cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
YUSTISI
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 488 Documents
REKONSTRUKSI PASAL 78 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG TINDAKAN DIREKSI YANG TIDAK MELAKSANAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PALING LAMBAT 6 BULAN SETELAH TAHUN BUKU BERAKHIR Zulkarnain, Iskandar; Satory, Agus; Mahipal, Mahipal
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22721

Abstract

UUPT mengenal dua macam RUPS, Pasal 78 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS lainnya ini dalam praktik dikenal sebagai RUPS Luar Biasa (RUPS-LB). RUPS-LB dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas permintaan dari Direksi ataupun pemegang saham dengan hak suara minimal 10% dari total hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Sedangkan Pasal 78 ayat 2 UUPT menyebutkan RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam praktiknya banyak Perseroan Terbatas tidak menyelenggarakan RUPS tahunan. Dalam UUPT terkait tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir tidaklah diatur. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menelaah rekonstruksi Pasal 78 ayat (2) UUPT mengenai Tindakan Direksi yang tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan paling Lambat 6 Bulan Setelah Tahun Buku Berakhir. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 78 ayat (2) UUPT terdapat kelemahan normatif yaitu implikasi signifikan terhadap kepastian hukum, stabilitas tata kelola, dan efektivitas operasional perseroan. Norma yang tidak disertai mekanisme sanksi maupun ruang diskresi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan, inkonsistensi penerapan, dan ketidakpastian bagi pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, ketentuan ini membutuhkan pembaruan normatif agar lebih responsif terhadap kebutuhan praktik dan memiliki kekuatan mengikat untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola Perseroan.
KONSTRUKSI METODOLOGI DALAM MATERI PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM (MPPH): ANALISIS PENDEKATAN NORMATIF DAN EMPIRIS DALAM PENGEMBANGAN KUALITAS PENELITIAN HUKUM DI INDONESIA Nurliana, Amelia; Hidayat, Erwan Ramdhan; Zur’ain, Muhammad Ikbal; Lathif, Nazaruddin
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22722

Abstract

Konstruksi metodologi penelitian hukum dalam Materi Penulisan dan Penelitian Hukum (MPPH) yang mengintegrasikan pendekatan normatif dan empiris menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kualitas penelitian hukum di Indonesia. Pendekatan normatif menekankan analisis terhadap norma hukum, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, sedangkan pendekatan empiris fokus pada implementasi hukum dalam praktik sosial. Integrasi kedua pendekatan ini meningkatkan validitas, relevansi, dan akuntabilitas penelitian, sekaligus menghasilkan rekomendasi hukum yang aplikatif. Kendala penerapan MPPH, seperti keterbatasan pemahaman metode empiris, akses sumber hukum, dan kemampuan analisis kritis, dapat diatasi melalui penguatan kompetensi metodologis, pemanfaatan basis data hukum digital, bimbingan akademik, penerapan etika penelitian, serta integrasi pembelajaran multidisipliner. Dengan strategi ini, penelitian hukum menjadi valid, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan pembentukan kebijakan hukum di Indonesia.
KEKOSONGAN HUKUM DALAM REGULASI BISNIS DIGITAL DI INDONESIA Putra, Novaldi Abi
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22723

Abstract

Kekosongan hukum dalam regulasi bisnis digital di Indonesia menimbulkan ketidakpastian hukum yang signifikan, menghambat inovasi, dan berpotensi merugikan konsumen. Artikel ini mengkaji secara mendalam bagaimana perkembangan pesat teknologi digital, termasuk artificial intelligence, blockchain, dan internet of things, serta transformasi model bisnis ke ranah daring telah melampaui kemampuan regulasi yang ada untuk secara efektif mengatur kompleksitas dan dinamika bisnis digital. Penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kekosongan hukum tersebut, seperti kurangnya antisipasi terhadap perkembangan teknologi, lambatnya proses legislasi, dan kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah. Lebih lanjut, artikel ini mengeksplorasi implikasinya terhadap ekosistem bisnis digital, termasuk meningkatnya risiko pelanggaran data pribadi, persaingan usaha yang tidak sehat, dan kesulitan dalam penegakan hukum. Akhirnya, artikel ini menawarkan rekomendasi untuk pengembangan regulasi yang adaptif, komprehensif, dan berbasis risiko, guna mendukung pertumbuhan bisnis digital yang berkelanjutan, inovatif, dan melindungi kepentingan konsumen di Indonesia. Rekomendasi ini mencakup perlunya pembentukan badan regulasi khusus untuk bisnis digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum teknologi, dan harmonisasi regulasi di tingkat nasional dan internasional
KAJIAN YURIDISALIHSTATUSPEGAWAIKOMISI PEMBERANTASANKORUPSIMENJADI APARATURSIPIL NEGARA Arif, Ahmad; Haskar, Edi; Arman, Zuhdi
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22724

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui Apakah Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara mempengaruhi status Independensi KPK dan Apa saja peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara sama sekali tidak mempengaruhi status independen dari pada lembaga KPK karena dalam proses pengalihan status hanya mengikat pegawai secara profesi serta ketentuan mengenai ASN lainya dan tidak mempengaruhi kinerja KPK. 2. Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN juga secara jelas di atur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 dan juga Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021. Perkom 1 Tahun 2021 merupakan sarana atau tool berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK
ANALISIS PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP THOMAS TRIKASIH LEMBONG DALAM KASUS KORUPSI IMPOR GULA. Fernando, Nico
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22725

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menimbulkan kerugian negara dan melibatkan relasi kuasa yang kompleks. Penanganannya memerlukan pendekatan khusus, termasuk dalam proses penetapan tersangka yang harus memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum. Kasus korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjadi contoh menarik, di mana penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung menuai pro dan kontra. Permasalahan utama terletak pada ketidakcukupan alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan MKRI No. 21/PUU-XII/2014, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang kuat dan saling bersesuaian. Selain itu, putusan praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel juga dipertanyakan karena dinilai tidak mempertimbangkan kerugian negara secara konkret serta mengabaikan hak tersangka untuk didampingi pengacara. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan utama Bagaimana pengaturan penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi berdasarkan KUHAP? Kemudian bagaimana analisis terhadap Putusan Praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data bersifat kualitatif, dengan mengkaji peraturan perundangan, teori, dan konsepsi para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, dan memenuhi asas keadilan serta perlindungan HAM. Dalam kasus Tom Lembong, penetapan tersangka tidak dilakukan karena kurangnya bukti kuat yang menghubungkannya secara langsung dengan tindak pidana korupsi, meskipun ada tekanan politik dan publik. Sementara itu, Putusan Praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel menegaskan pentingnya due process of law dan perlindungan HAM, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk menghambat proses hukum jika alasan pembatalan bersifat teknis. Kesimpulannya, penetapan tersangka harus selalu mengacu pada bukti yang kuat dan prosedur hukum yang transparan, sementara praperadilan perlu dioptimalkan sebagai instrumen pengawasan yang adil tanpa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Kata Kunci: Korupsi, Penetapan Tersangka, KUHAP, Praperadilan, Alat Bukti.
DAMPAK KELALAIAN PENGASUHAN ANAK TERHADAP KASUS STUNTING PADA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR SESUAI UNDANG–UNDANG NO.16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN ( STUDI KASUS DI KOTA SIBOLGA) Mahfuza, Rizka; Hsb, Putra Halamoan; Nasution, Muhammad Arsad
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22727

Abstract

Penelitian ini membahas dampak kelalaian pengasuhan anak terhadap stunting pada keluarga yang melakukan perkawinan di bawah umur. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun, namun di Kota Sibolga masih terdapat 0,28% perempuan yang menikah sebelum usia tersebut. Ketidaksiapan fisik, mental dan ekonomi pasangan muda menyebabkan rendahnya kualitas pengasuhan yang berpotensi memicu stunting, sebagaimana didefenisikan dalam Perpres No. 72 Tahun 2021 sebaagaimana gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Faktor yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah umur meliputi tekanan orang tua, rendahnya pendidikan, kondisi ekonomi dan kehamilan di luar nikah. Penelitian ini menegaskan pentingnya pencegahan perkawinan di bawah umur dan peningkatan kemampuan pengasuhan untuk menurunkan resiko stunting. Kata kunci : perkawinan di bawah umur, kelalaian pengasuhan anak, UU No. 16 Tahun 2019.
DAMPAK LINGKUNGAN MINORITAS TERHADAP KETAATAN KELUARGA MUSLIM PADA SYARIAT (STUDI KASUS KEL. INAUGA, DISTRIK WANIA, KAB. MIMIKA) Ramadhany, Anisha Rizky Awallia; Juhanis, Hasan bin; Rapung, Rapung
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22728

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan lapangan di Kelurahan Inauga, Distrik Wania, Kabupaten Mimika (September-Desember 2024). Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga, serta dokumentasi dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan adanya dilema dalam praktik toleransi beragama, rendahnya pengetahuan agama di kalangan remaja Muslim, serta upaya keluarga memperkuat identitas keislaman melalui pendidikan agama di rumah. Faktor penghambat ketaatan meliputi batas toleransi yang tidak jelas dan minimnya pendidikan agama sejak dini, sedangkan faktor pendukung adalah meningkatnya kesadaran beragama, peran rumah sebagai pusat pendidikan, dan fasilitas keagamaan yang memadai. Penelitian ini merekomendasikan edukasi mengenai batas toleransi dari tokoh agama, perhatian orang tua terhadap pendidikan anak, partisipasi aktif remaja dalam kegiatan keagamaan, serta dukungan pemerintah dalam penyediaan sarana keagamaan. Kata kunci: Lingkungan Minoritas, Ketaatan, Keluarga Muslim, Syariat Islam.
PERANAN JAKSA SEBAGAI EKSEKUTOR DALAM PELAKSANAAN PIDANA BERSYARAT (STUDI PERKARA DI KEJAKSAAN NEGERI BUKITTINGGI) Suhendar, Deliana Hamida
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22729

Abstract

Jaksa sebagai eksekutor diatur dalam Pasal 270 Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi kewenangan jaksa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan jaksa sebagai eksekutor dalam pelaksanaan pidana bersyarat di Kejaksaan Negeri Bukittinggi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan upaya penanggulangannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris, menggunakan data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan jaksa dalam pelaksanaan pidana bersyarat dilakukan melalui pengawasan terhadap terpidana, baik secara tertutup dengan pengamatan langsung ke domisili terpidana maupun secara terbuka melalui kewajiban lapor ke kejaksaan satu kali setiap bulan. Kendala yang dihadapi antara lain belum adanya sistem pengawasan yang baku serta keterbatasan anggaran. Upaya yang dilakukan jaksa untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan melakukan koordinasi aktif dengan Kepolisian, Balai Pemasyarakatan, dan aparat pemerintah daerah, serta mengoptimalkan dukungan anggaran guna menunjang efektivitas pengawasan. Kata kunci: Peran, Jaksa, Eksekutor, Pidana Bersyarat
PELAKSANAAN PROSES ROYA SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BPR GUGUK MAS MAKMUR KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Agnesia, Silvie; Adriaman, Mahlil
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22730

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi mendorong transformasi pelayanan publik, termasuk dalam proses Hak Tanggungan dan Roya. Pelayanan konvensional yang memakan waktu dan biaya besar menjadi tidak efisien. Sebagai solusi, Kementerian ATR/BPN meluncurkan Sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) berbasis Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020. Namun, implementasi e-Roya di Bank BPR Guguk Mas Makmur Kabupaten Lima Puluh Kota masih menghadapi kendala teknis, administratif, dan hukum. Penelitian ini mengkaji dua masalah: (1) bagaimana pelaksanaan sertifikat hak tanggungan dalam proses roya berbasis elektronik di bank bpr guguk mas makmur ? (2) apa saja kendala dalam pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan dan proses roya elektronik. ? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan empiris (field research). Data dikumpulkan melalui wawancara dengan staf Bank BPR Guguk Mas Makmur dan studi literatur terhadap sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan untuk memahami implementasi dan kendala e-Roya secara komprehensif. Sertifikat Hak Tanggungan memiliki kedudukan krusial dalam e-Roya sebagai bukti otentik yang diakui secara hukum (UU No. 4/1996, PP No. 24/1997, dan Permen ATR/BPN No. 1/2021). Proses elektronik meningkatkan efisiensi, kepastian hukum, dan transparansi. Namun, kendala utama meliputi: (1) Infrastruktur teknologi yang belum terintegrasi antara bank dan BPN, (2) Ketidaklengkapan dokumen digital, (3) Regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi praktik digital, (4) Kurangnya pemahaman sumber daya manusia, serta (5) Biaya operasional yang tetap tinggi. Kata Kunci : Roya, Hak tanggungan, administratif.
ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MAKSIMAL KEPADA MUSMAWARDI : STUDI TERHADAP KASUS MUSMAWARDI (PUTUSAN NOMOR 73/PID.B/2022/PN SLK) Ramadhana , Dany Asman; Sukmareni, Sukmareni
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22731

Abstract

Pembunuhan merupakan tindak pidana yang melanggar norma sosial dan hukum, serta mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Menurut Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam pertimbangan yuridis menyatakan unsur Pasal 338 KUHP terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa. Namun, analisis penulis menyimpulkan bahwa putusan hakim belum sepenuhnya sesuai Pasal 44 KUHP, mengingat terdakwa mengalami gangguan jiwa episodik yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain dan meyakini keterangan ahli psikologi bahwa terdakwa benar-benar menderita gangguan jiwa periodik, namun tetap terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, maka hakim dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kata kunci: pembunuhan, pertimbangan hakim, gangguan kejiwaan, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 KUHP