Claim Missing Document
Check
Articles

Found 28 Documents
Search

Peningkatan Kepedulian Masyarakat Kelurahan Tonja terhadap Informasi Hoaks Dewi, Gita Apsari; Purnama Santhi, Ni Nyoman Putri
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka Vol. 1 No. 3 (2023): Bulan Februari
Publisher : Bhinneka Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58266/jpmb.v1i3.40

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan akses yang mudah dijangkau menyebabkan informasi yang beredar di publik semakin terbuka. Era informasi menimbulkan tidak adanya batasan di antara kehidupan orang-orang di negara manapun. Arus informasi yang semakin tidak terbendung sehingga masyarakat harus memilah informasi yang layak atau tidak layak. Kemunculan berita hoaks dalam wujud tulisan, gambar, dan video mengakibatkan masyarakat terjerumus ke dalam persepsi yang keliru, sehingga sangat penting untuk mengetahui cara mengidentifikasi berita hoaks dan melaporkan berita hoaks tersebut pada wadah yang disediakan pemerintah. Metode yang kami gunakan yaitu melaksanakan observasi lapangan, melakukan persiapan, dan melakukan sosialiasi kepada kelompok teruna teruni di kelurahan tersebut. Jika dihitung nilai rata-rata peserta menunjukkan nilai rata-rata pre-test sebesar 70,46, sedangkan nilai rata-rata post-test sebesar 77,23 dari 65 peserta yang mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh kolaborasi antara empat program studi, yaitu S1 Hukum, S1 Ilmu Administrasi Negara, S1 Hubungan Internasional,  dan S1 Ilmu Administrasi Niaga Universitas Bali Internasional. Secara keseluruhan peserta lebih memahami dengan jelas mengenai informasi hoaks dan dapat mengidentifikasi informasi hoaks atau sebaliknya. Mereka juga memberikan tanggapan positif atas pengemasan materi narasumber. Penulis menghimbau agar seluruh pihak saling bersinergi untuk memberikan edukasi atas informasi hoaks kepada orang-orang di sekitarnya.
ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI TERHADAP JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT KOPERASI: (Studi Kasus Koperasi Sari Sedana Luwih) Ida Ayu Eka Putri Yuliandari; Ni Putu Yuliana Kemalasari; I Putu Harry Suandana Putra; Ni Nyoman Putri Purnama Santhi
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i1.1891

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik perjanjian kredit dan wanprestasi di Koperasi Sari Sedana Luwih, Bali, dengan fokus pada efektivitas hukum dalam pelaksanaan jaminan. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya kasus wanprestasi dalam perjanjian kredit koperasi meskipun telah tersedia jaminan serta pengaturan hukum yang mengaturnya. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis bentuk-bentuk wanprestasi, mekanisme penyelesaian sengketa, serta kendala hukum dalam pelaksanaan jaminan berbasis kredit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang memadukan analisis hukum normatif dan observasi lapangan. Populasi penelitian adalah seluruh anggota koperasi yang terlibat dalam perjanjian kredit, sedangkan sampel terdiri dari pengurus koperasi, debitur, dan penjamin yang dipilih dengan teknik purposive sampling. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan penelitian terdahulu. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan model interaktif yang menggabungkan interpretasi hukum dan analisis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi terjadi dalam empat bentuk, yaitu tidak melaksanakan prestasi, pelaksanaan tidak sesuai, keterlambatan pembayaran, dan pelanggaran klausul perjanjian. Penyelesaian sengketa lebih banyak dilakukan melalui jalur non-litigasi, sedangkan instrumen hukum formal seperti somasi, litigasi, dan eksekusi jaminan masih jarang digunakan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan yang dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran hukum serta dominasi budaya kekeluargaan, sehingga efektivitas pelaksanaan jaminan belum berjalan optimal
The Current of Postmodern Legal Theory and its Relevance in The Development of National Law in Indonesia Ni Nyoman Putri Purnama Santhi; Fanny Priscyllia
West Science Interdisciplinary Studies Vol. 4 No. 01 (2026): West Science Interdisciplinary Studies
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/wsis.v4i01.2599

Abstract

This article examines the current of postmodern legal theory and its relevance in the context of Indonesian law. Legal postmodernism was born as a critique of the failure of modernism projects that were considered too rigid, schematic, and ignored the complexity of social reality. Postmodern legal theory is influenced by deconstructivism, relativism, and pluralism, and is significantly influenced by the school of legal realism and Critical Legal Studies. The main characteristics of postmodern legal theory include the rejection of absolute truth, criticism of grand narratives, recognition of plurality of values, and attempts to legitimize laws that are biased in political and economic interests. In Indonesia, postmodern thought has influenced the development of law through various manifestations such as feminist legal theory and progressive law. However, the implementation of postmodern legal theory in Indonesia requires contextualization by considering the cultural values and religious norms of the Indonesian people. This study concludes that postmodern legal theory is a form of critical and dynamic theoretical reflection, which can be used to understand, study, and apply law in Indonesia, which is complex and pluralistic, noting the need for caution in deconstructing the law to remain relevant to the local context of Indonesia.
The Current of Postmodern Legal Theory and its Relevance in The Development of National Law in Indonesia Ni Nyoman Putri Purnama Santhi; Fanny Priscyllia
West Science Interdisciplinary Studies Vol. 4 No. 01 (2026): West Science Interdisciplinary Studies
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/wsis.v4i01.2599

Abstract

This article examines the current of postmodern legal theory and its relevance in the context of Indonesian law. Legal postmodernism was born as a critique of the failure of modernism projects that were considered too rigid, schematic, and ignored the complexity of social reality. Postmodern legal theory is influenced by deconstructivism, relativism, and pluralism, and is significantly influenced by the school of legal realism and Critical Legal Studies. The main characteristics of postmodern legal theory include the rejection of absolute truth, criticism of grand narratives, recognition of plurality of values, and attempts to legitimize laws that are biased in political and economic interests. In Indonesia, postmodern thought has influenced the development of law through various manifestations such as feminist legal theory and progressive law. However, the implementation of postmodern legal theory in Indonesia requires contextualization by considering the cultural values and religious norms of the Indonesian people. This study concludes that postmodern legal theory is a form of critical and dynamic theoretical reflection, which can be used to understand, study, and apply law in Indonesia, which is complex and pluralistic, noting the need for caution in deconstructing the law to remain relevant to the local context of Indonesia.
Dilema Keadilan Transisional: Antara Rekonsiliasi Non-Yudisial dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia I Dewa Gede Ngurah Sena Agung; Ni Nyoman Putri Purnama Santhi
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3802

Abstract

Pembatalan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006 menciptakan kekosongan norma yang berkepanjangan dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia. Kekosongan tersebut memunculkan dilema mendasar antara dua paradigma yang kerap dipertentangkan secara dikotomis, yaitu rekonsiliasi non-yudisial yang mengutamakan pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban, serta pertanggungjawaban pidana yang menuntut penegakan akuntabilitas pelaku melalui pengadilan HAM ad hoc berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Penelitian ini bertujuan menganalisis dilema keadilan transisional tersebut dan merumuskan kerangka penyelesaian yang mengintegrasikan kedua pendekatan tanpa mengorbankan hak korban atas keadilan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan rekonsiliasi non-yudisial sebagaimana ditempuh melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 berpotensi menimbulkan impunitas struktural apabila tidak disertai mekanisme akuntabilitas yang jelas, sementara jalur pertanggungjawaban pidana semata menghadapi kendala retroaktivitas dan keterbatasan kelembagaan. Penelitian ini menawarkan kerangka Utilitarianisme Konstruktif sebagai landasan filosofis bagi model rekonsiliasi bersyarat, yang menempatkan pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban sebagai syarat pendahuluan bagi penundaan, bukan penghapusan, pertanggungjawaban pidana. Kebaruan penelitian terletak pada sintesis normatif yang mengatasi dikotomi retributif-restoratif melalui rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang berbasis asas retroaktif terbatas dan lex specialis.
The Construction of Gross Human Rights Settlement in Indonesia: The Transformation of Legal Reasoning from Formalistic Positivism to Constructive Utilitarianism Ni Nyoman Putri Purnama Santhi; Anak Agung Gede Oka Wisnumurti; Ni Luh Made Mahendrawati; I Nyoman Gede Sugiartha
Journal of General Education and Humanities Vol. 5 No. 4 (2026): August
Publisher : MASI Mandiri Edukasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58421/gehu.v5i4.1363

Abstract

The resolution of gross human rights violations in Indonesia continues to face various obstacles due to the dominance of formalistic legal positivism, which emphasizes procedural compliance rather than substantive justice. This study aims to analyze the transformation of legal reasoning from formalistic positivism to constructive utilitarianism as a basis for reconstructing the mechanism for resolving gross human rights violations in Indonesia. This study uses a normative juridical method, a statutory approach, a conceptual approach, and a historical approach. The source of legal material is obtained from relevant laws and regulations, legal literature, court decisions, and international human rights instruments. The results of the study show that the formalistic positivist approach in resolving gross human rights violations has led to stagnation in case resolution, the marginalization of victims, and the perpetuation of impunity. The limitations of Law No. 26 of 2000 concerning Human Rights Courts and the legal vacuum following the repeal of Law No. 27 of 2004 concerning the Truth and Reconciliation Commission have also weakened the effectiveness of the human rights settlement system in Indonesia. This research offers constructive utilitarianism as an alternative paradigm for assessing the success of the law based on real social benefits, such as victim recovery, truth disclosure, reconciliation, and the prevention of the recurrence of gross human rights violations. Therefore, it is necessary to integrate judicial and non-judicial mechanisms through a criminal justice framework oriented towards victim protection, harmonization with international human rights standards, and the re-establishment of the Truth and Reconciliation Commission Law as an ius constituendum to realize an accountable, just, and future-oriented human rights settlement system
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia I Made Astina; Ni Putu Yuliana Kemalasari; Ni Nyoman Putri Purnama Santhi; I Putu Harry Suandana Putra
Jurnal Multidisiplin West Science Vol 5 No 08 (2026): Jurnal Multidisiplin West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jmws.v5i08.3753

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang di Indonesia tidak hanya melibatkan pelaku perseorangan, tetapi juga korporasi sebagai instrumen sekaligus penerima manfaat tindak pidana. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi dasar normatif pertanggungjawaban pidana korporasi, namun ketentuan ini mengandung sejumlah frasa yang tidak didefinisikan secara tegas sehingga menimbulkan kekaburan norma. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi menurut hukum positif Indonesia serta menganalisis penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur "pengurus", "hubungan kerja atau hubungan lain", dan "dalam lingkungan korporasi" dalam Pasal 20 UU Tipikor tidak dirumuskan secara presisi sehingga berpotensi melanggar asas lex certa dan menyulitkan pembuktian kesalahan korporasi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan rumusan atribusi pertanggungjawaban korporasi yang lebih presisi, tetapi relasi normanya dengan UU Tipikor sebagai lex specialis belum diatur secara tegas. Adapun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 terbukti memperbaiki aspek prosedural representasi korporasi di persidangan, sebagaimana tampak dalam perbandingan Putusan PT Adhi Karya dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring, namun jangkauannya tidak menyentuh tahap penyidikan dan penuntutan sehingga belum mampu mengatasi rendahnya frekuensi pemidanaan korporasi secara menyeluruh.
Kepastian Hukum Kewenangan Dokter Umum Dalam Pelayanan Estetika Medis di Indonesia Putu Kusuma Dwi Wulandari; I Putu Harry Suandana Putra; Ni Nyoman Putri Purnama Santhi; Ni Putu Yuliana Kemalasari
Jurnal Multidisiplin West Science Vol 5 No 08 (2026): Jurnal Multidisiplin West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jmws.v5i08.3754

Abstract

Pelayanan estetika medis di Indonesia berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan penampilan dan kesehatan kulit, sehingga semakin banyak dokter umum menyelenggarakan layanan tersebut melalui praktik mandiri maupun klinik pratama. Regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 yang diperbarui dengan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, masih bersifat parsial dan belum memuat definisi operasional, klasifikasi prosedur berbasis risiko, maupun standar kompetensi spesifik bagi dokter umum di bidang estetika, sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma (norm obscurity). Penelitian ini mengkaji kedudukan pelayanan estetika medis dalam pengaturan praktik kedokteran serta kejelasan kewenangan dokter umum atas batasan pelayanan tersebut. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang deskriptif analitis dalam bentuk penelitian kepustakaan (library research), menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dilengkapi wawancara terbatas terhadap tiga narasumber sebagai data konfirmatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa regulasi estetika medis di Indonesia belum memenuhi standar kepastian hukum berdasarkan delapan prinsip moralitas hukum Lon L. Fuller. Kewenangan dokter umum memiliki landasan atribusi yang dapat diperluas melalui sertifikasi tambahan, namun ketiadaan standar nasional yang seragam menempatkan dokter umum pada posisi hukum yang rentan. Prosedur non-invasif dapat dilakukan dengan pelatihan memadai, prosedur minimal invasif memerlukan sertifikasi terverifikasi, sedangkan bedah estetika merupakan domain eksklusif dokter spesialis. Penelitian ini merekomendasikan agar Kementerian Kesehatan bersama Konsil Kedokteran Indonesia segera menetapkan pedoman teknis dan standar sertifikasi kompetensi yang seragam dan mengikat.