Penelitian ini bertujuan mengungkap praktik akuntabilitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berbasis nilai amanah dan transparansi pada madrasah di Kabupaten Gowa. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban Dana BOS, baik dari aspek administratif maupun moral dan religius. Informan penelitian terdiri atas 2 kepala madrasah, 4 bendahara BOS, 4 guru, dan 2 komite madrasah yang dipilih secara purposive. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi berupa RKAM, laporan pertanggungjawaban, buku kas, bukti transaksi, serta dokumen pendukung lainnya. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldaña melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas pengelolaan Dana BOS tidak hanya bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga diperkuat oleh internalisasi nilai amanah dan transparansi. Nilai amanah menjadi landasan moral dan spiritual dalam mendorong pengelola untuk bertindak jujur, bertanggung jawab, dan menggunakan dana sesuai peruntukannya, sedangkan transparansi diwujudkan melalui keterbukaan informasi mengenai perencanaan, realisasi, dan pelaporan penggunaan Dana BOS kepada pemangku kepentingan. Sinergi kedua nilai tersebut berperan dalam mencegah penyimpangan, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola keuangan madrasah yang baik dan berlandaskan etika keislaman.