Claim Missing Document
Check
Articles

Rekontruksi Kriteria Visibilitas Hilal Serta Dampak Implementasi Kriteria Imkanurukyah MABIMS Baru Dalam Kemaslahatan Ridhokimura Soderi; Darlius Darlius; Riza Afrian Mustaqim
Astroislamica: Journal of Islamic Astronomy Vol. 3 No. 2 (2024): Astroislamica: Journal of Islamic Astronomy (Desember)
Publisher : Islamic Astronomy Department, Sharia and Law Faculty

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/astroislamica.v3i2.3642

Abstract

The aim of this research is to look at several existing hilal visibility criteria and see the extent of the impact that occurred after the implementation of the new MABIMS imakunurukyah criteria. In this research the author uses qualitative research with library data sources (library research) using qualitative descriptive analysis techniques where in this research the author describes in detail the existing criteria for visibility of the new moon and explains the impact of implementing the new MABIMS criteria from the perspective of ushul fiqh rules. The results of this research have the impact of applying the new MABIMS criteria to provide wider benefits in that at least we as Indonesian Muslims are moving forward in thinking about abandoning the old criteria which are no longer in accordance with the development of the world of astronomical science. Even with the implementation of the new MABIMS criteria, there are still differences in starting and ending the month of Qomariyah between Islamic organizations and the government. Differences will still be unavoidable if there is no agreement on the criteria used in determining the start of the Qomariyah month.
Kontroversi Kesaksian Rukyat Hilal Non-Lokal Di Aceh: Tinjauan Yuridis Empiris Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Taufik Maulana; Sitti Mawar; Riza Afrian Mustaqim
As-Siyadah Vol. 6 No. 1 (2026): Maret (2026) As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/as-siyadah.v6i1.8354

Abstract

Penetapan awal bulan Ramadan melalui observasi bulan baru adalah praktik dalam syariat Islam yang melibatkan aspek hukum dan astronomi. Akan tetapi, di Aceh pada tahun 2025, terdapat kontroversi yang disebabkan oleh penolakan kesaksian dua pengamat profesional dari luar Aceh Besar oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho. Keputusan ini diambil dengan alasan bahwa pengamat tersebut bukan berasal dari daerah setempat, meskipun mereka memenuhi semua syarat sesuai dengan Keputusan Dirjen Badilag MA RI Nomor: 1711/DjA/SK.HK.00/IX/2024. Keputusan tersebut tidak mencakup kewajiban bahwa para pengamat harus berasal dari kawasan lokal. Kontroversi semakin memuncak ketika Mahkamah Syar’iyah justru menyumpah dua individu lokal yang tidak terlibat dalam observasi bulan baru dan menyatakan mereka tidak melihat bulan baru, sehingga pengajuan isbat ditolak. Penelitian ini menerapkan metode yuridis empiris untuk menelaah aspek prosedural hukum dari pengamatan bulan baru serta penerapannya di lapangan. Temuan penelitian ini mengindikasikan adanya regulatory gap dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1711/DjA/SK.HK.00/IX/2024, khususnya terkait wewenang otoritas lokal seperti Mahkamah Syar'iyah dalam menilai kredibilitas kesaksian rukyat hilal non-lokal, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho yang menolak dua saksi dari Aceh Besar karena bukan warga lokal meskipun hadir di lokasi observatorium Lhoknga. Terdapat implikasi lebih lanjut mencakup risiko polemik sosial-religius di Aceh, di mana penolakan saksi non-lokal memperkuat konteks keadilan adat namun melemahkan koherensi nasional, sehingga rekomendasi mencakup revisi keputusan melalui koordinasi Dirjen Badilag dan Kementerian Agama untuk mengakomodasi inklusivitas saksi lintas wilayah guna menjaga semangat kesatuan NKRI
Study on the Causes of Inaccuracy of Qibla Direction of the Great Mosque Baitul Makmur West Aceh Riza Afrian Mustaqim; Reza Akbar
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 19, No 1 (2021)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/jis.v19i1.1315

Abstract

The accuracy of the Qibla direction at the Baitul Makmur Great Mosque in West Aceh cannot tolerate. The reason is that the value of deviation is so high that it does not face ainul ka'bah or even jihatul ka'bah. This Qiblah direction is not by the minimum limit of tolerance for the variation of the Qibla direction and is not by the Islamic legal status. This study examines the causes of the inaccuracy of the Qibla of the Great Mosque of Baitul Makmur Meulaboh West Aceh, namely the lack of role of figures and efforts to maintain the architecture of the mosque building. This research belongs to qualitative field research, by verifying the direction of the Qiblah with the rashdul qibla method and google earth observation to explore causes of inaccuracy. Interview techniques are also used to obtain in-depth field data. The analysis technique used is descriptive analysis. This study indicates that the inaccuracy of the Qibla direction of the Baitul Makmur Great Mosque in West Aceh is inseparable from the minor role of religious figures and leaders at the beginning of the Mosque's construction. Until now, the direction of the Mosque's Qiblah is still parallel to the mihrab. Renovations were also not carried out because of maintaining the architecture of the mosque building. Renovation of the mosque building to calibrate the Qibla direction would reduce the aesthetics of the mosque building.
Peran Polresta Banda Aceh Dalam Penerapan Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Ketentuan Hukum Indonesia Diyan Putri Sabila; Rispalman; Riza Afrian Mustaqim
As-Siyadah Vol. 6 No. 02 (2026): September As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan kebisingan kendaraan bermotor khususnya akibat penggunaan knalpot bising menjadi fenomena yang mengganggu kenyamanan masyarakat di Kota Banda Aceh. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor mengtur sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 80 cc hingga kurang dari 175 cc, batas kebisingan maksimum yang diperbolehkan adalah 80 dB, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut masih marak terjadi di Kota Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Polresta Banda Aceh dalam penerapan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pihak Polresta Banda Aceh kemudian data dianalisis secara deskriptif untuk memberikan gambaran yang detail dan objektif terkait implementasi peraturan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Polresta Banda Aceh telah melaksanakan upaya preventif, represif dan edukatif dalam menangani pelanggaran knalpot bising. Bentuk tindakan mencakup patroli, razia, tilang, penyitaan kendaraan hingga pemusnahan knalpot tidak standar. Keterbatasan alat pengukur kebisingan sound level meter serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi hambatan utama. Penegakan hukum belum sepenuhnya sesuai regulasi karena masih mengandalkan identifikasi subjektif berdasarkan pendengaran petugas. Peningkatan fasilitas penunjang seperti alat ukur kebisingan serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat sangat diperlukan demi menciptakan lalu lintas yang tertib, aman dan lingkungan yang lebih nyaman.
Pertanggungjawaban Pidana Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Autentik Di Banda Aceh Nya Dara Mayanda; Riza Afrian Mustaqim; Ajidar Matsyah
As-Siyadah Vol. 6 No. 02 (2026): September As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketidakseimbangan dalam penerapan tanggung jawab pidana terhadap notaris dalam kasus pemalsuan akta autentik menunjukkan adanya persoalan dalam praktik penegakan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor Jabatan Notaris, notaris wajib menjalankan jabatan secara jujur, amanah, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Dalam praktiknya, dugaan pemalsuan akta autentik dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, apabila terpenuhi unsur tindak pidana. Kondisi tersebut terlihat dalam kasus notaris di Banda Aceh yang menimbulkan perdebatan mengenai batas tanggung jawab pidana notaris. Artikel ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan melihat norma dan kaidah hukum, kemudian data penelitian diperoleh melalui bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki hak sekaligus kewajiban hukum, etika, dan moral dalam menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun, notaris tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan pemalsuan dokumen, termasuk pemalsuan tanda tangan pada APHT dan SKMHT. Dalam perkara ISH, meskipun terdapat bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima bulan berdasarkan Pasal 263 KUHP, sementara perbuatannya lebih tepat dikualifikasikan berdasarkan Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan akta autentik. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan ketentuan pidana dan penentuan dasar pertanggungjawaban notaris yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas mengenai batas dan mekanisme pertanggungjawaban pidana notaris untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kewenangan Pemerintah Daerah dan Implementation Gap dalam Penegasan Batas Gampong: Studi Sengketa Air Sialang Hilir dan Subarang di Kabupaten Aceh Selatan Aja Asyura; Riza Afrian Mustaqim; T. Surya Reza
As-Siyadah Vol. 6 No. 02 (2026): September As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa batas gampong tidak selalu berakhir dengan tercapainya kepastian hukum meskipun pemerintah daerah telah melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam sengketa batas Gampong Air Sialang Hilir dan Gampong Subarang, Kecamatan Samadua, serta menjelaskan kesenjangan antara mekanisme normatif penegasan batas dan praktik penyelesaiannya. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparatur gampong, kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan fungsi pengendalian konflik melalui mediasi, tetapi belum mentransformasikan kesepakatan sosial tersebut menjadi kepastian hukum melalui penegasan batas secara teknis dan administratif. Sengketa memperlihatkan benturan dua basis legitimasi batas, yaitu legitimasi sosial-historis yang bersumber dari pengetahuan masyarakat Air Sialang Hilir dan legitimasi teknis-digital yang digunakan Gampong Subarang. Kedua basis tersebut belum diverifikasi dan dilegalisasi menjadi batas administratif yang sah. Temuan ini menunjukkan adanya boundary governance implementation gap, yaitu kesenjangan antara norma hukum, kewenangan pemerintah, kapasitas kelembagaan, proses teknis pemetaan, dan tindakan administratif final. Penelitian menawarkan model penyelesaian yang menghubungkan empat tahap: konsensus sosial, delineasi partisipatif, verifikasi geospasial, dan legalisasi administratif, dengan melibatkan mukim sebagai unsur kelembagaan yang relevan dalam konteks kekhususan Aceh. Model tersebut menggeser orientasi penyelesaian dari sekadar meredam konflik menuju pembentukan kepastian hukum dan pencegahan konflik berulang.