Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Kewarganegaraan

Implementasi Prinsip Demokrasi dalam Hukum Tata Negara: Tinjauan Terhadap Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Giovanni Cornelia; Tabitha Roulina Anastasya; Jedyzha Azzariel Priliska; Rasji
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6139

Abstract

Abstrak Sejak era reformasi tahun 1998, transformasi politik di Indonesia telah signifikan, mengakhiri kekuasaan otoritarian Orde Baru dan membuka jalan bagi perubahan dalam sistem politik dan tata negara. Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia didasarkan pada kedaulatan rakyat, di mana rakyat dianggap sebagai pemilik kekuasaan tertinggi. Namun, dalam praktiknya, kedaulatan rakyat tidak dapat dilakukan secara murni, sehingga pemilihan umum menjadi mekanisme yang mewakili aspirasi masyarakat dalam menjalankan pemerintahan. Penelitian ini mengulas konsep dasar yuridis demokrasi di Indonesia dan bagaimana prinsip demokrasi diterapkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan yang mengatur sistem demokrasi dan pemilu di Indonesia, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Penelitian menyoroti pentingnya prinsip-prinsip demokrasi seperti kedaulatan rakyat, persamaan hak, pemilihan umum yang bebas dan rahasia, serta akuntabilitas dan transparansi dalam proses pemilu. Meskipun demikian, tantangan seperti politik uang, politik identitas, dan penyebaran informasi palsu masih menjadi masalah dalam pelaksanaan pemilu. Penelitian ini menyarankan langkah-langkah untuk memperbaiki sistem pemilu guna memastikan bahwa demokrasi dapat berfungsi secara efektif dan menghasilkan hasil yang lebih representatif dari kehendak rakyat. Kata Kunci: Demokrasi, Konstitusi, Pemilihan Umum Abstract Since the reform era in 1998, political transformation in Indonesia has been significant, ending the authoritarian rule of the New Order and paving the way for changes in the political system and state structure. Indonesia's 1945 Constitution is based on popular sovereignty, where the people are considered to be the owners of the highest power. However, in practice, popular sovereignty cannot be exercised purely, so general elections become a mechanism that represents the aspirations of the people in running the government. This research reviews the basic juridical concepts of democracy in Indonesia and how democratic principles are applied in General Elections (Pemilu). Through a normative juridical approach, this research analyzes the regulations governing the democracy and election system in Indonesia, including the 1945 Constitution and the Election Law. Research highlights the importance of democratic principles such as popular sovereignty, equal rights, free and secret elections, and accountability and transparency in the electoral process. However, challenges such as money politics, identity politics, and the spread of false information are still problems in the implementation of elections. This research suggests steps to improve electoral systems to ensure that democracy can function effectively and produce results that are more representative of the will of the people. Keywords: Democracy, Constitution, General Elections
Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Rheina Aini Safa’at; Graciella Azzura Putri Ananda; Rasji
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6150

Abstract

Abstrak Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Dasar Hukum dari Mahkamah Agung terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 dan Pasal 24A yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Kemudian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur lebih lanjut mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan kekuasaan kehakiman. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur mengenai kedudukan, susunan, kekuasaan, dan hukum acara mahkamah Agung. Undang-Undang ini mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Adapun jenis metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam artikel ini adalah yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research) yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Kata Kunci: Kewenangan, Mahkamah Agung, Kekuasaan Kehakiman Abstract The Supreme Court is the highest state court of all subordinate judicial wards. Therefore, the Supreme Court exercises supreme supervision over the judiciary in the general judicial environment, religious court environment, military court environment, and state administrative court environment. The purpose of this study is to find out how the Position and Authority of the Supreme Court in Exercising Judicial Power in Indonesia. The legal basis of the Supreme Court is contained in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 24 and Article 24A which regulates judicial power and the Supreme Court as the highest judicial institution. Then Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power further regulates matters related to judicial power. Furthermore, Law Number 14 of 1985 concerning the Supreme Court regulates the position, structure, power, and procedural law of the Supreme Court. This law has been amended by Law Number 5 of 2004 and Law Number 3 of 2009. The type of research method used by researchers in this article is that used to collect data in this study is through library research which includes primary, secondary, and tertiary legal materials. Keywords: Authority, Supreme Court, Judicial Power
Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) Dalam Perspektif Politik Hukum Berdasarkan Konstitusi Rasji; Christian Samuel Lodoe Haga; Ayi Meidyna Sany
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6151

Abstract

Abstrak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mengatur perihal rencana pemindahan Ibu Kota Negara disahkan dalam jangka waktu yang sangat singkat. Banyak pihak menilai proses penyusunan UU IKN ini sangat terburu-buru. Sebagai konsekuensinya, UU IKN ini menuai kontroversi dan pro kontra di kalangan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk memahami Politik Hukum Pembentukan UU IKN berdasarkan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian kualitatif, dimana artikel ini meneliti hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang ada diantara masyarakat, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan UUD 1945. Berdasarkan sifatnya, penelitian ini menitikberatkan pada penelitian deskriptif analitis dengan mengumpulkan dan menganalisa data kualitatif guna menghasilkan pembahasan dan kesimpulan terkait Politik Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) berdasarkan Konstitusi. Hasil penelitian menggunakan ruang lingkup Politik Hukum menemukan bahwa UU IKN dari tahapan awal pembentukannya hingga implementasinya masih jauh dari kata baik. Bahkan dalam beberapa ruag lingkup Politik Hukum, UU IKN bertentangan dengan Konstitusi, atau yang seringkali disebut inkonstitusional. Hasil ini menunjukkan bahwa perlu adanya evaluasi dan tinjauan ulang terhadap UU IKN dengan meningkatkan keterlibatkan rakyat, sehingga arah Politik Hukum dapat dengan jelas terimplementasi sesuai dengan tujuan Negara Indonesia yang diamanatkan oleh Konstitusi. Kata Kunci: UU IKN, Ibu Kota Negara, UUD 1945, Konstitusi, Politik Hukum. Abstract Law Number 3 of 2022 concerning the National Capital (UU IKN) which regulates the plan to move the National Capital was passed in a very short period of time. Many parties consider the process of drafting the IKN Law to be very hasty. Consequently, the IKN Law has generated controversy and pros and cons among the public. This article aims to understand the legal politics of establishing the IKN Law based on the 1945 Constitution as the State Constitution. This research uses a normative juridical research type with a qualitative research type, where this article examines the laws contained in statutory regulations and norms that exist among society, namely Law Number 3 of 2022 concerning the National Capital (UU IKN) and 1945 Constitution. Based on its nature, this research focuses on analytical descriptive research by collecting and analyzing qualitative data in order to produce discussions and conclusions regarding the Legal Politics of Law Number 3 of 2022 concerning the National Capital (UU IKN) based on the Constitution. The results of research using the scope of Legal Politics found that the IKN Law from the initial stages of its formation to its implementation was still far from good. Even in several areas of Political Law, the IKN Law is contrary to the Constitution, or what is often called unconstitutional. These results indicate that there is a need to evaluate and review the IKN Law by increasing people's involvement, so that the direction of Legal Politics can be clearly implemented in accordance with the goals of the Indonesian State as mandated by the Constitution. Keywords: UU IKN, National Capital, UUD 1945, Constitution, Legal Politics