Pengelolaan limbah obat kadaluarsa merupakan bagian penting dalam praktik kefarmasian yang aman dan berkelanjutan, karena limbah tersebut mengandung zat aktif yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia serta mencemari lingkungan. Penanganan limbah ini harus sesuai dengan standar pengelolaan limbah B3, mencakup proses pengumpulan, pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan. Kualitas pengelolaan limbah obat kadaluarsa mencerminkan tingkat kepatuhan terhadap regulasi, integritas tenaga kefarmasian, dan komitmen institusi terhadap kelestarian lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi pengelolaan limbah obat kadaluarsa di fasilitas pelayanan kesehatan di bawah naungan Dinas Kesehatan. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui wawancara dengan koordinator kesling, staff kesling, dan apoteker ahli pratama Dinas Kesehatan Aceh Barat, pengelola obat dan Pj. Kesling Puskesmas Suak Ribee, dan tenaga kesling serta koordinator ruang gudang obat Puskesmas Johan Pahlawan, observasi ruang penyimpanan sementara obat kadaluarsa, dan dokumentasi standar operasional prosedur pengelolaan obat. Penelitian ini khusunya di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) dengan melakukan observasi, wawancara mendalam, serta dokumentasi. Faktor yang memengaruhi keberhasilan pengelolaan limbah antara lain pelatihan petugas, dukungan manajerial, serta pemahaman terhadap regulasi. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan rutin, penyusunan SOP yang terstandar, dan pengawasan yang berkelanjutan untuk mencegah pencemaran dan penyalahgunaan limbah obat kadaluwarsa.