Claim Missing Document
Check
Articles

Found 24 Documents
Search

ANALISIS PENUNTUTAN BERBASIS HATI NURANI TERHADAP TINDAK PIDANA LAPORAN PALSU KEPOLISIAN muhammad arif kurniawan; Heni Siswanto; Ria Wierma Putri; Erna Dewi; Kasmawati
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/n4r2j851

Abstract

Penuntutan merupakan tahapan strategis dalam sistem peradilan pidana karena menentukan apakah suatu perkara layak diajukan ke persidangan berdasarkan kecukupan alat bukti, kepastian hukum, serta pertimbangan keadilan. Dalam praktiknya, perkara laporan palsu kepada kepolisian sering kali tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan unsur tindak pidana, tetapi juga dipengaruhi oleh motif psikologis, konflik keluarga, tekanan sosial, maupun kesalahan persepsi pelapor. Kondisi tersebut menempatkan jaksa pada posisi yang tidak sekadar menerapkan norma hukum secara mekanis, melainkan juga mempertimbangkan dimensi kemanusiaan melalui hati nurani dalam menjalankan kewenangan penuntutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi penuntutan berbasis hati nurani terhadap tindak pidana laporan palsu kepada kepolisian serta merumuskan konsep ideal penerapannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hati nurani bukan merupakan dasar untuk mengesampingkan hukum positif, melainkan menjadi instrumen etik yang mengarahkan jaksa agar menggunakan kewenangannya secara proporsional, objektif, dan berorientasi pada keadilan substantif. Penuntutan berbasis hati nurani harus tetap berada dalam koridor legalitas, didukung kecukupan pembuktian, memperhatikan kepentingan korban, terdakwa, serta masyarakat, sehingga mampu mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan Kata Kunci: Penuntutan, Hati Nurani, Laporan Palsu
ANALISIS PENUNTUTAN BERBASIS HATI NURANI TERHADAP TINDAK PIDANA LAPORAN PALSU KEPOLISIAN muhammad arif kurniawan; Heni Siswanto; Ria Wierma Putri; Erna Dewi; Kasmawati
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/n4r2j851

Abstract

Penuntutan merupakan tahapan strategis dalam sistem peradilan pidana karena menentukan apakah suatu perkara layak diajukan ke persidangan berdasarkan kecukupan alat bukti, kepastian hukum, serta pertimbangan keadilan. Dalam praktiknya, perkara laporan palsu kepada kepolisian sering kali tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan unsur tindak pidana, tetapi juga dipengaruhi oleh motif psikologis, konflik keluarga, tekanan sosial, maupun kesalahan persepsi pelapor. Kondisi tersebut menempatkan jaksa pada posisi yang tidak sekadar menerapkan norma hukum secara mekanis, melainkan juga mempertimbangkan dimensi kemanusiaan melalui hati nurani dalam menjalankan kewenangan penuntutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi penuntutan berbasis hati nurani terhadap tindak pidana laporan palsu kepada kepolisian serta merumuskan konsep ideal penerapannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hati nurani bukan merupakan dasar untuk mengesampingkan hukum positif, melainkan menjadi instrumen etik yang mengarahkan jaksa agar menggunakan kewenangannya secara proporsional, objektif, dan berorientasi pada keadilan substantif. Penuntutan berbasis hati nurani harus tetap berada dalam koridor legalitas, didukung kecukupan pembuktian, memperhatikan kepentingan korban, terdakwa, serta masyarakat, sehingga mampu mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan Kata Kunci: Penuntutan, Hati Nurani, Laporan Palsu
Pembatalan Desain Industri Partisi Dinding Karena Tidak Memenuhi Unsur Kebaruan (Studi Putusan Nomor 21 K/PDT.SUS-HKI/2025) Erlangga Rahardian Yadnya; Kasmawati; Siti Nurhasanah; Elly Nurlaili; M. Wendy Trijaya; Made Widhiyana
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 14 No 2 (2026): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v14i2.1927

Abstract

Industrial design protection requires novelty as a condition for obtaining exclusive rights. However, Indonesia’s registration system combines the first-to-file principle with passive substantive examination under Article 26 of Law Number 31 of 2000, creating loopholes for registering non-novel designs or designs in the public domain. This study analyzes the legal implications of the absence of mandatory substantive examination for the validity of the Partisi Dinding industrial design registration and examines judges’ legal considerations in Decision Number 21 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Using normative legal research with statutory and case approaches, the findings show that passive examination creates legal uncertainty and enables bad-faith monopolization of prior art. The cassation court cancelled the defective registration, recognizing digital and cross-border prior art evidence and applying the overall aesthetic impression test, thereby strengthening judicial cancellation as a corrective mechanism.
Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Perceraian Karena Perselisihan Terus Menerus Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 547/Pdt.G/2024/PA.JS) Gita Naia Larasati; Nunung Rodliyah; Kasmawati; Elly Nurlaili; Sayyidah Sekar Dewi Kulsum
Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health Vol. 5 No. 2 (2026): September 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jetish.v5i2.9238

Abstract

Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Salah satu alasan perceraian, yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, diatur dalam Pasal 116 huruf (f) KHI. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui konsep perselisihan terus-menerus yang menjadi dasar gugatan cerai dalam Putusan Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS menurut KHI, serta pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam menafsirkan dan menerapkan Pasal 116 huruf (f) KHI. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh data empiris berupa wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Karang. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, dan Putusan Pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep perselisihan terus-menerus menurut KHI dijabarkan melalui empat indikator, yaitu konflik yang terus-menerus, hilangnya komunikasi harmonis, gagalnya upaya mediasi, dan terputusnya harapan hidup rukun, yang diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 berupa syarat pisah tempat tinggal minimal enam bulan. Seluruh indikator tersebut terbukti terpenuhi dalam perkara a quo berdasarkan keterangan saksi. Pertimbangan hukum hakim mencerminkan tiga asas tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, dengan asas kepastian hukum sebagai asas yang paling dominan, sedangkan asas keadilan dan kemanfaatan berfungsi sebagai asas penunjang.