Claim Missing Document
Check
Articles

Kontruksi Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Dian Septiandani; Dharu Triasih; Dewi Tuti Muryati
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 7 No. 1 (2017): Januari
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (659.332 KB) | DOI: 10.26623/humani.v7i1.1021

Abstract

Perkawinan beda agama adalah perkawinan antara pria dan wanita yang keduanya memiliki perbedaan agama atau kepercayaan satu sama lain. Perkawinan beda agama bisa terjadi antar sesama WNI yaitu pria WNI dan wanita WNI yang keduanya memiliki perbedaan agama/ kepercayaan juga bisa antar beda kewarganegaraan yaitu pria dan wanita yang salah satunya berkewarganegaraan asing dan juga salah satunya memiliki perbedaan agama atau kepercayaan. Permasalahan pada penelitian ini ialah kajian hukum perkawinan beda agama dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia menurut Hukum Islam, UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan. Peraturan dalam UU Perkawinan sudah sesuai dengan peraturan setiap agama di Indonesia. Keberadaan UU Perkawinan tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam saja, namun berlaku bagi semua agamaThe marriage of different religions is a marriage between men and women who both have different religions or beliefs with each other. Different religious marriages can occur between Indonesian Citizens, WNI men and women who both have differences in religion / beliefs can also be different between citizenship of men and women who one of them foreign citizenship and also one of them has different religions or beliefs. The problem of this study is the study of marriage law of different religions in the perspective of Islamic law and positive law in Indonesia according to Islamic Law, Marriage Law and Compilation of Islamic Law, religious marriage is not allowed. The rules in the Marriage Law are in conformity with the rules of every religion in Indonesia. The existence of Marriage Law applies not only to people who are Moslems but to all religions
Konsep Meminimalisasi Pencabutan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deni Bustanul Arif; Dharu Triasih
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 11 No. 1 (2021): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v11i1.3718

Abstract

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu faktor pendorong pembangunan ekonomi di daerah, oleh karena itu perbankan khususnya BPR mutlak diperlukan guna memberikan nilai lebih berupa penyediaan dana dalam rangka mesejahterakan masyarakat. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah menjadi tulang punggung dalam sirkulasi peredaran uang yang ada di masyarakat sekaligus menjadikan salah sumber utama penyediaan uang kepada masyarakat dalam bentuk kredit sebagai mana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. BPR sebagai rujukan utama pengucuran kredit ternyata juga banyak mengalami kendala dalam kegiatan usahanya, salah satunya adalah dicabutnya usaha Bank Perkeditan Rakyat (BPR) mengalami pencabutan ijin usaha. Hingga saat ini tercatat 76 BPR telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun hasil penelitian ini adalah rasio kepemilikan modal, kegagalan manajemen adapun konsep meminimalisir pencabutan izin usaha Bank Perkreditan   Rakyat (BPR) adalah dengan cara menambah permodalan sekaligus melakukan tata kelola yg baik pada BPR.
PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK GARUDA NUSANTARA MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS Doddy Kridasaksana; Agus Saiful Abib; Dharu Triasih
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2020): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v1i1.2412

Abstract

Berdasarkan penelitian yang disampaikan Kepala Tim Riset Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sebagaimana dikutip Republika bahwa terdapat 12% atau setara dengan 12 juta masyarakat Indonesia penyandang disabiltas. Sementara itu akibat kekurang lengkapan anggota tubuh tersebut sebagian besar penyandang disabilitas tidak mendapatkan pendidikan formal serta bekerja disektor informal. Oleh karena itu melalui Pasal 5 Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabiitas, Negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang terdiri dari hak hidup, stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksessibilitas, pelayan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, serta konsesi. Penyandang disabilitas menjadi fokus utama pada fasilitas umum khususnya lembaga pendidikan yang mengajarkan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas sebagai bentuk tanggungjawab kemanusiaan. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 70%.
PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 PURWODADI MENGENAI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA (PRODEO) Mukharom Mukharom; Dharu Triasih; Agus Saiful Abib
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2020): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v1i1.2413

Abstract

Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan social yang berkeadilan. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui bantuan hukum secara Cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman siswa MAN 2 Purwodadi mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67,3%.
PENINGKATAN PEMAHAMAN ANAK PANTI ASUHAN BAITUSSALAM KOTA SEMARANG MENGENAI KETAHANAN NASIONAL GUNA MEMPERKUAT KARAKTER BANGSA INDONESIA Subaidah Ratna Juita; Dharu Ratna Triasih
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 2 (2020): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v1i2.2621

Abstract

Sebagai negara kepulauan terbesar dunia, posisi geografis Indonesia membentang pada koordinat 6 LU 11.08 LS dan 95 BT 141.45 BT dan terletak di antara dua benua, Asia di utara, Australia di Selatan, dan dua samudera yaitu Hindia/Indonesia di barat dan Pasifik di timur. Dalam perspektif geopolitik, bentangan posisi geografis ini tentu saja menjadikan Indonesia sebagai Negara yang memiliki bargaining power dan bargaining position strategis dalam percaturan dan hubungan antar bangsa, baik dalam lingkup kawasan maupun global. Hal ini berangkat dari pemikiran bahwa ruang merupakan inti dari geopolitik karena di sana merupakan wadah dinamika politik dan militer. Pada hakikatnya Ketahanan Nasional merupakan kondisi sekaligus konsepsi pembangunan nasional dalam pencapaian tujuan dan cita cita bangsa. Sebagai suatu kondisi, Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis bangsa yang berisi ketangguhan serta keuletan dan kemampuan bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Menyadari arti pentingnya pemahaman nilai-nilai empat konsensus nasional yang terdiri dari NKRI, Bhineka Tunggal Ika,  UUD 1945, dan Pancasila bagi keutuhan NKRI dan semakin beratnya tantangan yang dihadapi, seluruh komponen bangsa, termasuk kalangan Perguruan Tinggi, maka berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam   kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman Anak Panti Asuhan Baitussalam mengenai   Ketahanan Nasional guna Memperkuat Karakter Bangsa Indonesia. .  Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. Dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, Anak Panti Asuhan Baitussalam Kota Semarang memperoleh informasi dan pemahaman   mengenai implementasi   ketahanan nasional guna memperkuat karakter bangsa Indonesia. Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa, sebelum pelaksanaan kegiatan, Anak Panti Asuhan Baitussalam Kota Semarang belum memahami dan mengerti, dan setelah dilakukan penyuluhan Anak Panti Asuhan Baitussalam Kota Semarang bertambah wawasan mengenai implementasi   ketahanan nasional guna memperkuat karakter bangsa Indonesia, hal ini   ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 10 peserta sebesar 70 %.
PENINGKATAN PEMAHAMAN REMAJA MENGENAI TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PANTI ASUHAN AL HIKMAH SEMARANG Ani Triwati; Dharu Triasih
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2021): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v2i1.3366

Abstract

Penanggulangan tindak pidana narkotika perlu ditingkatkan dengan melakukan langkah-langkah yang lebih efektif guna pencegahan tindak pidana narkotika dan kelebihan kapasitas penghuni di Lapas dan Rutan. Minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya remaja mengenai tindak pidana narkotika perlu mendapatkan pencerahan di antaranya melalui penyuluhan hukum, agar tidak   terlibat dalam tindak pidana narkotika baik sebagai penyalah guna, korban penyalahgunaan, pecandu atau pun pengedar narkotika. Tim Pengabdian dari Fakultas Hukum Universitas Semarang melakukan penyuluhan di Panti Asuhan Al Hikmah yang beralamat di Wonosari, Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Permasalahan difokuskan pada ketidakpahaman remaja Panti Asuhan Al Hikmah mengenai tindak pidana narkotika dan kewajiban rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika. Metode yang digunakan dalam PkM ini adalah pemberian kuesioner, penyuluhan mengenai tindak pidana narkotika dan tanya jawab. Pemahaman remaja Panti Asuhan Al Hikmah mengenai tindak pidana narkotika dan kewajiban rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika meningkat setelah dilakukan penyuluhan. Hal ini dapat dilihat jawaban dari kuesioner yang dibagikan sebelum dan sesudah penyuluhan dilakukan, peningkatan pemahaman mencapai 26,28%.
Peningkatan Pemahaman Bagi Siswa SMA Nurul Firdaus Kec. Godong, Kab. Grobogan Mengenai Hak Dan Kewajiban Konsumen Dalam Transaksi Jual beli on Line Dharu Triasih; Sukimin Sukimin; Dewi Tuti Muryati
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2024): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v5i1.9647

Abstract

Salah satu perkembangan yang signifikan sekarang adalah transaksi jual beli secara online atau E-Commerce. Penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka (face to face) untuk melakukan transaksi jual beli, melainkan hanya perlu memiliki koneksi internet yang akan mempertemukan mereka di dunia maya. Eksistensi E-Commerce ini penting untuk dikaji. Seiring bertambahnya para pengguna jual beli online, banyak bermunculan situs jual beli online palsu yang hanya memanfaatkan untuk memperoleh income dengan cara yang tidak benar. Oleh karena itu maka diperlukan sebuah perlindungan hukum baik untuk konsumen atau pemilik bisnis online. Kemudahan untuk melakukan transaksi jual beli online akan membuat banyak orang tertarik untuk ikut melakukan bisnis jual beli online. Dari banyaknya pebisnis jual beli online pasti ada yang melakukan bisnis jual beli online curang (palsu). Agar tidak ada pihak yang dirugikan baik dari segi konsumen ataupun dari pebisnis online jujur, maka diperlukan perlindungan hukum dari pemerintah. Berdasarkan   hal   ini   dapat dirumuskan permasalahan dalam   kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman  siswa MA Nurul Firdaus tentang hak dan kewajiban konsumen dalam jual beli online. Terkait   bila terjadi wanprestasi pihak pelaku usaha belum dapat memberikan perlindungan hukum secara optimal.bila terjadi kecurangan baik itu tentang cacat produk, informasi yang tidak jujur maupun keterlambatan pengiriman barang. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode pre test, ceramah, diskusi dan tanya jawab, pos test. Luaran dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah di jurnal KADARKUM FH dan Media massa dan HKI
Pemahaman Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mekanisme Non Litigasi Dan Litigasi Kepada Masyarakat Di Kelurahan Penggaron Lor Kota Semarang Dedy Suwandi; Dharu Triasih; Endang Setyowati
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/kdrkm.v6i1.11969

Abstract

The resolution of land disputes through non-litigation and litigation mechanisms is a common issue faced by the community, especially concerning inheritance and land boundary problems that involve families and local environments. In Penggaron Lor Village, Genuk District, Semarang City, many residents lack a deep understanding of these two mechanisms, despite their importance in choosing the appropriate dispute resolution path based on the context and needs of the parties involved. To address this, the Faculty of Law of Semarang University carried out a community service program to educate the public about both litigation and non-litigation land dispute resolution mechanisms. The method used in this program is a normative-prescriptive approach, utilizing legal, historical, and conceptual perspectives. The community service activities consisted of a pre-test to assess initial knowledge, a lecture on litigation and non-litigation mechanisms, and a question-and-answer session to deepen participants' understanding. The results of the program indicate that most people in Penggaron Lor Village are not fully aware of how to resolve land disputes through either litigation (court) or non-litigation (such as mediation and conciliation) methods. However, the majority of participants prefer non-litigation resolution methods as they are considered more efficient and help maintain good relationships between the parties involved in the dispute. Additionally, some community representatives are expected to become follow-up counselors, spreading this knowledge to a wider audience. Keywords: Land Dispute; Litigation; Non-Litigation.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGAN LISTRIK DI PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TENGAH DAN D.I YOGYAKARTA AREA SEMARANG RAYON SEMARANG SELATAN BERDASARKAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Pramudhita Kusuma Wardani; B. Rini Heryanti; Dharu Triasih
Semarang Law Review (SLR) Vol. 1 No. 1 (2020): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.506 KB) | DOI: 10.26623/slr.v1i1.2349

Abstract

Pada    dasarnya    energi    listrik     merupakan    sesuatu     kebutuhan    yang     sangat dibutuhkan oleh semua manusia. Dengan adanya energi listrik, kegiatan manusia sehari- hari dapat dilaksanakan dengan mudah, nyaman dan tidak terganggu Permasalahan penelitian ini adalah: Perlindungan Hukum Pelanggan Listrik di PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Area Semarang Rayon Semarang Selatan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,kendala dalam Perlindungan hukum Bagi pelanggan listrik di PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Area Semarang Rayon Semarang Selatan, Upaya yang dilakukan oleh  PT.PLN  (Persero)Distribusi  Jawa   Tengah  dan  D.I.Yogyakarta  Area  Semarang Rayon Semarang Selatan dalam menangani kendala tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosioslogis dengan pendekatan penelitian pustaka dan wawancara,dan     surve    lapangan.    Hasil    Penelitian     Perlindungan    Hukum    Terhadap Pelanggan Listrik di PT. PLN (Persero) banyak memberikan perlindungan hukum bagi pelanggan PT.PLN dalam memberikan informasi dan penjelasan mengenai barang atau jasa.Kendala  yang  timbul  dalam   gangguan  tersebut  telah  mengakibatkan  terjadinya padam pada beberapa daerah yaitu Semarang,Ungaran,danKaliwungu.Upaya yang dilakukan dalam menangani kendala adalah Upaya  dalam menghadapi pelanggan dalam keluhan pelanggan yang tertinggi adalah masalah keakuratan pembacaan meter, dalam, hal ini PT.PLN diharapkan penanganannya dengan menerima Sumber Daya Manusia yang ahli dalam bidangnya.
STATUS HUKUM KEPERDATAAN BAYI TABUNG DAN HUBUNGAN NASABNYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Muh Firda Ramadhani; Dian Septiandani; Dharu Triasih
Semarang Law Review (SLR) Vol. 1 No. 1 (2020): April
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.411 KB) | DOI: 10.26623/slr.v1i1.2350

Abstract

Bayi tabung merupakan sebuah keberhasilan dari kerjasama antara pakar kedokteran dan pakar farmasi, dimana mereka mengawinkan sperma dan ovum di luar rahim dalam sebuah tabung yang sudah dipersiapkan. Setelah terjadi pembuahan, barulah di tempatkan ke dalam rahim seorang wanita. Yang menjadi masalah dalam hal ini adalah nasab bayi yang dilahirkan  melalui  proses  teknik   bayi  tabung  tersebut  sehingga  hal  tersebut  memicu timbulnya masalah     yang pelik di mata hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum keperdataan bayi tabung dan hubungan nasabnya ditinjau dari Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan  bagaimana implementasi aturan hukum mengenai teknologi bayi tabung di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan metode analasis data yaitu dengan menyederhanakan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan dipahami serta dimengerti. Hasil penelitian dalam hukum Islam memandang bahwa anak yang lahir dari bayi tabung hukumnya adalah anak sah jika benih yang digunakan dari orang tuanya yang terikat perkawianan yang sah. Sedangkan dalam KUHPerdata belum ada hukum yang mengaturnya, sehingga status hukum keperdataan  bayi  tabung  masih  belum   jelas.  Dalam  hukum  positif  di  Indonesia  hanya mengatur  mengenai  proses  bayi  tabung   belum  mengatur  mengenai  nasab   anak   yang dilahirkan melalui proses teknik bayi tabung.