hak asasi manusia dalam penanganan Covid-19? Dan bagaimana harmonisasi kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi sebagai dampak Covid-19 yang berbasiskan hak asasi manusia? Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian hukum, dengan kesimpulan, pertama, pendikotomian ekonomi dan hak asasi manusia adalah tidak tepat bahkan menyesatkan, dikarenakan ekonomi juga merupakan hak asasi manusia yang mempunyai prinsip tidak dapat dibagi, saling bergantung, saling terkait, dan tidak dapat dicabut. Hak ekonomi maupun hak kesehatan menjadi dua hak yang paling terdampak dari Pandemi Covid-19 sehingga yang dibutuhkan adalah harmonisasi kebijakan bukan pendikotomian. Kedua, harmonisasi kebijakan ekonomi sebagai dampak Covid-19 harus mengarusutamakan hak kesehatan, dalam arti setiap kebijakan ekonomi seperti pelonggaran pembatasan sosial ataupun "normal baru" harus didasarkan pada kajian epidemiologi. Kebijakan kesehatan dan ekonomi juga harus didasarkan pada prinsip universal, kesetaraan, dan non-diskriminasi sehingga dapat sebesar mungkin menyelamatkan seluruh rakyat dari krisis Covid-19. Disarankan perlunya peningkatan pengawasan guna menyukseskan harmonisasi kebijakan kesehatan dan ekonomi akibat Covid-19 serta mencegah terjadinya tindakan koruptif yang memanfaatkan kebijakan ekonomi pada saat krisis Covid-19 melalui institusi kenegaraan dan partisipasi masyarakat.
Evaluation of the Filling of Member Positions in the Regional Representative Council (DPD) RI Through Individuals From 2004 to 2024: Should Political Parties Be Given a Formal Role? Ardiyansyah; Hernadi Affandi; Mei Susanto
Journal of Law, Politic and Humanities Vol. 6 No. 5 (2026): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jlph.v6i5.3716

Abstract

For two decades (2004-2024), the Regional Representative Council (DPD) of the Republic of Indonesia has been normatively designed to be filled by individuals, distancing it from Political Parties. Article 22E Paragraph (4) of the 1945 Constitution, the Law on General Elections, and the Decisions of the Constitutional Court affirm this normative framework. However, the empirical reality shows that many DPD members are actually affiliated with political parties. In line with this, the DPD, which is designed with weak authority (Soft Bicameralism), is unable to significantly improve the function of the representative body. This article conducts a critical evaluation of both the normative design and the empirical reality with the aim of providing a model that enables the potential strengthening of the DPD as a regional representation. The research concludes: First, the design of electing DPD members through general elections naturally requires extensive networks and substantial funding, so that even independent (individual) candidates often need political parties that naturally possess networks in society. This reality is shown by DPD members who are not political party executives but essentially have affiliations with political parties; Second, there is a need for a suitable (fit) design between the candidacy requirements and the election mechanism. If the general election mechanism is maintained, the candidacy requirements should not only be for individuals but could also involve political parties. If the individual candidacy requirement is maintained, there needs to be a redesign of the election mechanism into an indirect election by each regional government at the provincial level.
Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia Mei Susanto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17 No 3 (2017): Edisi September
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.427-445

Abstract

Penelitian ini membahas wacana menghidupkan kembali GBHN sebagai pedoman perencanaan pembangunan nasional yang sering dibenturkan dengan sistem presidensil. Permasalahan yang diteliti, pertama bagaimana bentuk hukum GBHN yang tidak bertentangan dengan sistem presidensil? Kedua, bagaimana implikasi hukum pelanggaran GBHN oleh Presiden sesuai sistem presidensil? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini memperoleh kesimpulan GBHN tidak selalu bertentangan dengan sistem presidensil dengan cara menempatkannya dalam konstitusi. Bentuk hukum GBHN dalam konstitusi membuat perencanaan pembangunan nasional tidak menjadi domain presiden saja tetapi hasil kesepakatan bersama sesuai dengan basis sosial masyarakat Indonesia yang majemuk. Pelanggaran GBHN tidak dapat berimplikasi pada pemberhentian Presiden, karena GBHN masih bersifat panduan yang mengikat secara moral. Pranata hukum untuk mengevaluasi pelanggaran GBHN, dapat melalui MPR dengan memerintahkan DPR untuk menggunakan hak budget parlemen secara efektif atau Mahkamah Konstitusi melalui judicial review ataupun constitutional complaint. Penghidupan GBHN ini dapat dilakukan dengan melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 oleh MPR.
Kekuasaan DPR dalam Pengisian Pejabat Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Mei Susanto; Rahayu Prasetianingsih; Lailani Sungkar
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 18 No 1 (2018): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.23-41

Abstract

Kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara menimbulkan permasalahan ketatanegaraan karena meluas mulai dari mengajukan, memberikan persetujuan, memilih, memberikan pertimbangan dan menjadi tempat konsultasi terhadap hampir semua pejabat negara. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan kekuasaan DPR RI dalam pengisian pejabat negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan bagaimana kedaulatan rakyat dan teori checks and balances dimaknai dalam kekuasaan DPR tersebut? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara memiliki kedudukan penting dalam ketatanegaraan Indonesia sebagai wujud daulat rakyat dalam perspektif demokrasi serta sesuai dengan prinsip checks and balances. Walau demikian, meluasnya kekuasaan DPR tersebut membuat sistem pengisian pejabat negara bias, bahkan menimbulkan praktik kolutif dan koruptif. DPR sebagai lembaga politik-pun semakin memberikan dampak "politisasi" dalam pengisian pejabat negara. Untuk itu, perlu dikembangkan model pengisian pejabat negara yang melibatkan lembaga perwakilan yang partisipatif dan deliberatif yakni dengan melibatkan publik atau rakyat dalam proses pengisian pejabat negara sehingga akan dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis serta mengurangi dampak politis dari kekuasaan DPR dalam pengisian pejabat negara.
Urgensi Sertifikat Keandalan Privasi Dalam Menghadapi Kebocoran Data Pribadi Zandra Azelia Savitri; Muhamad Amirulloh; Mei Susanto
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 8 No. 1 (2025): APRIL
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v8i1.11385

Abstract

This study examines the urgency of privacy reliability certificates in addressing the increasing prevalence of personal data breaches due to the rapid advancement of information and communication technology. In Indonesia, data breaches have significantly increased, with nearly 160 million personal data records exposed since 2004. These breaches have severe consequences, including identity theft and declining public trust in electronic systems. Although Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection has been enacted, its implementation and data security mechanisms remain suboptimal. This research adopts a normative juridical approach to analyze the legal standing of privacy reliability certificates under Law No. 20 of 2014 on Standardization and Conformity Assessment, as well as the legal obligations of electronic system operators in ensuring data security. The findings reveal that privacy reliability certificates are not yet mandatory for non-strategic electronic system operators in Indonesia, unlike in developed countries where similar certifications are required to enhance cybersecurity. The government should accelerate the adoption of privacy reliability certificates as a national standard (SNI) to strengthen personal data protection, increase transparency, and provide legal certainty for electronic system operators and users. Penelitian ini mengkaji urgensi sertifikat keandalan privasi dalam mengatasi kebocoran data pribadi yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Di Indonesia, kasus kebocoran data telah meningkat secara signifikan, dengan hampir 160 juta data pribadi terekspos sejak 2004. Hal ini berdampak serius terhadap individu dan bisnis, termasuk risiko pencurian identitas dan penurunan kepercayaan publik terhadap sistem elektronik. Meskipun Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah diberlakukan, implementasi regulasi dan mekanisme perlindungan masih belum optimal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis kedudukan hukum sertifikat keandalan privasi berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta kewajiban hukum penyelenggara sistem elektronik dalam menerapkan standar keamanan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat keandalan privasi belum menjadi persyaratan wajib bagi operator sistem elektronik non-strategis di Indonesia, berbeda dengan praktik di negara-negara maju yang telah mewajibkan sertifikasi serupa untuk meningkatkan keamanan siber. Diperlukan percepatan adopsi sertifikat keandalan privasi sebagai standar nasional (SNI) untuk memastikan perlindungan data pribadi yang lebih kuat, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara sistem elektronik dan pengguna.