cover
Contact Name
Arnis Duwita Purnama
Contact Email
jurnal@komisiyudisial.go.id
Phone
+628121368480
Journal Mail Official
jurnal@komisiyudisial.go.id
Editorial Address
Redaksi Jurnal Yudisial Gd. Komisi Yudisial RI Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Yudisial
ISSN : 19786506     EISSN : 25794868     DOI : 10.29123
Core Subject : Social,
Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal berskala internasional. Misi: 1. Sebagai ruang kontribusi bagi komunitas hukum Indonesia dalam mendukung eksistensi peradilan yang akuntabel, jujur, dan adil. 2. Membantu tugas dan wewenang Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 318 Documents
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) Suhendar, Heris; Athoillah, Mohamad Anton
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i2.628

Abstract

Penelitian ini mengkaji putusan atas perkara penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam perjanjian kredit, adendum, dan restrukturisasinya. Penyalahgunaan keadaan dilakukan dengan cara memberikan bunga kredit yang tinggi, padahal tergugat mengetahui kondisi para penggugat sedang dalam kesulitan finansial akibat gagalnya rencana ekspansi bisnis. Berdasarkan gugatan tersebut, pengadilan tingkat pertama mengabulkan gugatan para penggugat, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding. Namun, putusan pengadilan tingkat banding dibatalkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan latar belakang, masalah yang diangkat adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi? dan bagaimana unsur-unsur penyalahgunaan keadaan dalam putusan kasasi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Objek kajiannya berupa penemuan hukum pada putusan pengadilan. Pendekatan penelitian yang digunakan, yaitu pendekatan kasus, konseptual, dan peraturan perundang-undangan. Analisis bahan hukum menggunakan metode content analysis dengan cara melakukan pengkajian dan penafsiran terhadap fakta hukum, pertimbangan hukum, dan amar putusan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding tidak memperhatikan unsur-unsur penyalahgunaan keadaan sebagai dalil hukum dalam gugatan para penggugat, sehingga terdapat kekeliruan dalam menerapkan dalil hukum terhadap peristiwa dan fakta hukum di persidangan; terdapat dua unsur perbuatan penyalahgunaan keadaan, yaitu penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomi; dan keunggulan psikologis. Suatu perbuatan dikatakan sebagai penyalahgunaan keadaan, apabila dilakukan pada saat sebelum dan saat penutupan perjanjian.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN JUDI ONLINE Adisti, Neisa Angrum; Zuhir, Mada Apriandi; Febrian, Febrian
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 1 (2024): ECOLOGICAL JUSTICE
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v17i1.633

Abstract

Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia, dan mengakibatkan munculnya jenis tindak pidana cyber crime. Salah satu dari cyber crime adalah judi melalui media internet. Di Indonesia, isu ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 1248/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr mengenai perkara tindak pidana perjudian. Penelitian ini mengeksplorasi pertimbangan hukum hakim terkait tindak pidana perjudian dalam Putusan Nomor 1248/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr sebagai poin pertama dalam rumusan masalah. Kedua, hal lain yang dipertanyakan adalah apakah hakim dapat memutus perkara berbeda dengan pasal dakwaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Dari analisis yang dilakukan dapat ditarik beberapa poin permasalahan. Beberapa isu hukum dari putusan tersebut adalah pasal dakwaan yang kurang tepat yaitu hakim tidak merumuskan pasal perjudian pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang concursus realis dalam dakwaan, tuntutan, maupun putusan. Perumusan pasal dakwaan harus dilakukan secara tepat dan teliti, karena kesalahan perumusan pasal dalam surat dakwaan memberikan implikasi yang sangat besar pada persidangan.
KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN Ansar, Nur
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 1 (2024): ECOLOGICAL JUSTICE
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v17i1.637

Abstract

Penelitian terkait pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah banyak dilakukan. Akan tetapi, berbagai penelitian tersebut cenderung dilakukan dalam kerangka berpikir bahwa keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang sejalan dengan pendefinisian dalam peraturan perundangundangan tentang pendekatan keadilan restoratif. Namun, ada pendapat berbeda dari majelis hakim dalam Putusan Nomor 210/PID.B/2022/PN.Jkt.Sel yang mempertimbangkan keadilan restoratif, tetapi tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Berdasarkan putusan tersebut, permasalahan yang dibahas dalam kajian ini, yaitu: bentuk penerapan keadilan restoratif dan apakah penerapannya sudah tepat. Untuk membahas permasalahan tersebut, akan diuraikan poin pertimbangan hakim, lalu menganalisisnya dengan teori atau norma hukum yang relevan, serta membandingkan pula dengan putusan hakim lainnya tentang keadilan restoratif dalam jenis tindak pidana yang sama. Di sini terlihat bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak melulu dimaknai sebagai mekanisme penghentian perkara sebagaimana ditemukan dalam putusan yang dianalisis. Bentuk penerapan tersebut tidak bertentangan dengan teori keadilan restoratif. Selain itu, terdapat pertimbangan serupa dalam berbagai putusan lainnya yang menerapkan keadilan restoratif, tetapi bukan sebagai penghentian perkara. Akan tetapi adanya penerapan prinsip pendekatan keadilan restoratif masih minim dalam putusan pengadilan. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pendekatan keadilan restoratif dalam putusan yang bukan diarahkan untuk menghentikan perkara tetap sejalan dengan teori, namun tetap perlu mengedepankan pentingnya mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan restoratif.
PEMBATASAN IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PEMBENTUKAN PERPPU Syahuri, Taufiqurrahman; Dirkareshza, Rianda
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 3 (2023): DISPARITAS PUTUSAN
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i3.649

Abstract

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibentuk guna mengatasi keadaan genting dan memaksa. Namun, belum ada yang mengatur lebih detail mengenai makna secara spesifik terkait hal ihwal kegentingan yang memaksa, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi masih sebatas tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa. Kewenangan presiden dalam  pembentukan Perppu didasarkan pada Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyebut adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai syarat dalam membentuk Perppu. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kecenderungan pemakaian mekanisme pembatasan ihwal kegentingan yang memaksa dalam pembentukan Perppu di Indonesia, serta konsep pembatasan ihwal kegentingan memaksa untuk mewujudkan efektivitas dan legitimasi Perppu di Indonesia. Analisis penelitian menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Metode ini menggunakan sistem norma, atau dengan kata lain sistem kaidah dan aturan, yaitu dengan menggunakan rujukan berupa doktrin hukum, asas-asas hukum, dan juga peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan hal ihwal kegentingan yang memaksa penting untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Oleh karena itu perlu dibuat aturan terkait pembatasan ihwal kegentingan yang memaksa ke dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai bentuk kepastian hukum. Hal ini untuk menghindari penfsiran secara subjektif oleh presiden dalam memaknai hal ihwal keadaan genting dan memaksa.
PEMAKNAAN SUBJEK DELIK DALAM TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN Rafiqi, Ilham Dwi
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 1 (2024): ECOLOGICAL JUSTICE
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v17i1.651

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi atas adanya Putusan Nomor 89/Pid.B/LH/2020/PN.Bls, yang merupakan putusan dalam tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan oleh salah satu masyarakat adat suku Sakai. Permasalahan yang utama adalah berkaitan dengan kontroversi pemaknaan subjek delik dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang dipahami dan diterapkan oleh hakim. Untuk itu, permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pemaknaan subjek delik tindak pidana kehutanan dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/LH/2020/PN.Bls. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus/putusan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menafsirkan subjek delik bertentangan dengan prinsip pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, karena hakim mengesampingkan syarat adanya perbuatan perusakan hutan yang terorganisasi dan untuk tujuan komersil. Hakim juga mengesampingkan fakta-fakta non-hukum. Secara hukum dan fakta sosiologis terdakwa tidak termasuk pada kualifikasi subjek delik berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, sehingga seharusnya hakim membebaskan terdakwa. Hal tersebut seperti yang dilakukan hakim pada Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2018/PN.Wns dan Putusan Nomor 516/Pid.B/LH/2018/PN.Byw. Pemaknaan subjek delik yang seharusnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah unsur “setiap orang” atau “orang perorangan” harus dimaknai secara khusus karena undang-undang ini tergolong sebagai lex specialis. Artinya, hakim dalam menilai ada tidaknya perbuatan perusakan hutan harus mengaitkan dengan unsur perbuatan yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki tujuan komersil.
INTERPRETASI HAKIM DAN RASA KEADILAN MASYARAKAT Karo Karo, Rizky
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 3 (2023): DISPARITAS PUTUSAN
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i3.652

Abstract

Majelis hakim pemeriksa perkara FS di tingkat kasasi Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan pemidanaan yang berbeda dengan putusan FS di pengadilan negeri dan di pengadilan tinggi. Vonis hakim pada Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 (putusan kasasi FS) memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta menjadi menjatuhkan pidana kepada terdakwa FS tersebut dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan kasasi FS menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Putusan kasasi FS dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Rumusan masalah dalam analisis ini adalah bagaimana hubungan antara interpretasi dan independensi hakim dengan pemenuhan rasa keadilan masyarakat dalam putusan kasasi FS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menjabarkan bahwa putusan kasasi FS merupakan putusan yang wajib dihormati oleh pelbagai pihak, baik FS, keluarga FS, keluarga korban, dan masyarakat. Majelis hakim tingkat kasasi melakukan interpretasi hukum sistematis dan futuristik dalam memberikan vonis karena salah satu pertimbangannya ialah dengan mendasari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Interpretasi ini juga merupakan kewenangan hakim Mahkamah Agung untuk hanya memeriksa judex juris. Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta dan bukti perkara melainkan memberikan interpretasi dan konstruksi hukum terhadap fakta yang telah diperiksa oleh judex facti baik di pengeadilan negeri dan pengadilan tinggi.
PENGESAMPINGAN SYARAT ALTERNATIF POLIGAMI SEBAGAI DASAR MENGABULKAN PERMOHONAN Mansari, Mansari; Fatahillah, Zahrul; Sahara, Siti
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 3 (2023): DISPARITAS PUTUSAN
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i3.659

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim yang mengesampingkan Pasal 4 ayat (2) UndangUndang Perkawinan, sehingga mengabulkan permohonan izin poligami. Ketentuan yang dikesampingkan tersebut menyatakan pengadilan memberi izin berpoligami jika istri tidak melaksanakan kewajibannya, memiliki penyakit badan atau sulit disembuhkan dan tidak dapat melahirkan keturunan. Kenyataan empiris menunjukkan tidak terpenuhinya ketiga alasan tersebut pada kasus dalam Putusan Nomor 272/Pdt.G/2023/MS.Bna, namun permohonan izin poligami dikabulkan oleh majelis hakim. Permasalahan lainnya pemohon telah menikah secara siri dengan istri kedua, padahal masih terikat dengan istri pertamanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan izin poligami dengan mengesampingkan syarat alternatif dan status hukum bagi perkawinan siri pasca dikabulkannya izin poligami. Penelitian hukum yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara menelaah data yang terdapat di perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis dikabulkannya permohonan izin poligami kurang tepat dalam perspektif yuridis, namun dari sisi keadilan dan kemanfaatan dapat dirasakan oleh para pihak. Status perkawinan siri dengan istri pertama menurut hukum agama sah, namun harus dicatatkan dan dinikahkan kembali di hadapan pejabat pencatat perkawinan. Mempelai laki-laki dan perempuan harus melakukan nikah ulang dengan melampirkan penetapan izin poligami sebagai syarat bagi suami yang berpoligami.
DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT LEGALISASI NIKAH BEDA AGAMA Kurniawan, M Beni; Refiasari, Dinora; Ramadhani, Sri Ayu
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 3 (2023): DISPARITAS PUTUSAN
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i3.660

Abstract

Demografi Indonesia sebagai bangsa yang berpenduduk heterogen membuka potensi terjadinya perkawinan lintas agama. Namun keabsahan pernikahan berbeda agama di Indonesia masih menjadi polemik yang dapat diamati dari disparitas putusan pengadilan perihal legalisasi perkawinan berbeda agama. Melalui penelitian ini, ada dua putusan pengadilan yang memutus berbeda mengenai pengesahan perkawinan berbeda agama. Pertama, Putusan Nomor 2/Pdt.P/2022/PN.Mak menerima permohonan pencatatan pernikahan berbeda agama. Kedua, Putusan Nomor 71/Pdt.P/2017/PN.Bla yang menolak permohonan tersebut. Berangkat dari fenomena di atas, studi ini mengkaji penyebab terjadinya disparitas putusan pengadilan dalam mengadili perkawinan berlainan agama. Metode yang dipakai dalam kajian ini berupa penelitian yuridis normatif di mana hasilnya menunjukkan bahwa terjadinya disparitas antara kedua putusan tersebut yang dilatarbelakangi oleh kesamaran norma yang tidak tegas melarang atau mengizinkan pernikahan berbeda agama. Untuk menuntaskan konflik norma terkait perkawinan beda agama perlu dilakukan revisi atas ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Administrasi Kependudukan, baik melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi maupun perubahan secara menyeluruh oleh DPR. Untuk mencegah disparitas putusan hakim dalam mengadili perkara perkawinan berbeda agama, hakim dalam menilai keabsahan perkawinan harus merujuk pada konstitusi, Undang-Undang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Nomor 24/PUU-XII/2022, dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang substansinya bahwa pengadilan tidak menerima permohonan pencatatan perkawinan antara mereka yang memiliki perbedaan agama dan kepercayaan.
MEMENANGKAN BISNIS DENGAN MENEGASIKAN FUNGSI SOSIAL Putro, Widodo Dwi
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 3 (2023): DISPARITAS PUTUSAN
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i3.661

Abstract

Pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 761/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel yang dalam amar putusannya memenangkan PT DJ sebagai penggugat, sama dengan memenangkan bisnis dengan menegasikan fungsi sosial tempat ibadah. Padahal, fungsi sosial atas tanah telah dijamin oleh asas, norma hukum, yurisprudensi, dan doktrin hukum sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang dalam rezim Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikenal sebagai hak servituut. Bertolak dari permasalahan tersebut, terdapat dua rumusan masalah dalam analisis ini. Pertama, bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 761/Pdt.G/2022/ PN.Jkt.Sel yang menegasikan fungsi sosial atas tanah. Kedua, bagaimana kritik terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 761/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel yang memenangkan kepentingan bisnis dengan menegasikan fungsi sosial atas tanah. Mengingat kompleksnya rumusan masalah tersebut, dalam analisis tidak hanya digunakan pendekatan monodisipliner, akan tetapi juga menggunakan pendekatan interdisipliner. Dengan demikian, untuk membedah argumentasi hukum dalam pertimbangan dan amar putusan digunakan metode penelitian yuridis normatif, dan untuk mendalami anatomi sengketa digunakan metode socio-legal. Berdasarkan rumusan masalah yang diangkat dan diuji dengan metode penelitian yang dipilih, dapat ditarik sebuah kesimpulan. Pertimbangan majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut dipandang tidak hanya menegasikan fungsi sosial, namun juga melukai keadilan hukum, mengorbankan kemanfaatan hukum, dan membahayakan kepastian hukum.
DINAMIKA PARTISIPASI PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN LEGISLASI YANG PARTISIPATORIS Hermanto, Bagus
Jurnal Yudisial Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v16i2.668

Abstract

Persoalan partisipasi publik yang diwujudkan sebagai bagian dari demokrasi deliberatif mengalami dinamika kendatipun telah mendapat rekognisi dalam tataran normatif serta justifikasi melalui putusan pengadilan. Namun demikian proses legislasi belum mencirikan keterbukaan, transparansi dan keterlibatan publik, sehingga diperlukan alternatif yang perlu dipikirkan terhadap perwujudan partisipasi publik menuju legislasi partisipatoris. Tulisan ini mencoba untuk menelisik lebih jauh terkait dengan dinamika pada hukum positif serta pelbagai pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan partisipasi publik dalam proses legislasi di Indonesia. Adapun permasalahan yang dianalisis pada tulisan ini terkait dengan dinamika partisipasi publik dalam proses legislasi di Indonesia, dan perwujudan legislasi partisipatoris yang dapat diterapkan melalui pilihan partisipasi dalam pembentukan kebijakan. Tulisan ini mempergunakan metode penelitian normatif dalam bingkai penelitian hukum makro menyasar pada pendekatan perundang-undangan, fakta hukum, konseptual hukum, serta studi kasus hukum. Hasil akhir tulisan ini bahwa pengaturan hukum positif telah mengarahkan pada track yang tepat untuk mendorong penguatan partisipasi publik, namun belum mencapai taraf partisipasi publik bermakna dan derajat partisipasi tertinggi. Pertimbangan hukum dalam sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi merumuskan konsep partisipasi publik dalam teks dan konteks peningkatan kualitas legislasi. Tawaran alternatif partisipasi publik dapat dituangkan lebih lanjut dalam penguatan partisipasi publik dalam derajat partisipasi yang tertinggi menuju masyarakat Indonesia yang mawas demokrasi dan madani.

Filter by Year

2010 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 17 No. 3 (2024): DISPUTE OF RIGHT Vol. 17 No. 2 (2024): Child Protection Vol. 17 No. 1 (2024): ECOLOGICAL JUSTICE Vol. 16 No. 3 (2023): DISPARITAS PUTUSAN Vol. 16 No. 2 (2023): NOODWEER Vol. 16 No. 1 (2023): NIETIG Vol 15, No 3 (2022): BEST INTEREST OF THE CHILD Vol 15, No 2 (2022): HUKUM PROGRESIF Vol 15, No 1 (2022): ARBITRIO IUDICIS Vol 14, No 3 (2021): LOCUS STANDI Vol 14, No 2 (2021): SUMMUM IUS SUMMA INIURIA Vol. 14 No. 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS Vol 14, No 1 (2021): OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS Vol 13, No 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE Vol. 13 No. 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE Vol. 13 No. 2 (2020): VINCULUM JURIS Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS Vol. 13 No. 1 (2020): REASON AND PASSION Vol 13, No 1 (2020): REASON AND PASSION Vol 12, No 3 (2019): LOCI IMPERIA Vol 12, No 2 (2019): ACTA NON VERBA Vol 12, No 1 (2019): POLITIK DAN HUKUM Vol 11, No 3 (2018): PARI PASSU Vol 11, No 2 (2018): IN CAUSA POSITUM Vol 11, No 1 (2018): IUS BONUMQUE Vol 10, No 3 (2017): ALIENI JURIS Vol 10, No 2 (2017): EX FIDA BONA Vol 10, No 1 (2017): ABROGATIO LEGIS Vol 9, No 3 (2016): [DE]KONSTRUKSI HUKUM Vol 9, No 2 (2016): DINAMIKA "CORPUS JURIS" Vol 9, No 1 (2016): DIVERGENSI TAFSIR Vol 8, No 3 (2015): IDEALITAS DAN REALITAS KEADILAN Vol 8, No 2 (2015): FLEKSIBILITAS DAN RIGIDITAS BERHUKUM Vol 8, No 1 (2015): DIALEKTIKA HUKUM NEGARA DAN AGAMA Vol 7, No 3 (2014): LIBERTAS, JUSTITIA, VERITAS Vol 7, No 2 (2014): DISPARITAS YUDISIAL Vol 7, No 1 (2014): CONFLICTUS LEGEM Vol 6, No 3 (2013): PERTARUNGAN ANTARA KUASA DAN TAFSIR Vol 6, No 2 (2013): HAK DALAM KEMELUT HUKUM Vol 6, No 1 (2013): MENAKAR RES JUDICATA Vol 5, No 3 (2012): MERENGKUH PENGAKUAN Vol 5, No 2 (2012): KUASA PARA PENGUASA Vol 5, No 1 (2012): MENGUJI TAFSIR KEADILAN Vol 4, No 3 (2011): SIMULACRA KEADILAN Vol 4, No 2 (2011): ANTINOMI PENEGAKAN HUKUM Vol 4, No 1 (2011): INDEPENDENSI DAN RASIONALITAS Vol 3, No 3 (2010): PERGULATAN NALAR DAN NURANI Vol 3, No 2 (2010): KOMPLEKSITAS PUNITAS Vol 3, No 1 (2010): KORUPSI DAN LEGISLASI More Issue