Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

Kontroversi Vaksinasi Wajib Dalam Perspektiff Hukum Kesehatan Dan Hak Asasi Manusia Maulanda, Yogen; Wijayanti, Edy; Prasetyo, Boedi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5568

Abstract

Vaksinasi wajib merupakan kebijakan kesehatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit menular, tetapi penerapannya sering kali menimbulkan perdebatan terkait hak asasi manusia (HAM). Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah preventif yang diperlukan untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) dan mengendalikan penyebaran wabah penyakit. Di sisi lain, prinsip HAM menekankan hak individu untuk menentukan keputusan medis atas tubuhnya sendiri, sehingga vaksinasi wajib dipandang sebagai bentuk pembatasan kebebasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta analisis terhadap prinsip-prinsip HAM. Studi ini menelaah berbagai dasar hukum vaksinasi wajib di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan vaksinasi wajib memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti situasi pandemi atau keadaan darurat kesehatan. Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan transparansi agar tidak melanggar hak individu secara berlebihan.
Peran Etika Profesi Terhadap Risiko Gugatan Hukum Dokter Gigi yang Membuka Praktik Mandiri Dwi Putra, Guntur Yudha; Silitonga, Vera Dumonda; Prasetyo, Boedi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5569

Abstract

Praktik mandiri dokter gigi memberikan kebebasan dalam pengelolaan layanan kesehatan, tetapi juga meningkatkan risiko gugatan hukum akibat dugaan malpraktik. Artikel bertujuan untuk menganalisis peran etika profesi dalam mengurangi risiko gugatan hukum bagi dokter gigi yang membuka praktik mandiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menelaah regulasi yang mengatur praktik kedokteran gigi, termasuk Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika profesi, seperti kepatuhan terhadap standar profesi, pemberian informed consent, pencatatan rekam medis yang akurat, serta penerapan prinsip non- maleficence, berperan signifikan dalam mengurangi potensi sengketa hukum. Selain itu, komunikasi yang baik antara dokter gigi dan pasien juga berkontribusi dalam membangun kepercayaan, yang pada akhirnya dapat mencegah terjadinya gugatan hukum. Penerapan etika profesi yang kuat tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi dokter gigi, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan medis yang lebih baik bagi pasien. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap prinsip etika profesi, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta dukungan dari organisasi profesi menjadi faktor penting dalam menciptakan praktik kedokteran gigi yang profesional, aman, dan berintegritas.
IMPLIKASI HUKUM PIDANA KESEHATAN TERHADAP TENAGA MEDIS ATAS PEMBATASAN PRAKTIK ABORSI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 Soleh, Moh; Nasser, M; Prasetyo, Boedi
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 13, No 2 (2025): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v13i2.18862

Abstract

Pembatasan praktik aborsi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 membawa konsekuensi serius bagi tenaga medis, terutama dokter dan bidan yang terlibat dalam pelayanan kesehatan ibu. Meski aborsi diperbolehkan dalam keadaan tertentu, seperti darurat medis atau akibat pemerkosaan, aturan hukum yang berlaku sangat ketat. Jika tenaga medis melakukan aborsi di luar batas yang ditetapkan, mereka bisa terancam pidana, meskipun niatnya adalah menyelamatkan pasien atau atas dasar kemanusiaan.Dalam praktiknya, aturan yang belum sepenuhnya jelas ini bisa membuat tenaga medis ragu mengambil tindakan, karena takut berhadapan dengan hukum. Hal ini tentu bisa membahayakan pasien dan mengganggu pelayanan kesehatan. Karena itu, pemerintah perlu segera memberikan pedoman yang lebih rinci dan jelas, agar tenaga medis bisa bekerja dengan tenang, sesuai dengan hukum, tanpa takut dikriminalisasi. Penegakan hukum di bidang kesehatan harus adil, manusiawi, dan tetap melindungi hak semua pihak—baik pasien maupun tenaga medis.