Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Relevansi Konsep Mubadalah Dalam Relasi Suami-Istri Menurut Hukum Keluarga Islam: The Relevance of the Concept of Mubadalah in Husband-Wife Relations According to Islamic Family Law Ade Daharis; Sandi Yoga Pradana; Kalijunjung Hasibuan; Lia Fadjriani; Hamzah Mardiansyah
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 3: Maret 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i3.7201

Abstract

Konsep mubadalah (pertukaran peran) dalam hubungan suami-istri memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks hukum keluarga Islam yang terus berkembang. Dengan adanya perubahan sosial dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan hubungan yang lebih setara dan harmonis dalam kehidupan rumah tangga, pemahaman tentang peran dan tanggung jawab masing-masing pasangan suami istri menjadi semakin penting. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relevansi konsep mubadalah dalam perspektif hukum keluarga Islam, yang menekankan pentingnya kesetaraan dan saling pengertian antara suami dan istri dalam menciptakan keluarga yang adil dan harmonis. Pembahasan dalam tulisan ini akan fokus pada penerapan konsep mubadalah dalam hubungan suami-istri, urgensi kesetaraan hak dan kewajiban, serta dampaknya terhadap kehidupan rumah tangga.
Pembatalan Perkawinan dalam Hukum Islam dan Komparasinya dengan Hukum Positif Indonesia: Annulment of Marriage in Islamic Law and Its Comparison with Indonesian Positive Law Ade Daharis; Salma; Elfia
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7942

Abstract

Perkawinan merupakan lembaga yang memiliki makna sakral serta kedudukan hukum yang kuat, baik menurut ajaran agama maupun dalam sistem hukum nasional Indonesia. Perkawinan didirikan dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sah, harmonis, dan sejahtera, yang sejalan dengan norma hukum dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku. Tetapi dalam kenyataannya, tidak semua perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan hukum dan ketentuan agama yang berlaku. Dalam situasi tertentu, suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat sahnya perkawinan, baik karena adanya cacat hukum pada pelaksanaan akad, penipuan, paksaan, maupun ketidaksahan wali atau saksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki secara menyeluruh dasar hukum pembatalan perkawinan, proses pembatalan, dan konsekuensi hukum dari pembatalan perkawinan dalam sistem hukum Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Studi ini menggunakan yuridis normatif dan doktrinal. Data dianalisis secara kualitatif setelah dikumpulkan melalui studi pustaka. Studi menunjukkan bahwa keputusan pengadilan agama yang membatalkan perkawinan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun demikian, hak-hak pihak ketiga yang bertindak dengan niat baik tetap dilindungi oleh hukum setelah pembatalan perkawinan, dan status hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak terpengaruh.
Analisis Perbandingan Hukum Keluarga Islam dan Hukum Positif dalam Menyelesaikan Masalah Poligami: Comparative Analysis of Islamic Family Law and Positive Law in Resolving the Problem of Polygamy Ade Daharis; Diana Pujiningsih; Hilmi Siti Raudhoh; Halisma Amili; Rasdianah
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7964

Abstract

Poligami menjadi salah satu topik sensitif dalam ranah hukum keluarga di Indonesia yang kerap menimbulkan perdebatan antara norma keagamaan dan aturan hukum negara. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 3, hukum keluarga Islam memungkinkan poligami jika suami dapat bersikap adil kepada seluruh istrinya. Konsep keadilan di sini mencakup keadilan secara mental dan emosional. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Indonesia menetapkan batasan yang lebih ketat. Pengadilan agama harus memberikan izin kepada pasangan untuk berpoligami setelah memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan istri pertama dan alasan yang sah menurut hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari perbandingan antara dua sistem hukum yang berbeda dalam menangani masalah poligami. Untuk mencapai tujuan ini, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang menggabungkan pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun landasan kedua sistem hukum ini berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sejalan, yaitu menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak perempuan. Namun, penerapan kedua sistem tersebut tidak lepas dari tantangan, khususnya terkait disharmonisasi antara hukum agama dan hukum negara, serta lemahnya penegakan hukum terhadap praktik poligami yang tidak sesuai ketentuan.
Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Putusan MK: The Position of Children Born Out of Wedlock from the Perspective of the Compilation of Islamic Law and Constitutional Court Decisions Ade Daharis; Daffa Maulana Adha Herdatama; Jamaluddin T; Sachsyabillah Dwi Maharani Yusuf; Sandi Yoga Pradana
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.8085

Abstract

Kedudukan anak luar kawin merupakan salah satu isu paling kompleks dalam hukum keluarga Indonesia karena berkaitan langsung dengan hak-hak fundamental anak, seperti status perdata, hubungan nasab, hak waris, serta kepastian identitas. Selama ini, pengaturan mengenai status anak luar kawin cenderung dipengaruhi oleh dua rezim hukum yang berbeda, yaitu norma hukum Islam yang terkompilasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan ketentuan hukum nasional yang berkembang melalui putusan peradilan, terutama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. KHI secara tegas menyatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Ketentuan tersebut berakar pada prinsip syariah yang menempatkan keabsahan perkawinan sebagai dasar penetapan nasab, sehingga ayah biologis tidak otomatis memiliki hubungan hukum dengan anak apabila pernikahan tidak sah menurut ketentuan agama. Sebaliknya, Putusan MK memberikan paradigma baru dengan menegaskan bahwa anak luar kawin juga dapat memiliki hubungan hukum dengan ayah biologis apabila terdapat bukti ilmiah, seperti tes DNA atau bentuk pembuktian lainnya yang dapat meyakinkan hakim. Putusan tersebut memperluas cakupan perlindungan anak serta menghapus diskriminasi berbasis status kelahiran, yang sebelumnya membatasi anak luar kawin dari memperoleh hak-hak keperdataan tertentu. Perbandingan antara KHI dan Putusan MK menunjukkan adanya dinamika dalam sistem hukum Indonesia yang berupaya menyeimbangkan nilai-nilai syariah dengan prinsip konstitusional mengenai perlindungan anak. Artikel ini menganalisis perbedaan, titik temu, serta implikasi keduanya terhadap penguatan kepastian hukum, kesetaraan hak anak, dan harmonisasi antara hukum nasional dan hukum Islam.