Articles
PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Relexi Bayo;
Andy Usmina Wijaya;
Fikri Hadi
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v1i1.87
Pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia berawal dari bersatunya komunitas-komunitas adat yang ada di seantero wilayah Nusantara. Keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dan secara faktual telah mendapat pengakuan pada era Pemerintah Kolonial Belanda. Apakah yang dimaksud dengan Pengakuan masyarakat hukum adat di Indonesia, Metode penelitian ini merupakan salah satu penelitian Hukum Normatif, Pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, ketentuan pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dari masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Selain ada beberapa undang-undang sektoral yang memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Dari ketentuan diatas dalam UUD Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 mengatur mengenai tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait dengan masyarakat hukum adat ada beberapa bagian, sebagai berikut, Pemerintah, menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT HAK MILIK TANAH
Hadi Tirto Bisono;
Andy Usmina Wijaya;
Farhan Saleh
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v1i1.91
Negara Indonesia adalah Negara yang taat pada hukum, semua perilaku manusia dan kaidah moral manusia diatur dalam Undang-Undang. Dengan kata lain semua tindak kejahatan yang ada dalam masyarakat diatur dan dijelaskan dalam Undang-undang. Salah satu kejahatan yang cukup banyak terjadi dilingkungan masyarakat adalah kejahatan penipuan dan pemalsuan. Tindak pidana pemalsuan sangat meresahkan bagi warga masyarakat, karena sulitnya mengidentifikasi letak pemalsuannya sehingga menimbulkan hilangnya suatu hak milik seseorang. Ada berbagai macam bentuk pemalsuan, namun penulis disini akan membahas tentang pemalsuan surat sertifikat Tanah. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil temuan menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 76/Pid.B/2021/PN Drh, yang awalnya terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 263-264 KUHP telah memalsukan surat akta tanah, namun setelah hakim menimbang putusan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sehingga perlu adanya kerjasama baik dari aparat kepolisian maupun masyarakat dalam mensosialisasikan mengenai tindak pidana pemalsuan tanda tangan serta payung hukum yang mengatur tentang perbuatan pemalsuan tanda tangan agar tidak ada lagi masyarakat yang menganggap bahwa memalsukan tanda tangan itu hal yang biasa, demi meminimalisir adanya kasus serupa serta menciptakan masyarakat yang cerdas serta taat akan aturan yang ada.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PORNOGRAFI
Ilham Muhaimin Muqsit;
Andy Usmina Wijaya;
Rahmadi Mulyo Widianto
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v1i1.93
Dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat canggih, banyak manfaat dan kemudahan yang diberikan oleh alat teknologi tersebut tetapi perkembangan ini juga membawa akibat negatif. Namun Pelaku Pornografi juga memiliki hak yang harus dilindungi dibawah payung hukum yang tidak dapat dihapuskan bahkan oleh hukum. Rumusan masalah yang diangaat ialah Apakah yang Dimaksud Pornografi Berdasarkan Hukum di Indonesia dan apakah Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pornografi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa hukum memberikan pelaku pornografi hak yang saat menjadi tersangka, terdakwa hingga terpidana. Saran yang diberikan oleh penulis adalah pemerintah dapat mengefektifkan undang-undang sebagai upaya mengurangi beredarnya materi pornografi baik di media cetak maupun elektronik.
PENERAPAN ASAS SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA DI PENGADILAN NIAGA SURABAYA SELAMA MASA PANDEMI
Rizvan Amir Santoso;
Andy Usmina Wijaya;
Wawan Setiabudi
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 1 (2023): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v1i1.94
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Meskipun dalam masa pandemi, badan peradilan di Indonesia masih harus tetap berjalan, seiring dengan bertambahnya kasus yang harus diselesaikan oleh Pengadilan. Oleh sebab itu Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Tipe penelitian ini di buat menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif dan merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen. Pendekatan penelitian hukum yang dilakukan dalam penulisan ini yakni menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Ketika pandemi COVID-19 memasuki wilayah indonesia, penerapan hukum dalam penyelesaian sengketa Hak Cipta di Pengadilan Niaga Surabaya sudah berjalan sesuai Undang-Undang. Dalam penyelenggaraan administrasi sudah sederhana dan cepat prosesnya, namun dalam sidang pemeriksaannya terdapat kendala, yang membuat sidang perkara merek menjadi molor dan melewati batas jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KARYA DESAIN GRAFIS YANG DIGUNAKAN TANPA IZIN UNTUK KEGIATAN KOMERSIAL
Dimas Amiruddin Hakim;
Suwarno Abadi;
Andy Usmina Wijaya
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.111
Desain grafis merupakan bagian dari hak cipta yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Banyaknya pelanggaran khususnya dalam hal hak cipta desain grafis, menimbulkan pertanyaan bahwa apakah penegakan hukum terhadap desain grafis sudah berjalan sesuai peraturan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang menggunakan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum hak cipta desain grafis mendahulukan penegakan melalui mekanisme hukum perdata. Adapun penegakan hukum pidana, seyogyanya hal tersebut menjadi ultimum remidium atau upaya hukum terakhir apabila pranata hukum perdata tidak mampu menyelesaikan permasalahan sengketa hak cipta desain grafis.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA
Teguh Priyambudi;
Andy Usmina Wijaya;
Ani Purwati
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.116
Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak adalah tindak pidana hak asasi manusia sehingga diperlukan suatu peraturan hukum tentang perlindungan terhadap anak..Anak merupakan seseorang yang usianya masih di bawah 18 tahun, tidak terkecuali juga anak yang masih berada dalam kandungan. Anak juga mempunyai hak untuk dilindungi sebagaimana tertulis pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Tujuan penelitian ini Untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah telah memberikan Upaya perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah melalui undang-undang belum sepenuhnya melindungi anak-anak korban kekerasan seksual. Hasil temuan penelitian ini diharapkan suatu pembaharuan dan terobosan hukum dan peningkatan sarana dan fasilitas yang mendukung perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan pelecehan seksual atau pencabulan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN PEMALSUAN MEREK
Fajar Rahardjo;
Taufiqurrahman Taufiqurrahman;
Andy Usmina Wijaya
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.117
Kejahatan di bidang merek merupakan salah satu dari aktivitas kriminal yang berkembang cepat hal ini disebabkan karena adanya perkembangan di bidang teknologi dan informasi sehingga memudahkan untuk meningkatkan dalam perkembangan bisnis bagi pelaku usaha dalam bersaing di bidang perdagangan, tentu saja hal hal demikian itu akan sangat mengacaukan roda perekonomian di Indonesia dalam skala nasional dan skala regional. Tindakan pemalsuan ini dapat dimasukkan ke dalam kelompok kejahatan penipuan, karena memberikan gambaran atas barang seakan asli atau benar sesungguhnya kebenaran tersebut tidak dimilikinya. Pemalsuan merek ini akan merugikan berbagai pihak, baik konsumen maupun pemilik merek asli dari merek itu sendiri. Perbuatan pemalsuan merek baik secara keseluruhan maupun sebagian, ini dilakukan agar didalam usahanya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sanksi pidana terhadap tindakan yang melanggar hak seseorang dibidang merek selain diatur khusus dalam ketentuan sanksi peraturan perundang-undangan merek itu sendiri, juga terdapat dalam ketentuan KUHP. Persaingan tidak jujur dengan sendirinya besifat melawan hukum, karena hukum memberikan perlindungan terhadap pergaulan yang tertib dalam dunia usaha. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mencantumkan ancaman hukuman pidana kepada siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.
PENGATURAN HUKUM DALAM HAL MENJALANKAN SANKSI PIDANA OLEH PELAKU LANSIA
Natasya Bilqis Pramusti;
Andy Usmina Wijaya;
Taufiqurrahman Taufiqurrahman
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.121
Pelaku tindak pidana tidak mengenal umur, seperti halnya banyak sekali pelaku tindak pidana lanjut usia. Dengan adanya pelaku tindak pidana lansia maka perlu adanya perlakuan khusus dikarenakan seorang lansia merupakan orang yang rentan dalam hal mental maupun kesehatan. Di Indonesia sendiri pengaturan mengenai pelaku tindak pidana lansia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa perlakuan seorang pelaku tindak pidana lansia harus dibedakan dari pelaku tindak pidana lainnya, dimana pelaku tindak pidana lansia mendapatkan perlakuan khusus dalam hal akses keadilan, pemulihan dan pengembangan sosial, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan, dan pelindungan dalam hal keamanan dan keselamatan.
PENCANTUMAN BATASAN TANGGUNG JAWAB PEMILIK/PENGELOLA SITUS DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DAN DAMPAKNYA BAGI KONSUMEN ELECTRONIC COMMERCE (E-COMMERCE). MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
Dimas Agung Saputra;
Andy Usmina Wijaya;
Dwi Elok Indriastuti
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 2 No 2 (2024): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v2i2.129
E-commerce merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Sering terjadinya penipuan dalam E-commerce yang disebut dengan cybercrime. Kebijakan hukum pidana terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online (e-commerce) telah diatur secara jelas di dalam Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. KUHP tetap dipakai oleh aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus cybercrime. Selain itu, juga telah diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen karena sebagian besar korban transaksi elektronik merupakan konsumen onlineshop, yang mana transaksi sebagian besar dilakukan dengan cara transaksi online.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK MORAL PENCIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014
Wendelina Ernatudera;
Arief Syahrul Alam;
Andy Usmina Wijaya
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.131
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya hal ini sejalan dengan keanekaragaman etnik suku, bangsa dan agama secara keseluruhan yang merupakan potensi nasional yang perlu di lindungi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak moral pencipta di Indonesia menurut undang-undang hak cipta dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak moral pencipta di Indonesia. Dengan menggunakan penelitian normative dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum hak moral pencipta telah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta Hak moral merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta, hak ekslusif dalam hal ini hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak moral pencipta telah diantur dalam UUHC. Konsep perlindungan ini berlaku bagi pencipta atas ciptaanya. Perlindungan hukum tersebut merupakan Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Pemerintah telah melakukan Upaya pengurangan terhadap adanya pelanggaran hak cipta dimana Upaya-upaya tersebut merupakan penyesuaian dan pembentukan perundang-undangan yang dapat diberikan adalah perlindungan dengan cara disahkannya Undang-Undang No.28 Tahun 2014.