Pemanasan global merupakan akibat dari kerusakan lingkungan yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas manusia. Hal ini ditandai dengan meningkatnya suhu rata-rata di atmosfer, laut, dan daratan bumi. Dampaknya, termasuk perubahan iklim, semakin parah dan mengancam kehidupan semua makhluk, terutama manusia. Salah satu cara untuk mengurangi dampak lingkungan dari bangunan adalah dengan menerapkan konsep BGH (Bangunan Gedung Hijau) yang menekankan penggunaan energi nol serta pemanfaatan sumber energi terbarukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana penerapan prinsip bangunan hijau selama tahap konstruksi, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021. Peraturan ini menetapkan kriteria penilaian yang menghasilkan poin untuk menentukan apakah bangunan layak mendapatkan sertifikasi Pratama, Madya, atau Utama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, studi dokumen, dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RSUD Tanjung Redeb memperoleh skor sebesar 90,78 poin atau setara dengan 55,02%, sehingga berhasil mendapatkan sertifikat BGH tingkat Pratama.