Penelitian ini membahas tentang analisis wacana kristis hukum internasional buruh migran perempuan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar terdapat kejelasan penafsiran secara kritis terhadap Undang-undang perlindungan buruh migran . Rumusan masalah yang dikemukakan adalah (1) Bagaimana penafsiran atau interpretasi secara kritis terhadap undang-undang No.6 Tahun 2012 (2) Adakah ditemukan interpretasi terhadap undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan terhadap buruh migran. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui lebih dalam dan bagaimana penerapan undang-undang No.6 tahun 2012 sehingga terdapat kejelasan sikap dan interpretasi terhadap hukum tersebut.