Claim Missing Document
Check
Articles

Tinjauan Yuridis Penyelesaian Pencemaran Nama Baik melalui Restorative Justice Berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Hermawan, Syahrul Dwi; Soekorini, Noenik; Taufik, Moh
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.7400

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial yang semakin luas telah membawa perubahan signifikan dalam pola komunikasi masyarakat, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum baru, salah satunya tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital. Penyebaran informasi yang cepat dan tanpa batas seringkali memicu terjadinya pelanggaran terhadap kehormatan dan reputasi seseorang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tingginya jumlah kasus pencemaran nama baik menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian melalui jalur peradilan pidana konvensional belum sepenuhnya mampu memberikan solusi yang efektif, sehingga diperlukan pendekatan alternatif yang lebih berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan para pihak.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 telah mengakomodasi penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik serta bagaimana implikasi hukumnya dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang berfokus pada analisis norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban melalui dialog dan kesepakatan bersama. Dengan demikian, penerapan restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan serta berkontribusi dalam mengurangi beban sistem peradilan pidana.
Daluwarsa Tindak Pidana: Kajian Yuridis, Problematika Praktis, dan Arah Pembaruan Regulasi Nasution, Dedi Wardana; Soekorini, Noenik; Hartoyo, H
Indonesia Berdaya Vol 7, No 2 (2026)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.20261442

Abstract

Daluwarsa tindak pidana merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang berfungsi membatasi kewenangan negara dalam melakukan penuntutan dan pelaksanaan pidana setelah jangka waktu tertentu. Prinsip ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, penerapan daluwarsa sering menimbulkan berbagai problematika, seperti perkara yang mangkrak, ketidakjelasan awal penghitungan waktu daluwarsa, serta potensi impunitas bagi pelaku kejahatan tertentu. Tulisan ini mengkaji secara yuridis konsep daluwarsa tindak pidana dengan menelaah landasan normatifnya dalam KUHP, KUHAP, serta pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Selain itu, pembahasan diarahkan pada problematika penerapan daluwarsa dalam praktik serta perbandingan dengan pengaturan di beberapa negara lain. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHP Baru telah memperbaiki sistematika pengaturan daluwarsa, ketentuan tersebut masih menyisakan kelemahan, khususnya karena tetap memberlakukan daluwarsa terhadap tindak pidana luar biasa seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi daluwarsa yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, perlindungan korban, dan harmonisasi dengan hukum internasional.