cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
ISSN : -     EISSN : 25976893     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Pidana.
Arjuna Subject : -
Articles 434 Documents
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN YANG MENJADI TERSANGKA DALAM QANUN JINAYAT Mauliadi Mauliadi; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.732 KB)

Abstract

Pasal 227 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ditegaskan antara lain bahwa “Setiap penduduk berhak: atas kedudukan yang sama di depan hukum, mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum, fasilitasi melalui pengadilan, memilih pengacara/penasihat hukum untuk pelindungan pada saat dibutuhkan atas hak-hak hukum dan kepentingan mereka di depan pengadilan”. Berdasarkan penelitian di wilayah hukum Mahkamah Syariah Banda Aceh, diperoleh data dari tahun 2013 sampai dengan 2016 masih sedikit bantuan hukum yang diterima oleh masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab tidak terlaksananya pemberian bantuan hukum kepada rakyat miskin yang menjadi tersangka jinayat, dan untuk menjelaskan sedikitnya jumlah penerima bantuan hukum dalam perkara jianayat, serta untuk menjelaskan langkah apa yang telah dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum untuk menangani hambatan serta upaya yang dilakukan dalam pemberian bantuan hukum kepada rakyat miskin yang menjadi tersangka dalam Qanun Jinayat. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat deskriptif. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab tidak terlaksananya pemberian bantuan hukum kepada tersangka jinayat dengan baik meliputi beberapa faktor,adanya pengabaian terhadap hak dan kewajiban, stratifikasi sosial, pendidikan, dan kurangnya kesadaran dan ketaatan terhadap hukum. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa sedikitnya jumlah penerima bantuan hukum kepada rakyat miskin  dalam perkara jinayat, karena terkendala SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta minimnya anggaran. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh organisasi bantuan hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, berupa sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Disarankan kepada aparatur negara serta para penegak hukum untuk lebih memperhatikan hak-hak masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, dan segera mengatasi kendala yang dihadapi, serta lebih menggiatkan upaya sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
TINDAK PIDANA MEMBUANG SAMPAH TIDAK PADA TEMPAT YANG TELAH DITENTUKAN DAN DISEDIAKAN Muhammad Usyukur; Mahfud Mahfud
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.113 KB)

Abstract

Pasal 35 huruf c Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah ditentukan bahwa “Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan”. Mengenai pemidanaanya diatur dalam Pasal 39 angka 1 “setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Berdasarkan penelitian di Kecamatan Darul Imarah diketahui ada kasus membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang apa saja faktor-faktor masyarakat membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, serta menjelaskan mengapa kasus tindak pidana membuang sampah tidak pada tempatnya tidak diproses ke pengadilan. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya disebabkan karena faktor dari masyarakat sendiri yaitu kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum, dan faktor yang bersumber dari luar masyarakat sendiri yaitu kurangnya fasilitas dan sosialisasi dari pemerintah. Alasan tidak dilimpahkan ke pengadilan karena kurangnya sosialisasi, belum adanya laporan dari Dinas Kebersihan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan kurangnya fasilitas dari Dinas Badan Lingkungan Hidup Pertamanan dan Kebersihan. Disarankan partisipasi atau dukungan dari masyarakat agar sama-sama menjaga keberisihan di Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat sangat diharapkan guna untuk menunjang pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Disarankan kepada Dinas Badan Lingkungan Hidup Pertamanan dan Kebersihan agar menyediakan fasilitas yang memadai seperti container, serta disarankan Badan Lingkungan Hidup Pertamanan dan Kebersihan agar berkerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja guna demi terwujudnya efektifitas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan
TINDAK PIDANA PEMERASAN TERHADAP KENDARAAN DI PERBATASAN ACEH-SUMATERA UTARA Suci Rizki; M. Iqbal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.553 KB)

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan cara menentukan penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi angkutan daerah dan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan pada pengemudi angkutan antar daerah serta upaya penanggulangan tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi kendaraan. Data yang diperoleh dari penulisan artikel ini diperoleh secara yuridis empiris yaitu menggunakan metode penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tindak pidana pemerasan yang dialami oleh para pengemudi kendaraan roda empat dapat ditentukan dari pengamatan di lapangan dan keterangan-keterangan yang didapat langusung dari para pengemudi kendaraan roda empat yang mengalami tindak pidana pemerasan oleh oknum aparat negara, seperti kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pengemudi angkutan daerah  menjadi korban tindak pidana pemerasan yaitu kurangnya perhatian dari pemerintah yang menyebabkan adanya praktik pemerasan di masyarakat khususnya pengemudi angkutan daerah sebagai korban, faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan pengemudi angkutan daerah yaitu faktor internal terdiri dari faktor acuh terhadap hak dan kewajiban, kurangnya kesadaran dan ketaatan hukum. Faktor eksternal terdiri dari pengaruh budaya masyarakat, lemahnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi, dan praktik suap. Upaya penanggulangan yang tindak pidana pemerasan terhadap kendaraan menggunakan upaya penegakan hukum yang meliputi, upaya prefentif, kuratif, rehabiltatif, dan represif. Disarankan kepada aparat terkait untuk lebih sadar hukum dan mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi. Disarankan untuk mengutamakan upaya prefentif dalam menangani tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi, selain melakukan penindakan yang bersifat kuratif dan menjalin kerjasama antar sesama institusi agar timbul koordinasi yang solid.
PENENTUAN JENIS UQUBAT DAN PELAKSANAAN PUTUSAN DALAM PENERAPAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT Novi Susanti; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.3 KB)

Abstract

Penerapan Syariat Islam  di Provinsi Aceh berdasarkan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang dalam rumusan pasal-pasalnya mengatur sanksi dalam 3 pilihan yaitu cambuk, penjara dan denda emas. Namun pada pelaksanaannya tidak dijelaskan secara rinci bagaimana penentuan jenis‘uqubat dan apa yang menjadi dasar pertimbangan dalam pemilihan jenis uqubat tersebut. Dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat juga tidak dijelaskan bagaimana pelaksanaan dari uqubat yang telah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Syar’iyah terutama bila beberapa jenis uqubat diterapkan dalam satu putusan pengadilan. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan mekanisme penentuan jenis uqubat oleh majelis hakim dalam pelaksanaan Qanun Jinayat serta untuk mengetahui tata cara pelaksanaan uquba tterhadap putusan Mahkamah Syar’iyah. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder diakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa majelis hakim dalam menentukan jenis uqubat yang akan ditetapkan kepada terdakwa mempertimbangkan suasana kemasyarakatan yang lebih menekankan kepada uqubat cambuk karena akan menimbulkan efek jera dan rasa takut bagi pelaku tetapi orang yang menyaksikan pencambukan tersebut. Uqubat penjara akan dipertimbangkan jika terdakwanya adalah non muslim. Uqubat denda emas sampai dengan saat ini belum pernah diterapkan karena majelis hakim mempertimbangkan kondisi social ekonomi terdakwa yang sebagian besar adalah masyarakat miskin. Dalam pelaksanaan putusan, walaupun yang ditetapkan uqubat cambuk, maka apabila dalam proses menunggu pencambukan dilakanakan terdakwa ditahan, maka masa panahanannya dapat mengurangi jumlah cambukan. Denda emas yang dibayarkan juga dapat digunakan untuk mengurangi jumlah cambukan atau lamanya penjara. Disarankan kepada pemerintah Aceh agar segera menyusun peraturan gubernur tentang mekanisme pembayaran denda emas dan peruntukannya sebagai panduan dalam penerapan Qanun Jinayat di Aceh.
PENERAPAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERPIDANA KORUPSI Tari Endah Guntari; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.247 KB)

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yaitu ditentukan dengan cara melihat berapa jumlah uang yang telah dikorupsi oleh pelaku tindak pidana korupsi tersebut dan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf b. Adapun Faktor penghambat dalam pengenaan pidana tambahan uang pengganti terhadap pelaku korupsi yaitu antara lain, faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor dari masyarakat, dan faktor rumitnya menghitung uang pengganti.Sedangkan mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan pengenaan pidana tambahan uang pengganti yang didapatkan dari hasil wawancara yaitu, kinerja Jaksa selaku eksekutor harus lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dengan dibekali pendidikan khusus yang berkaitan dengan bidang tugasnya , dan perlu ditingkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada penegak hukum terhadap barang milik para terpidana kasus korupsi. Disarankan agar penerapan sanksi pidana terhadap pelaku harus sesuai dengan Undang-undang yang telah diatur sehingga memeberikan efek jera agar upaya  pengembalian kerugian  keuangan  negara  dapat  dilakukan  secara maksimal.
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU DI WILAYAH KERJA KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA LHOKSEUMAWE Siti Bismi Afina R; Ida Keumala Jeumpa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.811 KB)

Abstract

Larangan untuk mengedarkan uang palsu telah diatur dalam Pasal 245 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas Negara seolah-olah mata uang atau uang kertas yang asli dan tidak dipalsu, padahal telah ditiru atau dipalsu oleh dirinya sendiri, atau waktu diterima diketahui bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun mempunyai persediaan atau memasukkan ke Indonesia mata uang atau uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara maksimal lima belas tahun. Meskipun demikian masih ada terjadi tindak pidana mengedarkan uang palsu di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan uang palsu, hambatan yang dialami Bank Indonesia dalam menanggulangi peredaran uang palsu dan penyebab tindak pidana mengedarkan uang palsu tidak dapat diproses di Pengadilan. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, undang-undang, dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan judul artikel ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe yaitu secara preventif dengan melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap tingkat kualitas rupiah palsu yang berhasil ditemukan dengan cara melakukan peningkatan kualitas ciri-ciri keaslian uang rupiah, memberikan edukasi kepada masyarakat luas, dan melakukan penanggulangan rupiah palsu dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaaan dan kehakiman. Hambatan yang dialami yaitu masyarakat enggan untuk melaporkan temuan uang palsu,dan pihak kepolisian sulit mengindetifikasikan pelaku. Penyebab tindak pidana peredaran uang palsu tidak diproses di pengadilan yaitu sulitnya mengidentifikasi pelaku penyebar pertama kalinya uang palsu tersebut sehingga tidak bisa ditindaklanjuti untuk diproses. Diharapkan kepada seluruh instansi penegak hukum dan Bank Indonesia agar lebih maksimal dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana ini, dengan semakin aktif melakukan sosialisasi serta masyarakat harus mendukung Bank Indonesia dalam menanggulangi uang palsu apabila menemukan uang palsu agar tidak semakin banyak orang yang dirugikan.
PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA ANAK Azis Setiawan; Rizanizarli Rizanizarli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.976 KB)

Abstract

Pembebasan Bersyarat merupakan hak narapidana anak yang berguna untuk masa depannya dalam rangka reintegrasi sosial, tetapi pada LPKA Lhoknga Aceh Besar terdapat beberapa narapidana anak yang tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat. berdasarkan alasan tersebut menarik untuk mengeksplorasi konsep pelaksanaan pembebasan bersyarat terhadap narapidana anak, faktor penghambat dalam pelaksanaan dan juga upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan tersebut. Disarankan kepada petugas agar rutin mensosialisasikan pentingnya pembebasan bersyarat bagi narapidana anak, perlu membenah sistem agar tidak terjadi hambatan dalam prosesnya, dan selalu melakukan kerjasama yang baik antara instansi dan masyarakat terkait pembebasan bersyarat terhadap narapidana anak.
KAJIAN HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM TENTANG PENGANIAYAAN TERHADAP IBU HAMIL YANG BERAKIBAT PADA MATINYA JANIN Noviyanti Noviyanti; Mohd. Din
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.97 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan matinya janin dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan melakukan perbandingan antara sistem Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang dikaji. sehingga diperoleh kesimpulan-kesimpulan sebagai penyelesaian dari sebagian persoalan yang terdapat dalam pokok permasalahan.      Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam KUHP ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap ibu hamil yang berakibat pada matinya janin ketentuan hukumnya terdapat dalam Pasal 351 ayat (2) yang isinya mengatur “jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun” jo. Pasal 356 KUHP yang isinya juga mengatur “ hukuman yang ditentukan dalam Pasal 351 dapat ditambah dengan sepertiganya jika kejahatan itu dilakukan terhadap ibunya ayahnya yang sah, istrinya atau anaknya”. Sedangkan yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap janin diatur dalm Pasal 347 KUHP. Jika dilihat pada perspektif hukum Islam penganiayaan dikategorikan dalam jara’im al Qisas, yaitu tindak pidana yang bersanksikan hukum qisas namun dilihat dri bentuk sanksi tindak pidana terhadap janin dimana jika janin mati diakibatkan tindak kejahatan terhadap ibunya dengan sengaja dan ibunya tidak mati maka diyat yang digunakan adalah diyat ghurrah. Bagi akademisi hukum di indonesia agar selalu melakukan pengkajian ulang terhadap materi hukum yang termuat dalam undang-undang, khususnya tentang tindak pidana pengguguran dan pembunuhan terhadap kandungan. Sehingga dapat dipahami secara mendalam untu terwujudnya keadilan, kepastian hukum dan ketertiban. Sedangkan untuk pembentukan KUHP yang akan datang harus memperhatikan nilai-nilai yang terdapat di dalam Hukum Islam.
TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN KATA – KATA DAN MENGUNGGAH FOTO ORANG LAIN YANG TIDAK MENYENANGKAN DI MEDIA SOSIAL T. Surya Reza; Mahfud Mahfud
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.186 KB)

Abstract

Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Teknologi dan Elektronik ditentukan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Mengenai  pemidanaannya di atur dalam Pasal 45 ayat (1) “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau  denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Meskipun hukumannya berat namum di Pengadilan Banda Aceh  ditemui dua kasus mengenai tindak pidana ini. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim yang menjatuhkan hukuman relatif rendah terhadap pelaku tindak pidana, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Banda aceh terhadap pelaku tindak pidana di media sosial, dan upaya-upaya untuk menanggulagi tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan kata – kata dan mengunggah foto orang lain yang tidak menyenangkan di sosial media. Data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan  informan. Berdasarkan hasil penelitian deketahui bahwa putusan yang relatif rendah disebabkan perilaku terdakwa dalam persidangan sangat baik barang bukti  hanya handphone, sebatas kebencian ,alasan pemaaf, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Banda aceh hanya kepada pengguna situs/website, melakukan pemblokiran kepada situs yang bersifat negatif, bekerja sama dengan pihak berwajib, dan upaya menanggulangi pengguna media sosial  harus mempunyai pemahaman, lebih responsif, kegiatan analisis,  melaporkan ke pimpinan  semua bentuk-bentuk kebencian. Disarankan kepada pelaku tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan kata-kata dan mengunggah foto orang lain yang tidak menyenangkan di sosial tanpa memandang latar belakang pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya serta deraan hukum yang telah dijalaninya.
TINDAK PIDANA PENYIMPANAN GAS LPG 3 KG TANPA IZIN USAHA PENYIMPANAN Iqbal Sentosa; Dahlan Ali
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.365 KB)

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg dan untuk mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg. Perolehan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg di Kota Lhokseumawe meliputi beberapa faktor, yaitu adanya oknum-oknum pangkalan gas LPG 3 kg yang melakukan penyelewengan, lemahya koordinasi antara Pertamina, Pemerintah dan Kepolisian, aparat penegak hukum bersifat pasif, kurangnya pengawasan dari pihak Pemerintah dan Pertamina, dan kurangnya ketaatan atau kesadaran hukum. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hambatan yang ditemui, yaitu pihak kepolisian harus mendatangkan terlebih dahulu saksi ahli dari pihak pertamina, kurangnya alokasi dana yang memadai. Upaya yang digunakan untuk menanggulangi, yaitu melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melakukan pencegahan terjadinya suatu tindak pidana penyaluran gas, dan aparat penegak hukum juga harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyaluran gas LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan Undang-undang dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina di wilayah kerja masing-masing, khususnya di wilayah hukum Kota Lhokseumawe. Disarankan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe agar bersifat aktif dalam menindak dan menangani kasus tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg yang terjadi di kota Lhokseumawe, dan pihak Pertamina melakukan sosialisasi terhadap pendistribusian gas LPG 3 kg yang sesuai dengen ketentuan hukum kepada pangkalan-pangkalan gas yang memiliki izin, dan penindakan yang lebih tegas dan nyata terhadap pelaku penyimpanan gas LPG 3 kg tanpa izin, serta meningkatkan koordinasi antara Pertamina, Pemerintah, dan Kepolisian di Kota Lhokseumawe.

Page 4 of 44 | Total Record : 434