Claim Missing Document
Check
Articles

PERANAN JAKSA PENGACARA NEGARA SEBAGAI CAOUNTERPART BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA) DI BIDANG NON LITIGASI Moch Faisal Dwi Alfian; Andy Usmina Wijaya; Sekaring Ayumeida Kusnadi
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 1 No 2 (2023): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v1i2.132

Abstract

Badan Usaha Milik Negara selanjutnya disebut BUMN, menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyetaraan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang di pisahkan. Apakah dapat memperoleh bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku guna mengetahui kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG MEMBUANG LIMBAH B3 DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Rizky Eka Pramana Putra; Andy Usmina Wijaya; Farina Gandryani; Dwi Elok Indriastuti
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 2 No 2 (2024): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v2i2.137

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana dumping limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin di mana hal ini mengakibatkan pencemaran pada lingkungan hidup.Pembuangan limbah tanpa izin sering terjadi akibat salah satunya karena meningkatnya aktivitas industri, sehingga menimbulkan niat pelaku untuk sengaja membuang limbah ke media lingkungan hidup karena jumlahnya banyak sehingga memerlukan biaya untuk pengolahannya. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan regulasi pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan akan dikenakan sanksi pidana terhadap pelaku di mana hal ini memberikan efek jera. Penelitian ini memakai metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta penelitian dokumen terkait. Hasil studi diharapkan dapat memahami menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pembuangan dumping limbah (B3) tanpa izin berkaitan erat dengan unsur kesalahan karena seorang tidak bisa dipidana apabila tidak terdapat faktor kesalahan baik itu berbentuk kesengajaan maupun kealpaan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT DI KABUPATEN MANGGARAI DALAM PRESPEKTIF HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA Marselinus Kosten; Andy Usmina Wijaya; Muhammad Fadil Muzakki
Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol 3 No 2 (2025): September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/jihwp.v3i2.321

Abstract

Hak Ulayat diakui eksistensinya apabila kenyataan yang terjadi di lingkungan kelompok warga masyarakat hukum adat tertentu yang bersangkutan masih ada. Jika ternyata masih ada, pelaksanaan hak ulayat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasar pada persatuan bangsa/ Sengketa tanah adat yang terjadi di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) antara warga masyarakat adat Poco Leok dengan Pemerintah Daerah atau Bupati Manggarai. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), yakni landasan peraturan perundang-undangan terkait green bond, pendekatan konseptual (conseptual approach) mengenai doktrin dari teori yang relevan dengan topik penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah ulayat mempunyai eksistensi yang kuat secara hukum adat dan diakui oleh hukum nasional, hal tersebut di atur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pasal 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 2 ayat (9) menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun penerapan teknologi pemetaan partisipatif dapat digunakan untuk mempercepat pengakuan tanah adat secara sah.