Claim Missing Document
Check
Articles

Syarat Persetujuan Istri dalam Izin Poligami: (Studi Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1167 Tahun 2023) Filemon Gunawan Dirjanto; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2026): Juli
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v6i2.1046

Abstract

Syarat persetujuan istri izin poligami rentan dimanipulasi melalui paksaan atau praktik nikah siri. Peradilan agama seharusnya tidak terjebak pada formalitas dokumen tertulis, melainkan aktif memverifikasi kehendak bebas istri di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai syarat persetujuan istri dalam permohonan izin poligami, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menolak izin tersebut pada Putusan Nomor 1167/Pdt.G/2023/PA.Smn. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan persetujuan istri merupakan syarat kumulatif mutlak sebagai instrumen pelindungan preventif. Secara prosedural, keabsahan persetujuan tidak cukup sekadar dokumen tertulis, melainkan wajib diverifikasi secara lisan di muka sidang guna memastikan adanya kehendak bebas tanpa paksaan. Dalam studi kasus Putusan Nomor 1167/Pdt.G/2023/PA.Smn dengan menolak permohonan poligami karena ketiadaan persetujuan lisan istri pertama. Majelis hakim menolak menjadikan pengadilan sebagai alat ratifikasi untuk melegalkan nikah siri masa lalu, sehingga kemaslahatan istri pertama lebih diprioritaskan dibandingkan sekadar syarat kesanggupan finansial suami.
Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan UU TPKS: (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 141 Tahun 2024) Muhammad Arafah; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Maruba Parlindungan Hutahaean
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2026): Juli
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v6i2.1048

Abstract

Kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), masih menghadapi tantangan serius akibat kerancuan penerapan instrumen hukum yang sering kali mengkriminalisasi korban. Seharusnya, pelindungan hukum terhadap korban dijamin secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengedepankan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pelindungan korban dalam UU TPKS serta menelaah pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 141/Pid.Sus/2024/PN Kka. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS telah membawa pergeseran paradigma hukum pidana menjadi berorientasi pada korban dengan mengakui bentuk kekerasan seksual baru dan menjamin hak korban atas keamanan, pendampingan, serta pemulihan. Pada putusan a quo, hakim telah mencerminkan prinsip keadilan substantif dengan menerapkan Pasal 14 UU TPKS secara tepat. Disimpulkan bahwa implementasi UU TPKS perlu diperkuat melalui konsistensi aparat penegak hukum dalam memberikan prioritas pada hak-hak korban.
Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Militer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Rudyanto Dahlan; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2026): Juli
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v6i2.1050

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana militer Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), analisis difokuskan pada regulasi tekstual UU 31/1997, literatur sekunder, serta kajian yurisprudensi terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU 31/1997 belum memuat ketentuan eksplisit mengenai restorative justice, sistem peradilan militer masih berlandaskan paradigma retributif yang menekankan penjatuhan sanksi pidana. Meskipun demikian, terdapat ruang konseptual untuk mengintegrasikan mekanisme restorative justice seperti mediasi, konferensi korban, dan program rehabilitasi terutama pada kasus pelanggaran yang tidak mengganggu kepentingan militer. Hambatan utama meliputi budaya militer yang menekankan disiplin hierarkis, keterbatasan kerangka prosedural, serta kurangnya regulasi pelaksanaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi normatif dan kebijakan operasional diperlukan untuk mewujudkan pendekatan restorative justice dalam peradilan militer, yang dapat meningkatkan kepuasan korban, mengurangi recidivism dan memperkuat legitimasi institusi militer.