Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JURNAL RECHTENS

Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi: Pertimbangan dan Hambatan Rasmuddin Rasmuddin; Kamaruddin Kamaruddin; Wahyudi Umar
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i2.1176

Abstract

Dikenal sebagai kejahatan luar biasa, korupsi juga harus ditangani dengan tindakan luar biasa termasuk hukuman. Undang-undang Pemberantasan Korupsi Indonesia menyebutkan dengan jelas tentang hukuman mati, sayangnya sanksi pidana yang dijatuhkan biasanya hanya tentang pidana penjara dan/atau denda. Tulisan ini bermaksud memperkenalkan pertimbangan hukum penerapan pidana mati/hukuman mati dan menegaskan tantangan penerapan pidana mati. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data dikumpulkan dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mengoptimalkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi, harus dipenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sayangnya, tantangan untuk menjatuhkan hukuman mati karena ada klausul yang ambigu dalam undang-undang. Menyikapi hal tersebut, pemerintah sebaiknya merevisi undang-undang yang ada untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kata Kunci: Korupsi, Hukuman Mati, Hambatan Known as the extraordinary crime, corruption should also be handled by the extraordinary action including punishment. Indonesia Corruption Eradication Act mentioned clearly on the death penalty, unfortunately, the criminal sanctions usually imposed only about imprisonment and/or fines. This paper intends to introduce the legal considerations for the application of capital punishment/death penalty and asserting the challenges in the application of death penalty. This research is a normative legal research. Data collected from books, journals, relevant laws and regulations. The results of the study indicate that in optimizing the death penalty against perpetrators of corruption, certain conditions must be met as stated in the law. Unfortunately, the challenges to imposed the death penalty is because there is an ambiguous clause in the law. To response that, the government should either revise the current law in order to give the legal certainty to the society.  Keywords: Corruption, Death Penalty, Challenges   REFERENCES Bemmelen, M. van. Hukum Pidana I: Hukum Pidana Material, Bagian Umum Edisi Indonesia. 1987. Bandung: Binacipta Harahap, Muda Hindun. Urgensi Pidana Mati Terhadap Pelaku Korupsi. 2010. (Tesis Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara) Hidayat, Syamsul. Pidana Mati di Indonesia. 2010. Yogyakarta, Genta Press Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kisah Korupsi Kita Anatomi Kasus-Kasus Besar Dalam Kajian Interdisipliner. 2017. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luthfie, Muh. Pelaksanaan Pidana Mati Di Muka Umum Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dengan Efek Jera Di Indonesia. 2018. Yogyakarta; Universitas Gadjah Mada. Ramadhani, Suci Kurnia. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. 2013. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Siahaan, Monang. KPK dan Polri Bersatulah Memberantas Korupsi. 2015. Jakarta: PT. ElexMedia Komputindo Sirin, Khaeron. Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Korupsi Di Indonesia: Analisis Pendekatan Teori Maqàshid Al-Syarì’ah. Tanpa Tahun. Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al- Qur’an (PTIQ) Jakarta Situmeang, Enos Alexander. Pertimbangan Penuntut Umum Dalam Melakukan Penuntutan Dilihat Dari Peran Korban Dalam Terjadinya Tindak Pidana. 2014. (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu) Anjari, Warih. Penjatuhan Pidana Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. 2015. E- Journal WIDYA Yustisia, Vol. 1 Nomor 2 Budi, Prasetyo. Problem Yuridis Penerapan Pidana mati Terhadap Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 2016. Jurnal Hukum Prioris, Vol. 5 Nomor 4 Hairi, Prianter Jaya. Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Tindakan Hakim Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung. 2014. Jurnal Ilmiah Hukum Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 5 Nomor 1 Mastalia, Ari. Kedudukan Pidana Mati Sebagai Sanksi Dalam Pidana Korupsi. 2017. Jurnal Hukum, Vol. 15 Nomor 1 Pribadi, Arif. Eksistensi Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. 2015. Jurnal Hukum Universitas Brawijaya Malang Sumarwoto. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Korupsi. 2014 Jurnal Hukum Universitas Surakarta, Vol. 8 Nomor 1 Toule, Elsa R.M. Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 2013. Jurnal Hukum Prioris, Vol. 3 Nomor 3 Wiranata, Ariyatama Putra. Terobosan Hukum (Rule Breaking) dalam Menciptakan Putusan yang Berkeadilan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013). 2015. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Yanto, Oksidelfa. Efektifitas Putusan Pemidanaan Maksimal Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pemberantasan Kemiskinan. 2017 Syiah Kuala Law Jurnal. Vol. I Nomor 2 Yuhermansyah, Edy dan Fariza, Zaziratul. Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir dan Jawabir). 2017 Jurnal Hukum, Vol. VI Nomor1
Kepastian Hukum Cryptocurrency Dalam Transaksi Jual Beli E-Commerce Tomia, Hajrianto; Sudirman, Sudirman; Umar, Wahyudi
JURNAL RECHTENS Vol. 13 No. 2 (2024): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v13i2.3468

Abstract

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi dalam e-commerce semakin meningkat, namun ketidakpastian regulasi di Indonesia menciptakan dilema bagi pelaku bisnis dan konsumen. Meskipun diakui sebagai komoditas digital oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran resmi masih dilarang oleh Bank Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum penggunaan cryptocurrency dalam transaksi e-commerce di Indonesia dan membandingkannya dengan negara-negara seperti Jepang dan Uni Eropa yang telah memiliki kerangka hukum lebih matang. Dengan menggunakan metode normatif, penelitian ini menelaah peraturan yang berlaku serta dampaknya terhadap sektor e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan regulasi menghambat inovasi dan adopsi cryptocurrency di Indonesia. Diperlukan kerangka hukum yang harmonis dan kolaboratif untuk menciptakan kepastian hukum dan melindungi konsumen. Regulasi yang lebih komprehensif diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi digital dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.  Kata kunci: Kepastian Hukum, Cryptocurrency, E-commerce, Inovasi Digital, Regulasi Indonesia. Abstract In recent years, the use of cryptocurrencies as a means of transaction in e-commerce has been increasing, but regulatory uncertainty in Indonesia has created a dilemma for businesses and consumers. Although recognized as a digital commodity by the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (Bappebti), the use of cryptocurrency as an official means of payment is still prohibited by Bank Indonesia. This study aims to examine the legal certainty of the use of cryptocurrencies in e-commerce transactions in Indonesia and compare it with countries such as Japan and the European Union which already have a more mature legal framework. Using a normative method, this study examines applicable regulations and their impact on the e-commerce sector. The results of the study show that regulatory uncertainty hinders cryptocurrency innovation and adoption in Indonesia. A harmonious and collaborative legal framework is needed to create legal certainty and protect consumers. More comprehensive regulations are expected to encourage the development of the digital economy and increase Indonesia's competitiveness in the global market. Keywords: Legal Certainty, Cryptocurrency, E-commerce, Digital Innovation, Indonesian Regulations. REFERENCES Agus, Agus, Sudirman Sudirman, Wahyudi Umar, and Ahmad Rustan. “The Use of Artificial Intelligence in Dispute Resolution Through Arbitration: The Potential and Challenges.” Sasi 29, no. 3 (2023): 570. https://doi.org/10.47268/sasi.v29i3.1393. Alamsyah, Muhamad Sadam, Ahmad Shobari, Almabiyan Gusma, Mita Riza Rahmanda, Herli Antoni, and Elya Kusuma Dewi. “Perbandingan Tindak Pidana Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Ditinjau Dengan Teori Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch.” Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon 7, no. 1 (2023): 24–37. https://doi.org/10.32534/djmc.v7i1.4209. Alfiansyah, Desniar Lutfi, Mukhidin, and M. Taufik. “Praktik Ilegal Perdagangan Mata Uang Kripto.” Pancasakti Law Journal 2, no. 1 (2024): 199–204. Atikah, Ika. “Perlindungan Hukum Pelanggan Aset Kripto Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 10, no. 2 (2023): 529–50. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.31691. Az Zahra Nashira Ryan, Aris Prio Agus Santoso, Giovania Madeira Do Carmo, Jonathan James Kurniawan, and Zakkiya Muflih Gusma Putra. “Perlindungan Konsumen Pada Cryptocurrency Di Era Digital.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora 1, no. 3 (2024): 198–204. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.190. Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160. Dwicaksana, Haruli, and . Pujiyono. “Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia.” Jurnal Privat Law 8, no. 2 (2020): 187. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48407. Ekawati, Dian. “Analisis Virtual Cryptocurrency Sebagai Alat Transaksi Di Indonesia.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 2, no. 3 (2024): 110–16. https://gudangjurnal.com/index.php/gjmi/article/view/395. Feinstein, Brian D., and Kevin Werbach. “The Impact of Cryptocurrency Regulation on Trading Markets.” Journal of Financial Regulation 7, no. 1 (2021): 48–99. https://doi.org/10.1093/jfr/fjab003. Habiburrahman, Muhammad, Muhaimin, and Abdul Atsar. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Transaksi Cryptocurrency Di Indonesia.” Jurnal Education and Development Vol.10 No., no. 2 (2022): 697–706. Hasnan, Fitriana. “Implementasi Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tentang Aset Kripto Di Indonesia).” Universitas Gadjah Mada, 2020. http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/191284. Indra Santo, M B A. Melangkah Ke Dunia Cryptocurrency: Memulai Perjalanan Anda Ke Investasi Digital Di Indonesia. Yogyakarta: CV. Bintang Semesta Media, 2023. https://books.google.co.id/books?id=pD3SEAAAQBAJ. Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press, 2024. https://doi.org/10.2307/jj.13167921. Keuangan, Otoritas Jasa. Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi. Jakarta: OJK, 2019. Muhammad, Ifada Noor Yusuf. E-Commerce: Konsep Dan Teknologi, Edisi Pertama. Malang: Media Media Creative, 2021. Nakamoto, S. “Cryptocurrency and Financial Innovation in Japan.” Journal of Financial Regulation and Compliance 12, no. 01 (2017): 56. Purwati, Ani. Metode Penelitian Hukum: Teori & Praktek. Edited by Tika Lestari. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2020. Rasmuddin, Rasmuddin, Kamaruddin Kamaruddin, and Wahyudi Umar. “Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi: Pertimbangan Dan Hambatan.” JURNAL RECHTENS 11, no. 2 (December 9, 2022): 125–40. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1176. Siregar, Emiel Salim, Widya Manurung, Rudi Gunawan, Muhammad Dzulkhairil, Ramadhan Siagian, Muhammad Ardiansyah, Rusdi Lubis, and Andreansyah Sitorus. “Kepastian Hukum Aset Kripto Sebagai Instrumen Investasi Dalam Persfektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4, no. 1 (2024): 90–101. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v4i1.413. Susilowardhani, Susilowardhani, Ashinta Sekar Bidari, and Reky Nurviana. “Regulation and the Future of Cryptocurrency in Indonesia.” International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR) 6, no. 3 (2022). https://doi.org/10.29040/ijebar.v6i3.6539. ARMA Law. (2022). ARMA Law. (2022). BAPPEBTI Regulation No. 13 of 2022 as a Method to Further Mitigate Future Risk in Crypto Asset Trading in Indonesia. https://www.arma-law.com/news-event/newsflash/peraturan-bappebti-no-13-tahun-2022-perdagangan-aset-kripto-di-indonesia. Diakses pada 6 November 2024. Bank Indonesia. (2018). Pernyataan Bank Indonesia tentang Virtual Currency. Terdapat pada, https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_200418.aspx. Diakses pada 6 November 2024. Central Bank of Ireland. (2023). Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCAR). Terdapat pada, https://www.centralbank.ie/regulation/markets-in-crypto-assets-regulation. Diakses pada 6 November 2024. Crypto Council for Innovation. (2023). Policy Brief: Japan’s FSA Crypto Asset and Stablecoin Framework. Terdapat pada, https://cryptoforinnovation.org/policy-brief-summary-of-japanese-fsa-crypto-asset-and-stablecoins-framework/. Diakses pada 6 November 2024. Europan Union Law. (2023). European crypto-assets regulation (MiCA). Terdapat pada, https://eur-lex.europa.eu/EN/legal-content/summary/european-crypto-assets-regulation-mica.html. Diakses pada 6 November 2024. European Parliament. (2020). Markets in Crypto-assets Regulation (MiCA). Terdapat pada, https://eur-lex.europa.eu. Diakses pada 6 November 2024. European Securities and Markets Authority (ESMA). (2020). Markets in Crypto-assets (MiCA). Terdapat pada, https://www.esma.europa.eu/policy-activities/markets-in-crypto-assets-mica. Diakses pada 6 November 2024. Financial Services Agency Japan. (2017). Payment Services Act. Terdapat pada, https://www.fsa.go.jp/en/news/2021/20210112.html. Diakses pada 6 November 2024. Hukumonline. (2022). Menyoal Kepastian Hukum Transaksi Kripto. Terdapat pada, https://www.hukumonline.com/berita/a/kepastian-hukum-transaksi-aset-kripto-lt62033356b87cd/. Diakses pada 6 November 2024. Japan FSA. (2017). Japan's FSA Clarifies Regulatory Position on Initial Coin Offerings, Warns of Risks. Terdapat pada, https://www.jonesday.com/-/media/files/publications/2017/12/japans-fsa-clarifies-regulatory-position-on-initia/files/japan-fsapdf/fileattachment/japan-fsa.pdf?rev=9fe15aae55b34f6c996fece06883b3cc&sc_lang=en. Diakses pada 6 November 2024. Kementrian Perdagangan RI. (2023). Tokocrypto: Daftar 501 Aset Kripto Legal dari Bappebti Bisa Lindungi Konsumen. Terdapat pada, https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/tokocrypto-daftar-501-aset-kripto-legal-dari-bappebti-bisa-lindungi-konsumen. Diakses pada 6 November 2024. LPM Azas Fakultas Hukum, Muhammad Dzaka Ramzy. (2021). Legalitas Crypto Currency/Mata Uang Kripto Sebagai Alat Transaksi di Tinjau dari Aspek Hukum Indonesia.Terdapad pada, https://lpmazas.umm.ac.id/id/pages/opini-tentang-hukum/legalitas-crypto-currencymata-uang-kripto-sebagai-alat-transaksi-di-tinjau-dari-aspek-hukum-indonesia.html. Diakses pada 6 November 2024. SSEK Law Firm. (2023). Regulating the Promotion or Use of Cryptoassets in Indonesia. https://ssek.com/blog/regulating-the-promotion-or-use-of-cryptoassets-in-indonesia/?lang=id UUD NRI. Tahun 1945 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Perlindungan Hukum Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat terhadap Ahli Waris Junianto, Arif; Yuningsih, Deity; Anggriyani, Rima; Umar, Wahyudi
JURNAL RECHTENS Vol. 14 No. 1 (2025): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v14i1.4221

Abstract

The purpose of this study is to analyze and explain the legal protection available to buyers of uncertified land in situations where the seller dies before the certification process is completed, especially against heirs' claims in civil law and to identify and explain the legal consequences arising from an uncertified land sale and purchase agreement on the legal protection of buyers from heirs' claims. The method used is the normative legal method with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study are that 1. Legal protection for buyers of uncertified land, in the context of civil law, can refer to several articles of the Civil Code. Articles 832 and 833 of the Civil Code emphasize that heirs inherit the rights and obligations of the testator, including obligations from agreements that have not been fulfilled. If the heirs are negligent in fulfilling these obligations, for example the certification process, the buyer can file a lawsuit for breach of contract based on Article 1243 of the Civil Code to claim compensation. 2. The legal consequences of an uncertified land sale and purchase agreement on the legal protection of buyers from heirs' claims are very vulnerable and high risk. An uncertified land sale and purchase agreement, especially if it is only a private agreement, does not provide a guarantee of legal ownership to the buyer. This opens up a gap for heirs to claim inheritance rights to the land, and the buyer has the potential to lose his rights to the land he has purchased. ABSTRAK Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan perlindungan hukum yang tersedia bagi pembeli tanah yang belum bersertifikat dalam situasi di mana penjual meninggal dunia sebelum proses sertifikasi selesai, khususnya terhadap tuntutan ahli waris dalam hukum perdata dan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan akibat hukum yang timbul dari perjanjian jual beli tanah yang belum bersertifikat terhadap perlindungan hukum pembeli dari tuntutan ahli waris. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian bahwa 1. Perlindungan hukum pembeli tanah yang belum bersertifikat, dalam konteks hukum perdata, dapat merujuk pada beberapa pasal KUHPerdata. Pasal 832 dan 833 KUHPerdata menegaskan bahwa ahli waris mewarisi hak dan kewajiban pewaris, termasuk kewajiban dari perjanjian yang belum terpenuhi. Jika ahli waris lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut, misalnya proses sertifikasi, pembeli dapat mengajukan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi. 2. Akibat hukum perjanjian jual beli tanah yang belum bersertifikat terhadap perlindungan hukum pembeli dari tuntutan ahli waris adalah sangat rentan dan berisiko tinggi. Perjanjian jual beli tanah yang belum bersertifikat, terutama jika hanya berupa perjanjian di bawah tangan, tidak memberikan jaminan kepemilikan yang sah kepada pembeli. Hal ini membuka celah bagi ahli waris untuk menuntut hak waris atas tanah tersebut, dan pembeli berpotensi besar kehilangan haknya atas tanah yang telah dibelinya.  Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perjanjian, Jual-Beli Tanah