cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 434 Documents
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pedofilia Nur Humaira; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.981 KB)

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk dan upaya-upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pedofilia dalam tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa serta menjelaskan faktor-faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pedofilia. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan, dan penelitian kepustakaan guna kelengkapan data sekunder dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, teori-teori yang ada hubungannya dengan pedofilia yang mengalami kasus kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak itu ada beberapa bentuk diantaranya adalah pelayanan medis, pengawasan, dan lain sebagainya. Kemudian bentuk bentuk perlindungan tersebut dilakukan oleh berbagai upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi maraknya kejahatan seksual yang terjadi. namun di dalam upaya-upaya pemerintah mewujudkan perlindungan hukum tersebut, pemerintah masih mendapatkan hambatan-hambatan dalam proses pemenuhan perlindungan tersebut. Adapun hambatan-hambatan yang di dapatkan saat ini seperti pelayanan medis yang kurang maksimal artinya dalam hal ini korban belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, bantuan hukum yang jarang diberikan dikarenakan pemerintah atau lembaga swasta lainnya kurang memperhatikan korban kekerasan seksual seperti korban pedofilia ini. Disarankan kepada pemerintah melalui institusi penegak hukum ataupun lembaga-lembaga pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban seperti rehabilitasi, pelayananan medis dan korban harus ditangani secara baik sampai masa pemulihan serta  pemerintah haruslah lebih proaktif lagi dalam hal melihat persoalan-persoalan korban kekerasan seksual ini atau lebih kepada perspektif korban yang harus dilindungi.
Tinjauan Terhadap Penyelesaian Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Diselesaikan Melalui Peradilan Adat Vania Adelina; Mahfud Mahfud
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.893 KB)

Abstract

Tujuan Penulisan ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penyelesaian sengketa pencemaran nama baik yang dilakukan oleh peradilan adat di Gampong Durung dan Dilib Bukti Aceh Besar, dan kendala yang di alami oleh aparatur Gampong dalam penyelesaian sengketa pencemaran nama baik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan empiris. Data terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dari wawancara langsung dengan tokoh-tokoh adat dan orang-orang yang terlibat langsung dengan penyelesaian perkara. Data sekunder ditelusuri melalui bahan hukum primer, sekunder  tersier. Penelitian ini menjelaskan penyelesaian perkara pencemaran nama baik dapat diselesaikan melalui peradilan adat. Penyelesaian di mulai dari tahap pelaporan bahwa telah terjadi perkara sampai musyawarah penyelesaian tersebut diselesaikan. Penyelesaian perkara pidana pencemaran nama baik di kedua Gampong berakhir dengan perdamaian. Namun terdapat perbedaan prihal syarat perdamaian, di Gampong Durung memiliki sanksi denda berupa memberi makan anak yatim yang dilakukan oleh pelaku pencemaran nama baik, sedangkan di Dilib Bukti tidak memiliki syarat apapun dan sanksi apapun. Disarankan agar pihak aparatur Gampong dapat menyelesaikan perkara pencemaran nama baik dan kasus-kasus yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) Qanun Nomor 9 Tahun 2008.
Tinjauan Yuridis Mengenai Pemberian Amnesti Terhadap Pelaku Tindak Pidana Selain Makar Hasbi Iswanto; Ida Keumala Jeumpa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.987 KB)

Abstract

Amnesti merupakan penghapusan hukuman sedangkan abolisi diartikan peniadaan tuntutan pidana. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberian amnesti di Indonesia diatur berkaitan dengan tindak pidana politik. Sedangkan untuk tindak pidana lainnya, pelaku tidak dibenarkan mengajukan amnesti. Namun, pada kasus Din Minimi yang diduga melakukan tindak pidana bukan politik, diajukan amnesti.Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan alasan yang dapat dibenarkan secara yuridis mengenai pemberian amnesti terhadap pelaku tindak pidana selain makar, kemudian dampak yang akan ditimbulkan akibat diberikan amnesti terhadap pelaku tindak pidana kriminal.Untuk memperoleh data dalam artikel ini, digunakan metode penelitian kepustakaaan (Library Research). Penelitian kepustakaan ini dilakukan untuk memperoleh data dengan mengumpulkan dan mempelajari data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah atau dari media yang terkait menurut materi pembahasan dalam penelitian ini.Berdasarkan hasil penelitian pemberian amnesti terhadap pelaku tindak pidana selain makar pengaturannya justru tidak terlalu lengkap. Dasar hukumnya Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Sedangkan terhadap kasus Din Minimi diterapkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi Setiap Orang Yang Terlibat Gerakan Aceh Merdeka. Namun peraturan tentang amnesti masih ada kelemahan yaitu tidak mencantumkan persyaratan yang harus terpenuhi oleh penerima amnesti. Pemberian amnesti akan berdampak terhadap tatanan hukum Indonesia dan tidak menutup kemungkinan akan banyak ahli hukum memprotes atas pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi.Disarankan untuk pemberian amnesti terhadap pelaku tindak pidana selain makar harus diatur secara tegas. Pengaturan yang selama ini bukan hanya  kekaburan landasan hukum namun ukuran objektif untuk menentukan penerima amnesti tidak jelas.
Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Cara Penggranatan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Polda Aceh) Julia Ningsih; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.232 KB)

Abstract

Pembunuhan dengan rencana lebih dahulu atau disingkat dengan pembunuhan berencana, adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia. Terjadinya pembunuhan juga tidak terlepas dari kontrol sosial masyarakat, baik terhadap pelaku maupun terhadap korban pembunuhan sehingga tidak memberi peluang untuk berkembangnya kejahatan ini, apalagi terhadap pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, ancaman hukumannya lebih berat dari pembunuhan biasa karena adanya unsur yang direncanakan terlebih dahulu (Pasal 340 KUHP). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan penggranatan. Untuk menjelaskan hambatan pelaksanaan penyidikan terahadap pelaku tindak pidana berencana dengan penggranatan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian keperpustakaan dan metode penelitian lapangan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara mengkaji dan mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), buku teks lainnya serta makalah lain yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan granat dilakukan dengan cara menggunakan penyidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan cara daktiloskopi, Penyidikan terhadap saksi dan terhadap terdakwa. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan diantaranya faktor interen pada dasarnya pihak kepolisian tidak banyak menemukan kesulitan-kesulitan baik didalam melakukan penangkapan maupun dalam melakukan proses pelaksanaan penyidikan. Faktor eksternal yang dapat ditemui oleh penyidik adalah cara dalam memberikan pengertian terhadap masyarakat dalam kawasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana, kesulitan dalam menghadirkan saksi-saksi dikarenakan banyaknya saksi yang harus dihadirkan. Disarankan pelaksanaan penyidikan dilakukan dengan koordinasi berbagi pihak untuk mempercepat proses penyidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Penipuan Lowongan Kerja Melalui Facebook Rezky Afriansyah; Adi Hermansyah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.026 KB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana ini dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Tindak pidana ini dilakukan dengan media elektronik khususnya media sosial seperti jejaring sosial, salah satunya adalah facebook yang sedang marak di masyarakat. Meski pun perbuatan tersebut telah ada ancaman hukumannya, namun di wilayah hukum Kepolisian Resor Lhokseumawe tindak pidana tersebut masih terjadi dan menimbulkan akibat hukum. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan faktor apa yang menyebabkan terjadinya penipuan lowongan kerja melalui facebook, upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penipuan lowongan kerja melalui facebook, dan hambatan yang dihadapi dalam menanggulangi penipuan lowongan kerja melalui facebook. Dalam penulisan artikel ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian sebelumnya, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penipuan lowongan kerja melalui facebook adalah faktor lingkungan tempat mereka tinggal, lingkungan bermain atau bergaul serta bersosialisasi dengan orang lain, faktor ekonomi, faktor lingkungan keluarga, dan faktor facebook. Upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan penyuluhan yang bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat betapa bahayanya sisi gelap dari facebook apabila disalahgunakan, dan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi lowongan pekerjaan yang belum jelas kebenarannya serta penanganan yang dilakukan oleh aparatur negara berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Hambatan yang dihadapi antara lain kesulitan mendeteksi kejahatan komputer, barang bukti mudah dihilangkan/dimusnahkan, serta wilayah hukum yang berbeda antara korban dan pelaku. Disarankan pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana penipuan lowongan kerja melalui facebook harus lebih terstruktur agar setiap proses yang dilakukan  tidak menyalahi prosedur serta lebih gencar melakukan penyuluhan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan jejaring sosial facebook.
Tindak Pidana Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Gandewa Pamungkas; Nurhafifah Nurhafifah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.584 KB)

Abstract

Buku II bab V Pasal 170 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  berisi tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan, kasus ini terjadi didalam keluarga dan pelaku kekerasan ini berjumlah dua orang dan korban adalah orang tuanya. Meskipun telah diatur bahwa kekerasan secara bersama-sama sebagai perbuatan yang dilarang namun pada kenyataannya masih terdapat kasus kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan di Wilayah kota Banda Aceh.Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, untuk menjelaskan upaya yang harus dilakukan dalam menaggulangi tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan  pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yang relatif ringan terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Data dalam artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian penyebab terjadinya kekerasan karena adanya yang mempengaruhinya mulai dari, adanya tekanan dari korban sehinga terjadinya kekerasan, pendidikan, dan jauh dari agama dapat mendorang penyebab terjadinya kekerasan ini. Upaya penanggulangan dengan cara preventif, kuratif, refresif dan rehabilitatif, petimbangan hakim dalam memberikan putusan yang relatif ringan disebabkan karna masalah yang timbul berasal dari ruang lingkup keluarga.Disarankan kepada masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalah yang timbul secara baik-baik tanpa adanya emosi sehingga tindak pidana kekerasan dapat dihindari.
Penerapan Hukum Terhadap Penjual Minuman Tuak Yang Diatur Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Ahmad Ari Sambo; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (456.513 KB)

Abstract

Minuman tuak termasuk kedalam khamar, yang dimaksud khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% atau lebih, Pasal 16 Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan/ menimbun, menjual atau memasukkan Khamar, masing-masing diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan. Namun kenyataannya, apa yang terjadi di Subulussalam masih banyak ditemukan kasus penjualan minuman tuak yang perkaranya tidak diselesaikan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan mengapa pidana terhadap penjualan minuman tuak belum diterapkan, faktor penyebab masih banyaknya penjualan minuman tuak, serta upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Subulussalam. Data diperoleh melalui Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis: buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer: melalui wawancara dengan responden maupun informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penjualan minuman tuak belum pernah dijatuhi pidana yang sesuai dangan Qanun Aceh mengenai Khamar, karena para pelaku merupakan tulang punggung keluarga maka diberi peringatan dan teguran saja. Faktor masih banyaknya penjualan minuman tuak dikarenakan faktor ekonomi dan lingkungan yang mendukung. Upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah diantaranya sosialisasi diwilayah kota, kecamatan bahkan desa, serta melakukan rajia terhadap penjual minuman tuak. Diharapkan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah melakukan peningkatan razia yang intensif diwilayah kota Subulussalam dan desa-desa yang masih aktif dalam melakukan penjualan minuman tuak.
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Merokok Di Kawasan Tanpa Rokok Rizky Oktria Ramy; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.602 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok di Kabupaten Bireuen, hambatan yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran, serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan pada penerapan sanksi dalam pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok di Kabupaten Bireuen. Data dalam penulisan artikel ini berupa data penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dari hasil wawancara dan kuisioner serta data sekunder melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip dan menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa walaupun Qanun Kabuapten Bireuen Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah disahkan pada tanggal 25 september 2014 namun sanksi pidana terhadap pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok belum diterapkan. Penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap apabila sarana prasarana sudah disediakan. Hambatan yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana tersebut adalah sosialisasi yang belum maksimal, belum disediakannya area khusus untuk merokok dan rendahnya kesadaran dari perokok aktif untuk mematuhi aturan yang ada. Upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah meningkatkan sosialisasi melalui spanduk dan papan peringatan, menyiapkan petunjuk teknis dan secara bertahap menyediakan area khusus untuk merokok. Disarankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bireuen untuk dapat memberi sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran merokok di kawasan tanpa rokok agar aturan tersebut benar-benar direalisasikan.
Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor Secara Bersama-Sama Kurniawan Fajri; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.986 KB)

Abstract

Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 372 menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp.900.00 dan terhadap tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama diatur dalam Pasal 55 ayat (1) yang menyebutkan dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana 1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, 2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman ataun tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatan. Tetapi dalam kenyatannya masih banyak terdapat kasus penggelapan sepeda motor secara bersama-sama di kota Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan sepeda motor secara bersama-sama antara lain karena faktor ringannya hukuman, rendahnya pemahaman tentang hukum, karena adanhya kesempatan, karena kesalahan masyarakat itu sendiri, rendahnya pendidikan. Upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana penggelapan sepeda motor secara bersama-sama antara lain melakukan pemberatan hukuman, aparat penegak hukum melakukan berbagai kebijakan non penal yang mendukung upaya penanggulangan kejahatan penggelapan sepeda motor dan memberi respon yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat, baik yang telah menjadi korban maupun masyarakat yang telah mengetahui terjadinya suatu tindak pidana penggelapan sepeda motor. Disarankan kepada pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor untuk tidak mengulangi perbuatannya. Disarankan kepada pihak yang berwenang hendaknya melakukan koordinasi antar penegak hukum, mendayagunakan prosedur dan mekanisme peradilan pidana dan menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang.
Efektivitas Sanksi Pengembalian Kepada Orang Tua Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Reza Rukmana; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.626 KB)

Abstract

Menurut Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa sanksi tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi pengembalian kepada orang tua/Wali. Di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tahun 2015 sampai dengan Agustus 2016 terdapat 12 perkara yang pelakunya adalah anak, namun hanya 6 perkara yang dijatuhi putusan tindakan pengembalian kepada orang tua. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindakan pengembalian kepada orang tua, indicator efektivitas penerapan sanksi pengembalian kepada orang tua terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan untuk menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi pengembalian kepada orang tua.  Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris dengan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindakan pengembalian kepada orang tua adalah berdasarkan berat ringannya tindak pidana yang dilakukan dan apakah yang bersangkutan sudah pernah melakukan tindak pidana atau belum. Penerapan sanksi pengembalian kepada orang tua terhadap anak yang melakukan tindak pidana dinilai lebih baik daripada penjatuhan sanksi yang lain, karena anak akan langsung mendapatkan pengawasan dan pendidikan dari orang tua, anak juga akan terhindar dari labelisasi dan atau cap sebagai pelaku tindak pidana dari masyarakat. Mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi pengembalian kepada orang tua dilakukan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama 3 (tiga) bulan dan hasil pengawasan dari pihak Bapas terhadap anak yang dikembalikan kepada orang tua yakni anak tersebut telah berkelakuan baik seperti mengikuti kegiatan masyarakat di tempat tinggalnya seperti mengikuti pengajian dan melakukan kegiatan sosial seperti gotong royong. Disarankan kepada hakim agar lebih mengutamakan sanksi tindakan pengembalian kepada orang tua bagi anak yang berkonflik dengan hukum dengan mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan serta memberikan pengarahan kepada orang tua atau wali anak supaya bisa lebih mendidik anak tersebut agar anak tersebut tidak kembali mengulangi kesalahannya. disarankan kepada Bapas untuk lebih menginstensifkan pengawasan terhadap anak yang dikenakan sanksi pengembalian kepada orang tua agar anak tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya dan benar-benar sudah berkelakuan baik.

Page 5 of 44 | Total Record : 434